
REPORTASEJABAR.COM -Kota Bandung (26-5’2015) Musyawarah Pemilihan Ketua koprasi Merah Putih, Menuai kontrapersi Warga Kelurahan Pasirjati, Kec Unjungberung
Musyawarah Koperasi Merah Putih di Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, mendapat kontrapersi dari warga
Warga mengatakan “proses pembentukan koperasi ini tidak dilakukan secara transparan dan demokratis. bahwa tidak ada sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat, untuk pembentukan koperasi tersebut
Delegasi yang hadir dalam pembentukan Koperasi tidak jelas statusnya, karena tidak ada hasil rapat atau berita acara. yang jelas
Selain itu, proses pemilihan pengurus koperasi juga dianggap tidak adil dan transparan. karna tidak ada klasifikasi yang jelas tentang syarat untuk menjadi pengurus koperasi tersebut, sehingga proses pemilihan pengurus menjadi tidak jelas”. Katanya.
Ia mengatakan bahwa “koperasi ini seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat untuk masalah ekonomi.
Namun proses ini pembentukannya justru tidak melibatkan masyarakat secara aktif.
Oleh karena itu, warga tersebut berharap agar proses pembentukan koperasi ini dapat dilakukan secara transparan dan demokratis, sehingga koperasi ini dapat benar-benar menjadi solusi bagi masyaraka” Ucapnya
Ia menambahkan “Masyarakat Kelurahan Pasir Jati menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap program Koperasi Merah Putih. Namun, antusiasme ini tidak diapresiasi dengan baik oleh pihak RW dan kelurahan.
Banyak warga yang ingin tahu tentang proses pembentukan koperasi ini justru dilarang atau disuruh pulang”. katanya.

Pihak RW dan kelurahan hanya mengizinkan delegasi yang telah ditunjuk untuk hadir dalam acara pembentukan koperasi tersebut
Masyarakat lainnya yang ingin tahu tentang proses.pembentukqn Koprasi Merah Putih tersebut, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti atau berpartisipasi.
Disela kegiatan Lurah Pasiirjati Agus mulyana , mengatakan dilegasi di pilih oleh RW dan perwakilan tokoh masyarakat dua orang kalau untuk RW sudah undang langsung
jadi yang berhak memilih dari Dilegasi tokoh masyarakat 2 Rw orang LKK Dan dilkegasi LKK karna saya batasi. 50 orang jadi saya harus bagai mana. kan kita tidak tau. makanya saya serahkan semuanya ke pada RW untuk mengumpulkan silahkan dikatakan saja.” Kata Lurah Pasirjati.
karna setiap kelurahan harus melakukan percepatan, sehingga kami melakukan hal yang sama, karna percepatan tersebut karna waktunya sudah d tentukan, dari dinas koprasi.
kami juga telah dengan berkoordinasi dengan porirum RW siapa aja yang harus memilih karna ini di batasi sebanyak 50 orang.
kami.mengqdakan rapat permulaan sebanyak. Tiga orang per RW tersebut sepakati itu nanti Dilegasi tersebut datang ke kelurahan mengikuti rapat ini mempunyai kesamaan hak tuk.milih dan di pilih
ketika ditanya awak media apakah pak Lurah mengetahui adanya rapat Dilegasi di beberapa RW,
Lurah menjawab saya kurang mengetahui tanyakan saja ke RW nya” jawab Lurah.
Tri/Red.