Komisi Yudisial Putuskan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Pengadilan Negeri Karawang

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta, 23 Mei 2025 – Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Pengadilan Negeri Karawang. Putusan tersebut, bernomor 0005/L/KY/I/2025, telah disampaikan kepada kuasa hukum pelapor, Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE dan Herfady Raiza Tifarani, S.H., M.H. Advokat pada kantor LBH Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) tertanggal 21 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ahmad Shuhel Nadjir, S.H., M.H., dan tiga hakim anggota majelis, Nelly Andriyani, S.H., M.H., Dedi Irawan, S.H., M.H., dan Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H., dalam perkara nomor 69/Pdt. G/2024/PN.Kwg.

Hasil sidang pleno KY menyatakan bahwa Ahmad Shuhel Nadjir, Dedi Irawan, dan Hendra Kusuma Wardana tidak terbukti melanggar KEPPH. Nama baik mereka pun dipulihkan melalui surat resmi dari KY.

Sebaliknya, Nelly Andriyani ditemukan terbukti melanggar beberapa angka dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sebagai sanksi, ia dijatuhi hukuman “Hakim non palu selama 4 (empat) bulan di Pengadilan Tinggi Bandung”.

KY menyatakan bahwa Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Karawang, Octa Andrianto, S.H., M.H., tidak termasuk dalam objek pengawasan KY dalam kasus ini.

Putusan ini diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh tujuh anggota KY pada 28 April 2025. Putusan lengkap dan terlegalisasi telah disampaikan kepada para pihak terkait. KY berharap putusan ini dapat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia.

About Author

  • Related Posts

    TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

    Semarang Reportasejabar.com 14 Januari 2026 (GMOCT) – Berdasarkan informasi dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan, pengacara Taufik S.H. – yang mewakili Edi selaku terlapor di Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang sekaligus sebagai…

    Read more

    Continue reading
    HUT Ke-9 Media Realitanews.com : KADIV Investigasi dan Bendum II GMOCT Hadir, Simbolkan Sinergi PERS Nasional

    Purbalingga, Reportasejabar.com 10 Januari 2026 (GMOCT) – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 Media Realita News Com yang digelar pada Jumat (9/1) lalu di Purbalingga bukan hanya menjadi momen merayakan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Tekankan ASN Harus Jadi Teladan dan Wajah Pemerintah

    • By admin
    • Januari 15, 2026
    • 6 views
    Kang DS Tekankan ASN Harus Jadi Teladan dan Wajah Pemerintah

    TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

    • By admin
    • Januari 14, 2026
    • 12 views
    TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

    Mantan Pemain Persib Bandung. Erwin Ramdhani BerkunjungKe SSB JAVACONS SS

    • By admin
    • Januari 14, 2026
    • 12 views
    Mantan Pemain Persib Bandung. Erwin Ramdhani BerkunjungKe SSB JAVACONS SS

    AKBP. Eka Baasith, SIK, MSi Beri Apresiasi dan Hadiah di Akhir Masa Tugasnya sebagai Kapolres Kebumen

    • By admin
    • Januari 14, 2026
    • 10 views
    AKBP. Eka Baasith, SIK, MSi Beri Apresiasi dan Hadiah di Akhir Masa Tugasnya sebagai Kapolres Kebumen

    Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Keuangan Pusat–Daerah melalui Audiensi dengan Kemenkeu RI

    • By admin
    • Januari 14, 2026
    • 13 views
    Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Keuangan Pusat–Daerah melalui Audiensi dengan Kemenkeu RI

    Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat, Kang DS Temui Kemensos RI Bahas Persiapan Lahan

    • By admin
    • Januari 14, 2026
    • 14 views
    Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat, Kang DS Temui Kemensos RI Bahas Persiapan Lahan