Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT KKI Harus Segera Diproses, Penyidik Polrestabes Bandung Jangan Lambat!

REPORTASEJABAR.COM -Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT KKI Harus Segera Diproses, Penyidik Polrestabes Bandung Jangan Lambat!

Menurut Johan, kami selaku kuasa hukum sempat mendatangi penyidik ke Polrestabes Bandung, dalam keterangannya pihak penyidik berjanji akan segera memproses laporan klien nya, namun sampai saat ini proses penyidikan terkesan lambat dan kami menyayangkan lambatnya proses penanganan kasus dugaan penggelapan yang sudah dilaporkan dua bulan lalu itu.

Menurutnya, pihak kepolisian harus bergerak cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait dan segera menetapkan pihak yang diduga melakukan penggelapan sebagai tersangka.

Johan menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama bisnis dalam pendirian perusahaan dengan nama PT KKI, namun dalam perjalanannya diduga terjadi penggelapan dana perusahaan.

Salah satu, Komisaris berinisial FH diduga melakukan penggelapan uang perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 15.3 miliar.

Penggelapan dilakukan oleh FH dengan cara menarik uang perusahaan secara bertahap tanpa sepengetahuan dari Leonardo yang menjabat sebagai Direktur PT KKI.

Diketahui, penggelapan yang dilakukan FH karena adanya tekanan dari AE yang merupakan adik kandungnya dan ingin mencatumkan namanya di kepemilikan saham.

‘’Jadi penarikan dana ini diakukan pada 2024 lalu secara bertahap oleh FH,’’ ujarnya.

Kronologi Kasus Penggelapan

Johan menuturkan, hubungan bisnis antara PT.KKI milik Leonardo dan AE terjadi sejak 2020 silam.

Kemudian keduanya sepakat untuk melakukan peningkatan modal sebesar Rp 1 miliar dan peningkatan modal yang kedua sebesar Rp. 5 miliar dengan diberikan kuasa kepada Leonardo dan melakukan perubahan akta melalui notaris Berinisial JK S.H., M. Kn.

Dalam kesepakatanya terjadi perubahan kepemilikan saham dari DV kepada FH. DV yang saat itu menjabat komisaris telah diberhentikan dengan hormat.

Kemudian dalam perjalanannya harga saham perusahaan ditingkatkan dari 20.000 per lembar menjadi 50.000 perlembar dengan kepemilikan FH sebanyak 3.750 lembar dengan nilai Rp. 3.750.000.000.

‘’Sedangkan Leonardo memiliki 1.250 lembar saham dengan nilai Rp. 1.250.000.000,’’
Namun pada faktanya FH tidak pernah melakukan penyetoran untuk saham tersebut, dan kami sudah meminta pertanggungjawaban pihak FH mengenai pembayaran saham dan dugaan penggelapan yang dilakukannya akan tetapi tanggapan dari pihak FH terkesan tidak mau tahu dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang perusahaan, ujar Johan.

Dalam perjalannya tanpa sepengetahuan Leonardo, FH melakukan penarikan dana yang ditransfer ke rekening pribadinya.

Atas tindakan tersebut Leonardo selaku direktur melakukan pemecatan kepada FH sebagai komisaris dan melaporkan atas tuduhan dugaan penggelapan uang perusahaan.

‘’Jadi seharusnya kasus ini sudah terang benderang, dan penyidik harus segera memprosesnya dengan profesional dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,’’pungkas Johan. (Tim)

About Author

  • Related Posts

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Nagan Raya, Reportasejabar.com -(GMOCT) Kamis 6 November 2025 – Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik…

    Read more

    Continue reading
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com -Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa dalam membina umat, mengawal syariat Islam, serta menyiapkan kader ulama yang berkompeten hingga ke tingkat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 13 views
    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 12 views
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 16 views
    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 14 views
    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    Devara Naidawati, Ikon Muda Penggagas Cinta Batik Betawi di Kalangan Generasi Z

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 15 views
    Devara Naidawati, Ikon Muda Penggagas Cinta Batik Betawi di Kalangan Generasi Z

    Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 13 views
    Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog