Dugaan Penggelapan atau Perampasan Mobil oleh PT Adira: GMOCT Desak Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus dan Kejelasan Hukum

REPORTASEJABAR.COM -Semarang, 3 Mei 2025 (GMOCT) – Dugaan pengamanan paksa sebuah mobil Daihatsu Xenia oleh PT Adira Finance terus menjadi sorotan. Informasi awal diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara, anggota GMOCT. Kejadian yang terjadi Senin malam (5/3/2025) di Jalan Gajah Mada, Semarang, melibatkan kendaraan atas nama Slamet Ryadi, warga Pemalang, yang masih tercatat sebagai jaminan fidusia di PT Adira.

Mobil tersebut, yang awalnya terdaftar dengan pelat nomor G 1927 JN, ditemukan menggunakan pelat nomor H 1780 PP saat diamankan. Hal ini memicu dugaan bahwa pemilik kendaraan saat ini bukanlah debitur yang terdaftar dalam perjanjian fidusia. Setelah diamankan, mobil tersebut dibawa ke Polrestabes Semarang dan dilaporkan ke Unit Jatanras, namun kemudian diarahkan ke Polda Jawa Tengah. Hingga saat ini, mobil tersebut masih berada di Mapolrestabes Semarang sebagai barang bukti.

Fredy, perwakilan dari bagian kolektor PT Adira, membenarkan bahwa laporan telah diajukan ke Polda Jawa Tengah dan sedang dalam proses penyelidikan. Namun, pihak penyidik Polda Jateng menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan identifikasi jenis tindak pidana yang terjadi, apakah penggelapan atau perampasan.

Ketidakjelasan status hukum kasus ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran. M. Bakara, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, menyatakan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. “Kami dari GMOCT mendesak Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dan memberikan kejelasan hukum. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan menghambat penegakan hukum,” tegas Bakara. Ia menambahkan bahwa GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Ketidakjelasan status hukum kasus ini menimbulkan pertanyaan. Apakah tindakan PT Adira sesuai prosedur hukum yang berlaku? Apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengamanan kendaraan tersebut? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini masih ditunggu. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam proses penagihan kredit kendaraan bermotor. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat, dan akan meminta statement dari pihak kepolisian khususnya Polda Jateng.

No Viral No Justice

Team/GMOCT

:

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Warga Masyarakat Sambut Program Padat Karya Disnaker Kota Badung

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 7 views
    Warga Masyarakat Sambut Program Padat Karya Disnaker Kota Badung

    Muscab PKB Garut Rumuskan Arah Baru dan Seleksi Kepemimpinan

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 24 views
    Muscab PKB Garut Rumuskan Arah Baru dan Seleksi Kepemimpinan

    Gerak Cepat! KDS Turun Langsung ke Lokasi Banjir dan Permukiman Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 9 views
    Gerak Cepat! KDS Turun Langsung ke Lokasi Banjir dan Permukiman Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 16 views
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 18 views
    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 14 views
    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat