Ketua SPPSB Diduga Rangkap Jabatan, Intervensi Keluarga Buruh yang Meninggal di Nagan Raya

REPORTASEJABAR.COM -Nagan Raya, Aceh – Kasus meninggalnya seorang pekerja koperasi di PT SPS2 Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Darul Makmur, Provinsi Aceh, berbuntut panjang. Keluarga korban melaporkan dugaan intervensi dan pengancaman oleh Ketua Koperasi Kopbun Amara yang juga diduga menjabat sebagai Ketua SPPSB. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara.com, anggota GMOCT.

Peristiwa bermula saat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Disnaker kemudian memanggil pihak PT SPS2 dan Koperasi Kopbun Amara pada 28 April 2025. Namun, alih-alih menunjukkan empati, Ketua Koperasi justru diduga melakukan pengancaman dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak bertanggung jawab kepada keluarga korban.

Dalam pesan suara WhatsApp yang beredar, Ketua Koperasi tersebut diduga melontarkan ancaman, “Kamu mau ajak perang sama saya? Kamu mau ajak saya pakai hukum apa? Hukum rimba atau hukum apa? Jangan main-main, nggak sanggup kamu nanti!” Pernyataan ini dianggap sebagai penghinaan dan menunjukkan sikap arogansi dari pihak yang seharusnya memberikan dukungan dan solusi bagi keluarga korban.

Keluarga korban menyatakan bahwa ancaman tersebut disampaikan setelah mereka menerima surat panggilan dari Disnaker. Mereka juga mempertanyakan peran Ketua Koperasi yang merangkap jabatan sebagai Ketua SPPSB, serta menduga adanya upaya untuk meraup keuntungan pribadi atas nama pekerja. Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Koperasi dinilai sangat memalukan dan tidak mencerminkan etika serta profesionalisme.

Keluarga korban berharap agar Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas pelaku dugaan pengancaman dan penghinaan ini. Dugaan kebal hukum yang melekat pada Ketua Koperasi juga menjadi sorotan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan terhadap pekerja dan penegakan hukum di Aceh.

Team/Red :GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    Reportasejabar.com ‘Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, ” Hindari Melakukan Free Sex

    • By admin
    • Desember 1, 2025
    • 6 views
    GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, ” Hindari Melakukan Free Sex

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 15 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 23 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 17 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 20 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum