Ketua SPPSB Diduga Rangkap Jabatan, Intervensi Keluarga Buruh yang Meninggal di Nagan Raya

REPORTASEJABAR.COM -Nagan Raya, Aceh – Kasus meninggalnya seorang pekerja koperasi di PT SPS2 Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Darul Makmur, Provinsi Aceh, berbuntut panjang. Keluarga korban melaporkan dugaan intervensi dan pengancaman oleh Ketua Koperasi Kopbun Amara yang juga diduga menjabat sebagai Ketua SPPSB. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara.com, anggota GMOCT.

Peristiwa bermula saat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Disnaker kemudian memanggil pihak PT SPS2 dan Koperasi Kopbun Amara pada 28 April 2025. Namun, alih-alih menunjukkan empati, Ketua Koperasi justru diduga melakukan pengancaman dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak bertanggung jawab kepada keluarga korban.

Dalam pesan suara WhatsApp yang beredar, Ketua Koperasi tersebut diduga melontarkan ancaman, “Kamu mau ajak perang sama saya? Kamu mau ajak saya pakai hukum apa? Hukum rimba atau hukum apa? Jangan main-main, nggak sanggup kamu nanti!” Pernyataan ini dianggap sebagai penghinaan dan menunjukkan sikap arogansi dari pihak yang seharusnya memberikan dukungan dan solusi bagi keluarga korban.

Keluarga korban menyatakan bahwa ancaman tersebut disampaikan setelah mereka menerima surat panggilan dari Disnaker. Mereka juga mempertanyakan peran Ketua Koperasi yang merangkap jabatan sebagai Ketua SPPSB, serta menduga adanya upaya untuk meraup keuntungan pribadi atas nama pekerja. Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Koperasi dinilai sangat memalukan dan tidak mencerminkan etika serta profesionalisme.

Keluarga korban berharap agar Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas pelaku dugaan pengancaman dan penghinaan ini. Dugaan kebal hukum yang melekat pada Ketua Koperasi juga menjadi sorotan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan terhadap pekerja dan penegakan hukum di Aceh.

Team/Red :GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Muscab PKB Garut Rumuskan Arah Baru dan Seleksi Kepemimpinan

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 21 views
    Muscab PKB Garut Rumuskan Arah Baru dan Seleksi Kepemimpinan

    Gerak Cepat! KDS Turun Langsung ke Lokasi Banjir dan Permukiman Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 8 views
    Gerak Cepat! KDS Turun Langsung ke Lokasi Banjir dan Permukiman Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 16 views
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 18 views
    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 14 views
    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

    • By admin
    • April 11, 2026
    • 18 views
    Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix