SATPOL PP KOTA BANDUNG AKAN TINDAK TEGAS REKLAME TAK BERIZIN DAN NUNGGAK PAJAK

REPORTASEJABAR.COM -Bandung – banyak bertebaran rangka-rangka reklame yang menjadikan Warga masyarakat kota Bandung merasa tidak nyaman.

Menurut kasi Penertiban Satpol PP kota Bandung Kang Ayi saat diwawancarai dikantornya pasca Apel Akbar di Balaikota,Kamis,27/03/2025.

Ayi Mengatakan bahwa Satpol PP kota Bandung akan melakukan tindakan tegas kepada para pengusaha yang membiarkan  rangka-rangka reklame yang belum memperpanjang izin ataupun yang membangun tanpa izin akan ditegakkan aturan yaitu pembongkaran.

Ayi menjelaskan juga bahwa Aturan pemasangan reklame di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 dan Perwal 025 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur tentang:

Ketentuan umum

Pola penyebaran dan perletakan reklame

Kawasan

Jenis dan ukuran reklame

Ketentuan penyelenggaraan reklame

Perizinan penyelenggaraan reklame

Pajak

Pengendalian/pengawasan dan penerbitan/pembongkaran reklame

Tim Teknis Reklame

Ketentuan peralihan

“Untuk mendapatkan izin reklame di Kota Bandung, Anda perlu memenuhi persyaratan ” tutur Ayi

Aturannya adalah sebagai berikut :

Mengisi formulir yang disediakan

Fotokopi KTP pemohon

Izin Gangguan (IG)

Gambar/naskah reklame yang akan dipasang

Foto dan gambar situasi lokasi

Gambar konstruksi billboard

Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lokasi.

Khusus pemohon perpanjangan izin, dilampirkan izin lama

Pelaku usaha yang ingin memasang reklame harus memperhatikan beberapa larangan penting.

Pemasangan reklame komersial, misalnya, dilarang di gedung atau halaman kantor pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan lokasi lain yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjaga Kesucian dan Ketertiban.

Kasi Trantib akan berkoordinasi dengan Instansi Terkait, untuk pengecekan perpajakan dan perizinan.

” Jika Kami menemukan ada yang tidak berizin dan sudah dikerjakan atau berdiri maka kami akan bongkar tanpa terkecuali ” Pungkas Ayi

Ditempat yang berbeda seorang Aktivis Hukum Torkis Parlaungan Siregar S.H.,M.H saat di Wawancarai di Kantornya Jl.Sukabumi No.32 Bandung, Kamis ,27/03/2025.

Torkis mengatakan bahwa ia pesimis dengan penegakan perda tersebut .

“Belasan ribu papan reklame di kota Bandung.Diduga 85 % tidak berijin di bongkar paling juga setahun belasan papan reklame ilegal dibongkar setara dengan 0,001 %. Jadi hanya pencitraan kang, ngak ada gunanya.” Tegas Torkis

Tim

About Author

  • Related Posts

    Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

    KABUPATEN BANDUNG — Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Selasa (31/3/2026). Dalam…

    Read more

    Continue reading
    BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

    Reportasejabar.com Senin, 30 Maret 2026 – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jakarta Selatan melaksanakan kunjungan bimbingan teknis (bimtek) ke Yayasan ULTRA Addiction Center dalam rangka persiapan pemenuhan Standar Nasional Indonesia…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

    • By admin
    • Maret 31, 2026
    • 13 views
    Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

    BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

    • By admin
    • Maret 31, 2026
    • 18 views
    BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

    Musrenbang RKPD 2027, Kang DS: Peningkatan Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas

    • By admin
    • Maret 31, 2026
    • 16 views
    Musrenbang RKPD 2027, Kang DS: Peningkatan Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas

    DPRD Kota Bandung Dorong Pemenuhan Aturan Administratif Cagar Budaya Cikadut

    • By admin
    • Maret 31, 2026
    • 13 views
    DPRD Kota Bandung Dorong Pemenuhan Aturan Administratif Cagar Budaya Cikadut

    Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas

    • By admin
    • Maret 30, 2026
    • 18 views
    Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas

    Bupati Bandung: 120 PSU Perumahan Telah Diserahterimakan di Periode Pertama

    • By admin
    • Maret 30, 2026
    • 14 views
    Bupati Bandung: 120 PSU Perumahan Telah Diserahterimakan di Periode Pertama