SATPOL PP KOTA BANDUNG AKAN TINDAK TEGAS REKLAME TAK BERIZIN DAN NUNGGAK PAJAK

REPORTASEJABAR.COM -Bandung – banyak bertebaran rangka-rangka reklame yang menjadikan Warga masyarakat kota Bandung merasa tidak nyaman.

Menurut kasi Penertiban Satpol PP kota Bandung Kang Ayi saat diwawancarai dikantornya pasca Apel Akbar di Balaikota,Kamis,27/03/2025.

Ayi Mengatakan bahwa Satpol PP kota Bandung akan melakukan tindakan tegas kepada para pengusaha yang membiarkan  rangka-rangka reklame yang belum memperpanjang izin ataupun yang membangun tanpa izin akan ditegakkan aturan yaitu pembongkaran.

Ayi menjelaskan juga bahwa Aturan pemasangan reklame di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 dan Perwal 025 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur tentang:

Ketentuan umum

Pola penyebaran dan perletakan reklame

Kawasan

Jenis dan ukuran reklame

Ketentuan penyelenggaraan reklame

Perizinan penyelenggaraan reklame

Pajak

Pengendalian/pengawasan dan penerbitan/pembongkaran reklame

Tim Teknis Reklame

Ketentuan peralihan

“Untuk mendapatkan izin reklame di Kota Bandung, Anda perlu memenuhi persyaratan ” tutur Ayi

Aturannya adalah sebagai berikut :

Mengisi formulir yang disediakan

Fotokopi KTP pemohon

Izin Gangguan (IG)

Gambar/naskah reklame yang akan dipasang

Foto dan gambar situasi lokasi

Gambar konstruksi billboard

Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lokasi.

Khusus pemohon perpanjangan izin, dilampirkan izin lama

Pelaku usaha yang ingin memasang reklame harus memperhatikan beberapa larangan penting.

Pemasangan reklame komersial, misalnya, dilarang di gedung atau halaman kantor pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan lokasi lain yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjaga Kesucian dan Ketertiban.

Kasi Trantib akan berkoordinasi dengan Instansi Terkait, untuk pengecekan perpajakan dan perizinan.

” Jika Kami menemukan ada yang tidak berizin dan sudah dikerjakan atau berdiri maka kami akan bongkar tanpa terkecuali ” Pungkas Ayi

Ditempat yang berbeda seorang Aktivis Hukum Torkis Parlaungan Siregar S.H.,M.H saat di Wawancarai di Kantornya Jl.Sukabumi No.32 Bandung, Kamis ,27/03/2025.

Torkis mengatakan bahwa ia pesimis dengan penegakan perda tersebut .

“Belasan ribu papan reklame di kota Bandung.Diduga 85 % tidak berijin di bongkar paling juga setahun belasan papan reklame ilegal dibongkar setara dengan 0,001 %. Jadi hanya pencitraan kang, ngak ada gunanya.” Tegas Torkis

Tim

About Author

  • Related Posts

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Nagan Raya, Reportasejabar.com -(GMOCT) Kamis 6 November 2025 – Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik…

    Read more

    Continue reading
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com -Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa dalam membina umat, mengawal syariat Islam, serta menyiapkan kader ulama yang berkompeten hingga ke tingkat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 15 views
    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 12 views
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 16 views
    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 14 views
    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    Devara Naidawati, Ikon Muda Penggagas Cinta Batik Betawi di Kalangan Generasi Z

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 15 views
    Devara Naidawati, Ikon Muda Penggagas Cinta Batik Betawi di Kalangan Generasi Z

    Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 14 views
    Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog