LPK-RI Gugat PT. ACC Surabaya Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pembuatan Akta Fidusia

REPORTASEJABAR.COM -Surabaya, 20 Februari 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengajukan gugatan terhadap PT. ACC Cabang Surabaya dalam sidang perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. ACC dalam pembuatan Akta Fidusia, yang dinilai merugikan konsumen.

Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus pusat LPK-RI, yaitu Ketua Umum M. Fais Adam dan Wakil Ketua Umum Agung Sulistio, serta perwakilan LPK-RI DPC Kota Surabaya. Pihak penggugat mendalilkan bahwa PT. ACC telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka menyatakan bahwa konsumen tidak pernah dihadapkan langsung kepada Notaris saat pembuatan Akta Fidusia, melainkan hanya menandatangani surat kuasa yang telah disiapkan oleh PT. ACC.

M. Fais Adam, Ketua Umum LPK-RI, menekankan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut melarang pelaku usaha membuat klausula baku yang memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan sepihak terkait barang yang dibeli konsumen secara angsuran. “Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegas Adam.

Agung Sulistio, Wakil Ketua Umum LPK-RI, menambahkan bahwa PT. ACC telah menerapkan perjanjian baku yang merugikan konsumen karena ketidakseimbangan posisi tawar. Konsumen hanya menerima dan menandatangani dokumen yang telah disiapkan oleh PT. ACC tanpa adanya negosiasi. “Kami akan memperjuangkan hak-hak konsumen agar terlindungi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sulistio.

Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, menyatakan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen. LPK-RI berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih memahami dan mampu melindungi diri dari praktik-praktik usaha yang merugikan.

Sidang ini menjadi langkah penting dalam upaya LPK-RI untuk menegakkan keadilan dan perlindungan konsumen di Indonesia. Hasil dari persidangan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan konsumen.

No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

    • By admin
    • Maret 31, 2026
    • 13 views
    Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

    BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

    • By admin
    • Maret 31, 2026
    • 18 views
    BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

    Musrenbang RKPD 2027, Kang DS: Peningkatan Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas

    • By admin
    • Maret 31, 2026
    • 16 views
    Musrenbang RKPD 2027, Kang DS: Peningkatan Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas

    DPRD Kota Bandung Dorong Pemenuhan Aturan Administratif Cagar Budaya Cikadut

    • By admin
    • Maret 31, 2026
    • 12 views
    DPRD Kota Bandung Dorong Pemenuhan Aturan Administratif Cagar Budaya Cikadut

    Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas

    • By admin
    • Maret 30, 2026
    • 17 views
    Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas

    Bupati Bandung: 120 PSU Perumahan Telah Diserahterimakan di Periode Pertama

    • By admin
    • Maret 30, 2026
    • 14 views
    Bupati Bandung: 120 PSU Perumahan Telah Diserahterimakan di Periode Pertama