Hak Mengeluarkan Pendapat. LSM GBR Coba Dihalangi Anggota Dewan Cimahi, Dengan Cara Memprovokasi Dan Mengancam Di WAG DPRD Kota Cimahi

REPORTASEJABAR.COM -Cimahi, = Menyampaikan pendapat di mula umum merupakan salah satu hak asasi yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ” Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang = undang”.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 9 Deklarasi universal hak asasi manusia yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan, mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapaat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun, juga dan dengan tidak memandang batas = batas”.

Pada hari ini Rabu 11 Februari 2025, anak muda yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi Kota cimahi, sebagai warga Negara yang perduli dengan hak hak dasar dan demokrasi, mengadakan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Cimahi, hal itu merupakan sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap pernyataan dari oknum wakil Rakyat yang menginjak injak harga diri LSM yang dia anggap bagian kecil mengatasnamakan rakyat. Bahkan membatasi , serta mengintimidasi dengan menyatakan apabila, aksi unjuk rasa ini dilaksanakandilaporkan ke APH, dwengan demikian, oknum wakil rakyat telah menciderai hak demokrasi rakyat yang ingin menyampaikan pendapaat di muka umum.

Perlu diketahui, bahwa barang siapa yang menghalangi kebebasan berpendapat di muka umum, dapat dikenai sanksi sesuai pasal 18 Undang undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum”.

Perlu diketahui, bahwa barang siapa siapa yang menghalangi kebeasan berpendapat di muka umum dapat dikenai sanksi sesuai pasal 18 Undang undang Republik Indonesia tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan undang undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adlah kejahatan”.

Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan oleh media ini, beredar informasi melalui media sosial (WAG) bahwa salah satu anggota dewan DPRD Cimahi berinisial “IS” diduga sengaja memrovokasi dengan cara menghalangi dan membatasi kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum, yang notabene, dia merupakan wakil rakyat, serta telah mengucapkan sumpah dan janji dibawah kitab suci, wajib melaksanakan amanat rakyat serta mematuhi dan melaksanakan seluruh peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI.

Dengan pernyataan sikap kontroversi yang disampaikan oleh oknum anggota dewan DPRD Kota Cimahi, sehingga LSM Garda Bangsa Reformasi Kota cimahi menyatakan sikap dengan melakukan unjuk rasa, dimana isi dari tuntutan mereka adalah sebagai berikut :

Menuntut ketua DPRD dan Badan kehormatan dewan Kota Cimahi agar segera menindak tegas anggota dewan berinisial “IS” dari fraksi partai Demokrat yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian didalam WAG DPRD Kota Cimahi, dengan pernyataan bahwa LSM adalah bagian kecil yang mengatasnamakan rakyat, selain itu, anggota dewan tersebut memvrovokasi di media sosial DPRD Kota Cimahi untuk menghalangi, bahkan mengintimidasi bagi LSM yang akan menyampaikan pendaapt di muka umum.

Apabila Badan kehormatan dewan DPRD Kota Cimahi tidak menindaklanjuti tuntutan mereka, maka hal itu akan dilaporkan kepada Aparat penegak hukum (APH) agar di proses sesuai undang undang yang berlaku, termasuk pihak = pihak terkait yang terlibat dalam intimidasi dan provokasi didalam group WA DPRD Kota Cimahi.

Ketua DPC LSM GBR Azwar Renaldy, pada saat dikonfirmasi, dia mengatakan bahwa “pada prinsipnya kami dari lsm gbr mengapresiasi kepada “IS” atas permohonan maaf yang telah di sampaikan di depan masa aksi,” namun kami juga tetap meminta kepada makamah kehormatan dewan untuk dapat di proses terkait perilaku dewan tersebut, yang di duga melanggar kode etik dewan, seperti apa yang di sampaikan beliau bahwa beliau meminta maaf atas statement beliau yang menjadi konsumsi publik “Lsm hanya mengatasnamakan masyrakat

Tim Liputan.

    About Author

  1. Related Posts

    260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo
    • adminadmin
    • September 12, 2026

    KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com Sebanyak 260 warga Kabupaten Bandung menerima bantuan becak listrik dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Bantuan tersebut diserahkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS…

    Read more

    Continue reading
    Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center
    • adminadmin
    • September 12, 2026

    JAKARTA Reportasejabar.com 12 September 2026 (GMOCT) — Tak tahan lagi kerap menjadi sasaran pemberitaan negatif yang dinilai sepihak dan diduga bermuatan pemerasan, Pablo Putra Benua, pengacara kondang yang juga menjadi…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tim Masda Jabar Silaturahmi ke BIN, Dorong Pendekatan Budaya dalam Pembangunan SDM

    • By admin
    • September 12, 2026
    • 11 views
    Tim Masda Jabar Silaturahmi ke BIN, Dorong Pendekatan Budaya dalam Pembangunan SDM

    260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

    • By admin
    • September 12, 2026
    • 14 views
    260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

    Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center

    • By admin
    • September 12, 2026
    • 16 views
    Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center

    GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu -Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 20 views
    GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu -Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

    “Tangani Pelan-Pelan” — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 18 views
    “Tangani Pelan-Pelan” — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

    Kredit Almarhum Hakim Rudin Belum Jelas, GMOCT Tagih Janji Klarifikasi Bank Jateng Cabang Ambarawa

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 15 views
    Kredit Almarhum Hakim Rudin Belum Jelas, GMOCT Tagih Janji Klarifikasi Bank Jateng Cabang Ambarawa

    1.259 Personel Gabungan Apel Latihan Simulasi Sispamkota Penanganan Huru Hara

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 18 views
    1.259 Personel Gabungan Apel Latihan Simulasi Sispamkota Penanganan Huru Hara

    Bupati KDS Tinjau Langsung Lokasi Pentahelix Ciparay

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 19 views
    Bupati KDS Tinjau Langsung Lokasi Pentahelix Ciparay

    Kabid Humas Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Karhutla

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 18 views
    Kabid Humas Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Karhutla

    KDS Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Pemkab dan 10.000 Aset Rumah Ibadah

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 18 views
    KDS Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Pemkab dan 10.000 Aset Rumah Ibadah

    KDS Pastikan Penanganan Longsor Kutawaringin Dilakukan secara Pentahelix

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 19 views
    KDS Pastikan Penanganan Longsor Kutawaringin Dilakukan secara Pentahelix

    KDS Tekankan Keterbukaan OPD dalam Pemeriksaan Pendahuluan BPK

    • By admin
    • September 9, 2026
    • 25 views
    KDS Tekankan Keterbukaan OPD dalam Pemeriksaan Pendahuluan BPK

    KDS Dorong Percepatan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • September 9, 2026
    • 20 views
    KDS Dorong Percepatan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha di Kabupaten Bandung

    Polsek Cibeunying Kidul Tangani Dugaan Pengeroyokan Melibatkan ASN di Kota Bandung

    • By admin
    • September 9, 2026
    • 16 views
    Polsek Cibeunying Kidul Tangani Dugaan Pengeroyokan Melibatkan ASN di Kota Bandung

     AKKOPSI-HAKLI Usul Limbah SPPG Dikelola Koperasi Merah Putih

    • By admin
    • September 8, 2026
    • 19 views
     AKKOPSI-HAKLI Usul Limbah SPPG Dikelola Koperasi Merah Putih

    Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera Disidangkan

    • By admin
    • September 8, 2026
    • 18 views
    Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera Disidangkan

    Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Sukapura Perpanjang Promo Sambungan Baru Hanya Rp639 Ribu

    • By admin
    • September 8, 2026
    • 27 views
    Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Sukapura Perpanjang Promo Sambungan Baru Hanya Rp639 Ribu

    Dugaan Perusakan & Pencurian Alat Berat: Wendra Tertangkap Tangan Lalu Dilepaskan, Pemilik MJS 06 Sri Lestari Mencium Kejanggalan di Polres Klaten

    • By admin
    • September 7, 2026
    • 29 views
    Dugaan Perusakan & Pencurian Alat Berat: Wendra Tertangkap Tangan Lalu Dilepaskan, Pemilik MJS 06 Sri Lestari Mencium Kejanggalan di Polres Klaten

    KDS Minta ASN dan Masyarakat Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

    • By admin
    • September 7, 2026
    • 27 views
    KDS Minta ASN dan Masyarakat Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

    Bandung Bedas Run 2026 Diikuti 4.737 Peserta, KDS: Junjung Tinggi Sportivitas

    • By admin
    • September 7, 2026
    • 33 views
    Bandung Bedas Run 2026 Diikuti 4.737 Peserta, KDS: Junjung Tinggi Sportivitas

    Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

    • By admin
    • September 6, 2026
    • 30 views
    Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

    Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla di Tengah Musim Kemarau

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 28 views
    Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla di Tengah Musim Kemarau

    Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kasad Tinjau Kincir Air, Situ Bagendit hingga Ketahanan Pangan di Garut dan Bandung

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 32 views
    Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kasad Tinjau Kincir Air, Situ Bagendit hingga Ketahanan Pangan di Garut dan Bandung

    Cegah Banjir, Pemerintah dan Warga Bojongsoang Bergotong Royong Bersihkan Drainase

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 34 views
    Cegah Banjir, Pemerintah dan Warga Bojongsoang Bergotong Royong Bersihkan Drainase

    Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

    • By admin
    • September 4, 2026
    • 29 views
    Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas