Oknum Penyidik Polsek Ambalawi Diduga Peras Keluarga Korban Pengeroyokan

REPORTASEJABAR.COM -Bima, NTB – 5 Februari 2025 – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Satreskrim Polsek Ambalawi terhadap keluarga korban pengeroyokan menghebohkan masyarakat. Seorang penyidik diduga meminta uang kepada keluarga korban dengan dalih operasional untuk mempercepat proses hukum. Informasi ini disampaikan oleh korban, Imam Yaofan alias Ofan, dan dihimpun oleh Sunardin S.H, diedit oleh Hamdin NTB, dan diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Pancabuananews yang tergabung dalam GMOCT.

Kejadian bermula pada Minggu malam, 3 November 2024, saat Ofan, warga Desa Tawali, Kecamatan Wera, dianiaya secara brutal oleh sekelompok preman di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, menggunakan parang, batu, dan kayu. Ofan mengalami luka serius di kepala, dahi, tangan, dan pinggang. Pada malam yang sama, Ofan bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ambalawi.

Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, keluarga Ofan justru diminta menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000 kepada oknum penyidik Polsek Ambalawi sekitar tanggal 20 November 2024. Oknum penyidik tersebut menjanjikan percepatan proses hukum jika uang tersebut diberikan, dan sebaliknya, kasus akan dibiarkan berlarut jika uang tidak diberikan.

Ironisnya, setelah uang diberikan, kasus tersebut justru diabaikan oleh oknum penyidik. Proses hukum baru berlanjut setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Bima Kota pada 15 Januari 2025.

Keluarga korban merasa sangat kecewa dan marah atas tindakan oknum penyidik tersebut. Mereka berharap Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota dapat menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan ini. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hukum dikendalikan oleh uang, bukan keadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dapat tergerus jika tindakan seperti ini dibiarkan.

No Viral No Justice

Narasumber: Korban (Red-Ofan)

Sumber: Sunardin S.H/Hamdan NTB

Team/Red(Pancabuananews)

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Bupati Kang DS: Hadirnya LBH MUI Beri Pendampingan, Edukasi dan Pengawalan Hak-hak Masyarakat secara Hukum Awam

    Reportasejabar.com -KAB. BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri langsung kegiatan Grand Launching Pengukuhan dan Stadium Generale Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung di Gedung Mohamad…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Koperasi Desa Merah Putih Bantu Kesejahteraan Warga

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 6 views
    Koperasi Desa Merah Putih Bantu Kesejahteraan Warga

    Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 6 views
    Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

    Bupati Kang DS: Hadirnya LBH MUI Beri Pendampingan, Edukasi dan Pengawalan Hak-hak Masyarakat secara Hukum Awam

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 9 views
    Bupati Kang DS: Hadirnya LBH MUI Beri Pendampingan, Edukasi dan Pengawalan Hak-hak Masyarakat secara Hukum Awam

    Bupati Kang DS: KDKMP Membangkitkan Semangat Masyarakat Lebih Produktif

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 14 views
    Bupati Kang DS: KDKMP Membangkitkan Semangat Masyarakat Lebih Produktif

    Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

    • By admin
    • Oktober 16, 2025
    • 12 views
    Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

    Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

    • By admin
    • Oktober 16, 2025
    • 12 views
    Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana