Pemuda Tewas Tertimbun di Tambang Emas Ilegal Bogor, Kapolres Diminta Segera Tindak Tegas

REPORTASEJABAR.COM -Kabupaten Bogor, 19 Januari 2025 – Tragedi kembali terjadi di lokasi penambangan emas ilegal di Desa Bayuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Emeng (28), seorang pemuda asal Desa Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, tewas tertimbun longsor di lokasi tambang tersebut pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 03.30 WIB. Jenazah Emeng dievakuasi dengan peralatan seadanya oleh warga sekitar. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Media Aktivis Indonesia, yang merupakan anggota GMOCT.

Kejadian ini kembali menyoroti maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut, meskipun sebelumnya sempat dilakukan penertiban dan penutupan oleh aparat gabungan. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Pemilik tambang, yang berinisial NN, saat dikonfirmasi mengaku telah berdamai dengan pihak keluarga korban dengan menyebut kejadian tersebut sebagai musibah. NN juga membela diri dengan mengatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut mampu memberi lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Namun, pernyataan tersebut tidak mengurangi fakta bahwa aktivitas tersebut ilegal dan telah memakan korban jiwa.

Informasi yang beredar di masyarakat, yang juga dihimpun oleh Media Aktivis Indonesia dan dikonfirmasi oleh GMOCT, menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Brimob (inisial RK) dan oknum TNI (inisial BS) yang melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut. Dugaan ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kapolsek Cigudeg menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (LIDIK). Namun, mengingat telah adanya korban jiwa, GMOCT mendesak Kapolres Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas dan menindak para pelaku penambangan emas ilegal tersebut. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal, ditambah sanksi tambahan seperti perampasan barang bukti dan keuntungan. Tidak hanya penambang, pembeli hasil tambang ilegal juga terancam hukuman.

Ketegasan aparat hukum sangat dibutuhkan untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang mengancam keselamatan jiwa dan merusak lingkungan. Kasus tewasnya Emeng harus menjadi momentum untuk penegakan hukum yang lebih efektif dan berdampak pencegahan. Publik menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan keadilan bagi korban.

Team/Red (Mediaaktivisindonesia)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    Reportasejabar.com ‘Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku…

    Read more

    Continue reading
    Geger!!!! Pemuda di Pemalang Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Diduga Depresi Masalah Utang
    • adminadmin
    • September 20, 2025

    Reportasejabar.com -Pemalang, Jateng 20 September 2025 (GMOCT) – Warga Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, digegerkan dengan peristiwa tragis pada 20 September 2025. Seorang pemuda berinisial IK, warga RT 003/RW…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

    • By admin
    • Oktober 16, 2025
    • 5 views
    Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

    Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

    • By admin
    • Oktober 16, 2025
    • 6 views
    Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

    Bupati Bandung Siapkan Penyertaan Modal Rp10 Miliar Untuk 100 KDMP Tahun 2026

    • By admin
    • Oktober 16, 2025
    • 6 views
    Bupati Bandung Siapkan Penyertaan Modal Rp10 Miliar Untuk 100 KDMP Tahun 2026

    POLDA JABAR GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL DAN LOKAL, 17,6 KG SABU, 19,5 KG GANJA, DAN SENJATA API ILEGAL DISITA

    • By admin
    • Oktober 16, 2025
    • 6 views
    POLDA JABAR GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL DAN LOKAL, 17,6 KG SABU, 19,5 KG GANJA, DAN SENJATA API ILEGAL DISITA

    Kang DS: Masyarakat Merindukan Keterbukaan Informasi dari Pemerintah

    • By admin
    • Oktober 16, 2025
    • 9 views
    Kang DS: Masyarakat Merindukan Keterbukaan Informasi dari Pemerintah

    Pangdam III/Slw Tekankan Tugas Pokok Prajurit dan Disiplin Moral

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 14 views
    Pangdam III/Slw Tekankan Tugas Pokok Prajurit dan Disiplin Moral