REPORTASEJABAR.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut melalui Komisi III menerima audensi dari Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Kabupaten Garut pada di Ruangan Komisi III Gedung DPRD Kabupaten Garut. Senin, (13/1/2025).
Audensi ini bertujuan untuk membahas masalah terkait pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Garut, yang selama ini diduga mengalami ketidak sesuaian dalam perhitungan pajak yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Daerah Garut.
Isu ini bermula dari dugaan adanya perhitungan pajak BPHTB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Usai audensi DPD GMPK Garut Rapatkan Barisan, jika ada temuan akan langsung laporkan ke MABES POLRI
Dalam audensi tersebut, pihak DPD GMPK Garut menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan pajak yang dilakukan oleh Bapenda terhadap hak atas tanah dan bangunan, yang dapat berpotensi merugikan masyarakat serta berdampak pada ketidakadilan dalam pengelolaan pajak daerah.
Hadir dalam audensi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Garut, H. Erwin Hamdani, yang memimpin jalannya diskusi, bersama dengan anggota Komisi III lainnya, yaitu Asep Mulyana, Nuri Nurdwi Hikmayanti, Ihat Solihat, dan Ghea Aprilia.
Mereka mendengarkan paparan yang disampaikan oleh pihak DPD GMPK Garut dan memberikan perhatian penuh terhadap permasalahan yang diangkat terkait pengelolaan BPHTB. Dalam kesempatan tersebut,
Lebih lanjut pula, anggota DPRD menanyakan, mengenai mekanisme perhitungan yang dilakukan oleh Bapenda dan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Dari pihak Pemerintah Daerah Garut, hadir Kepala Bapenda Hendra bersama Sekretaris, jajaran Kepala Bidang, serta staf dari kantor tersebut.
Selain itu, Kepala Kantor Pajak Pratama juga turut hadir untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan pajak dan koordinasi antara Bapenda Garut dan Kantor Pajak Pratama dalam hal pengelolaan BPHTB di Kabupaten Garut.
Meskipun begitu, sayangnya Pj Bupati Garut, Barnas Ajidin, tidak hadir dalam acara ini meskipun sudah diundang oleh DPRD Komisi III. Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan mengenai alasan ketidakhadirannya, namun beberapa pihak menganggap bahwa kehadiran Kepala Bapenda sudah cukup untuk mewakili pemerintah daerah dalam pertemuan tersebut.
Diskusi yang berlangsung cukup panjang ini menghasilkan beberapa poin penting yang perlu ditindaklanjuti.
Komisi III DPRD Garut menyarankan agar dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap mekanisme perhitungan BPHTB yang dilakukan oleh Bapenda dan meminta agar pihak terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai dugaan ketidaksesuaian yang ditemukan. Pihak DPD GMPK juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan BPHTB dan pemanfaatan dana yang diperoleh dari pajak ini untuk kepentingan masyarakat.
Komisi III DPRD Garut berkomitmen untuk mengawal proses pemeriksaan dan evaluasi ini agar masyarakat tidak dirugikan dan pengelolaan BPHTB dapat dilakukan dengan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mereka juga mengharapkan adanya koordinasi yang lebih baik antara Bapenda, Kantor Pajak Pratama, serta instansi terkait lainnya, agar perhitungan pajak BPHTB yang diterapkan benar-benar akurat dan adil bagi semua pihak.
Berita Acara hasil Audensi
Setelah audensi selesai, jajaran pengurus GMPK Garut,, Divisi Humas GMPK Garut Asep Gunawan menegaskan,
“Kalau ada temuan maka akan langsung dilaporkan ke MABES POLRI,” ujarnya
Dengan adanya audensi ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman bersama antara pihak DPRD, Bapenda, dan masyarakat terkait pengelolaan BPHTB.
“Selain itu, ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan keterbukaan dalam hal administrasi perpajakan demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Asep.
Red.DEUDEU