REPORTASEJABAR.COM -Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Bangung Kidul Diduga Belum Tersentuh Oleh APHMelalui Konferensi Pers pada bulan lalau. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, pernah membekuk dua pemuda pengedar ribuan obat golongan G Jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Nyatanya, obat keras golongan G masih beredar dan dijual bebas dengan modus toko kosmetik juga warung kelontongan yang berada di wilayah Hukum Polresta Bandung.
Hal itu terbukti, Tim menemukan beberapa tokoh kosmetik di wilayah Bandung Kidul Kota Bandung, Jawa Barat. pada Minggu (16/12/2024) Kemarin. Di kutip juga dari beberapa Media online pada Senin (16/12/2024)
Menanggapi hal ini, Rudianto, Aktifis Jawa Barat, menekankan bahwa keberadaan toko obat golongan G tanpa izin edar dan resep dokter di wilayah hukum Polsek Bandung Kidul harus menjadi perhatian serius oleh APH. “Aturannya kan sudah ada dan jelas, harusnya APH sigap menegakkan aturan sesuai UU yang berlaku,” ujar Rudianto
Lebih lanjut, Rudianto menambahkan bahwa UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah menjelaskan tentang hal ini. “Jangan sampai UU sudah jelas tapi malah dibiarkan, tunggu apalagi. Kami akan terus mengawasi sampai toko tersebut sampai benar-benar tutup,” tutup Rudianto
Peredaran obat berbahaya tanpa izin edar ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak negatifnya yang bisa merusak generasi bangsa. Masyarakat berharap APH segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dan melindungi kesehatan masyarakat.
Tim Liputan