REPORTASEJABAR.COM -Kuningan, Jawa Barat Jum’at 29 November 2024 – Rencana pelantikan Sekda definitif di Kabupaten Kuningan oleh Pj Bupati menuai protes keras dari massa pengusung Bupati terpilih. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas pemerintahan di Kuningan.
Masyarakat menuding proses seleksi Sekda definitif penuh kejanggalan dan melanggar sejumlah regulasi. Mereka mencontohkan pelanggaran terhadap PP 17 Tahun 2020 dan Permenpan 19 Tahun 2019 terkait usia peserta, syarat kesehatan, dan pengalaman penugasan. Selain itu, pengumuman tiga besar calon Sekda dinilai dikondisikan dan dipercepat dari jadwal yang ditetapkan, tanpa adanya pengumuman resmi.
Pj Bupati dianggap memaksakan pelantikan Sekda, seolah memberikan “bola panas” kepada Bupati terpilih. Masyarakat menekankan bahwa Sekda merupakan unsur penting dalam pemerintahan dan harus sejalan dengan visi dan misi Bupati terpilih.
“Pj Bupati seolah menyederhanakan proses politik dan pemerintahan di Kuningan. Tidak ada relevansi dan urgensi bahwa Sekda harus dilantik saat ini. Serahkan semuanya kepada Bupati terpilih,” tegas bujang (nama samaran) narasumber .
Pelantikan Sekda definitif dinilai akan memicu kegaduhan dan ketidaknyamanan bagi Bupati terpilih. Mereka khawatir Bupati terpilih akan dipaksa menerima Sekda yang tidak sesuai dengan pilihannya, sehingga menghambat kinerja pemerintahan.
“Kalau Sekda definitif dilantik, maka akan terjadi kegaduhan di Kuningan dan ketidaknyamanan Bupati dalam bekerja karena dipaksa menerima barang yang tidak tahu proses pembuatannya,” ujar salah satu narasumber.
Masyarakat meminta Pj Bupati untuk berpikir waras dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang haus jabatan dan ambisius. Mereka mempertanyakan kredibilitas calon Sekda yang akan dilantik, mengingat prestasinya di masa lalu dinilai sebagai biang kerok gagal bayar di Kuningan.
“Tahun 2025 saja APBD Kuningan sudah dirancang defisit 113 miliar oleh Pj Sekda. Semestinya penetapan tiga besar dinyatakan tidak sah karena kalau melihat SK Mendagri untuk pemberhentian Pj Iip itu adalah tanggal 30 Oktober 2024, sementara pengumuman tiga besar itu dipimpin oleh Pj Iip tanggal 31 Oktober 2024. Itu jelas pelanggaran administrasi fatal,” tegas Narasumber.
Masyarakat mengancam akan turun ke lapangan melakukan aksi demonstrasi jika Pj Bupati tetap memaksakan pelantikan Sekda. Mereka berharap Pj Bupati dapat menghormati Bupati terpilih dan menyerahkan proses pengisian jabatan Sekda kepada Bupati terpilih.
“Apabila Pj Bupati memaksakan pelantikan, maka akan tercatat dalam sejarah Kuningan sebagai Bupati tersingkat yang juga membuat gaduh di Kuningan,” tegas seorang warga.
Rencana pelantikan Sekda definitif di Kuningan oleh Pj Bupati telah memicu protes keras dari Masyarakat yang telah menjadikan Bupati terpilih. Mereka menilai proses seleksi Sekda penuh kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di Kuningan.
Narasumber yang dirahasiakan identitasnya tersebut mendesak Pj Bupati untuk menghormati Bupati terpilih dan menyerahkan proses pengisian jabatan Sekda kepada Bupati terpilih. Mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika Pj Bupati tetap memaksakan pelantikan Sekda.
Sumber: SBI
Team: GMOCT