Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

REPORTSEJABAR.COM.COM -Bali – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti yang disita mencapai nilai 1 triliun 521 miliyar 408 juta Rupiah dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba.

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/11).

Barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” katanya.

Polri mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.

Red

About Author

  • Related Posts

    Pemerintah Kabupaten Bandung Perkuat Kaderisasi Ulama Berbasis Desa untuk Pemulasaraan Jenazah
    • adminadmin
    • Desember 30, 2025

    KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung kembali mempertegas komitmennya dalam penguatan kapasitas ulama dan masyarakat melalui program Kaderisasi Ulama Berbasis Desa. Program ini diadakan di Pondok Pesantren Al Huda, Cicalengka,…

    Read more

    Continue reading
    Kapolda Jabar : Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025 Dinilai Tetap Kondusif
    • adminadmin
    • Desember 30, 2025

    Reportasejabar.com Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Barat sepanjang tahun 2025 dinilai tetap kondusif. Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dalam paparan evaluasi akhir tahun…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemerintah Kabupaten Bandung Perkuat Kaderisasi Ulama Berbasis Desa untuk Pemulasaraan Jenazah

    • By admin
    • Desember 30, 2025
    • 7 views
    Pemerintah Kabupaten Bandung Perkuat Kaderisasi Ulama Berbasis Desa untuk Pemulasaraan Jenazah

    Kapolda Jabar : Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025 Dinilai Tetap Kondusif

    • By admin
    • Desember 30, 2025
    • 10 views
    Kapolda Jabar : Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025 Dinilai Tetap Kondusif

    DLH Kab. Bandung Diduga Melakukan Pembelanjaan  Fiktip Sebesar Rp 17,3 Milyar 

    • By admin
    • Desember 30, 2025
    • 23 views
    DLH Kab. Bandung  Diduga Melakukan Pembelanjaan  Fiktip Sebesar Rp 17,3 Milyar 

    Usai Direvitalisasi, Bupati Bandung Resmikan SDN Sapan 1, SDN Sapan 2 dan SDN Cipamokolan 4

    • By admin
    • Desember 29, 2025
    • 20 views
    Usai Direvitalisasi, Bupati Bandung Resmikan SDN Sapan 1, SDN Sapan 2 dan SDN Cipamokolan 4

    Kang DS Ajak PKK Perkuat GERTAMAN dan Doakan Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Desember 29, 2025
    • 16 views
    Kang DS Ajak PKK Perkuat GERTAMAN dan Doakan Kabupaten Bandung

    Pemkab Bandung Gelar Harmoni Budaya Bedas: Merajut Budaya untuk Pulih Bersama dan Bangkit Kembali

    • By admin
    • Desember 28, 2025
    • 15 views
    Pemkab Bandung Gelar Harmoni Budaya Bedas: Merajut Budaya untuk Pulih Bersama dan Bangkit Kembali