Penyegelan Ilegal: Ketua KORPRI, Kuasa Hukum & Pimred SBI Angkat Bicara

reportasejabar.com -Kuningan, Jawa Barat – Tindakan penyegelan gedung secara ilegal yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Kuningan telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua KORPRI Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos.,M.Si., Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med., dan Pimred SBI, Agung Sulistio, secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum yang berat.

Dasar Hukum Penyegelan

Menurut ketentuan Pasal 60 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hanya Ketua Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan dan/atau penyegelan. Ormas atau orang perorangan tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan tersebut.

Implikasi Hukum Penyegelan Ilegal

Penyegelan gedung secara ilegal dapat berimplikasi pada pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk:

  • Pelanggaran Ketertiban Umum: Penyegelan ilegal dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan masyarakat.
  • Pelanggaran Hukum Pidana: Tindakan penyegelan tanpa Aparat Hukum yang berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 315 jo Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau merugikan dan merusak reputasi seseorang atau suatu Lembaga. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.700 juta.
  • Pelanggaran Hukum Perdata: Penyegelan ilegal juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
  • Pelanggaran UU 1/2023: Selain itu, tindakan memaksa masuk ke dalam lahan pekarangan tanpa seizin yang berhak secara melawan hukum dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Statement Para Pihak

Ketua KORPRI Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos.,M.Si., menyatakan keprihatinannya arogansi atas tindakan penyegelan ilegal tersebut. “Tindakan ini sangat merugikan dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkena dampaknya. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med., menambahkan, “Penyegelan ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat berdampak buruk bagi citra Kabupaten Kuningan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.”

Pimred SBI, Agung Sulistio, juga mengecam tindakan tersebut. “Penyegelan ilegal ini merupakan bentuk arogansi dan ketidakpatuhan terhadap hukum. Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.”

Pentingnya Penegakan Hukum

Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku penyegelan ilegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kuningan.

Penyegelan gedung secara ilegal merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum yang berat. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindak pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjaga ketertiban umum.

Team/Red

About Author

  • Related Posts

    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    Reportassjabar.com Sedikitnya enam unit rumah warga di Desa Bojongsari RW 12 Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang rusak berat akibat hujan deras dan angin kencang pada Jumat (10/4/26), menjadi prioritas perbaikan…

    Read more

    Continue reading
    Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar coffee morning membahas persiapan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-385 serta rencana kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait program renovasi rumah tidak…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 9 views
    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 10 views
    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

    • By admin
    • April 11, 2026
    • 14 views
    Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

    GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

    • By admin
    • April 11, 2026
    • 14 views
    GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

    Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

    • By admin
    • April 10, 2026
    • 16 views
    Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

    Silaturahmi Kapolda Jabar di Ponpes Darussalam Ciamis, Perkuat Sinergi Polri dan Pesantren dalam Menjaga Kamtibmas

    • By admin
    • April 10, 2026
    • 12 views
    Silaturahmi Kapolda Jabar di Ponpes Darussalam Ciamis, Perkuat Sinergi Polri dan Pesantren dalam Menjaga Kamtibmas