Penyegelan Ilegal: Ketua KORPRI, Kuasa Hukum & Pimred SBI Angkat Bicara

reportasejabar.com -Kuningan, Jawa Barat – Tindakan penyegelan gedung secara ilegal yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Kuningan telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua KORPRI Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos.,M.Si., Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med., dan Pimred SBI, Agung Sulistio, secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum yang berat.

Dasar Hukum Penyegelan

Menurut ketentuan Pasal 60 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hanya Ketua Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan dan/atau penyegelan. Ormas atau orang perorangan tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan tersebut.

Implikasi Hukum Penyegelan Ilegal

Penyegelan gedung secara ilegal dapat berimplikasi pada pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk:

  • Pelanggaran Ketertiban Umum: Penyegelan ilegal dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan masyarakat.
  • Pelanggaran Hukum Pidana: Tindakan penyegelan tanpa Aparat Hukum yang berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 315 jo Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau merugikan dan merusak reputasi seseorang atau suatu Lembaga. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.700 juta.
  • Pelanggaran Hukum Perdata: Penyegelan ilegal juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
  • Pelanggaran UU 1/2023: Selain itu, tindakan memaksa masuk ke dalam lahan pekarangan tanpa seizin yang berhak secara melawan hukum dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Statement Para Pihak

Ketua KORPRI Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos.,M.Si., menyatakan keprihatinannya arogansi atas tindakan penyegelan ilegal tersebut. “Tindakan ini sangat merugikan dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkena dampaknya. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med., menambahkan, “Penyegelan ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat berdampak buruk bagi citra Kabupaten Kuningan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.”

Pimred SBI, Agung Sulistio, juga mengecam tindakan tersebut. “Penyegelan ilegal ini merupakan bentuk arogansi dan ketidakpatuhan terhadap hukum. Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.”

Pentingnya Penegakan Hukum

Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku penyegelan ilegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kuningan.

Penyegelan gedung secara ilegal merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum yang berat. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindak pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjaga ketertiban umum.

Team/Red

About Author

  • Related Posts

    Warga Muara Pantun Tantang Klaim BPN: “Kami Tak Pernah Terima Ganti Rugi Satu Sen pun!”

    KUTAI TIMUR (GMOCT) Reportasejabar.com 30 April 2026 – Pernyataan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebut lahan di Desa Muara Pantun, Kecamatan Muara Wahau, telah dibebaskan dan diganti rugi, mendapat penolakan…

    Read more

    Continue reading
    KDS Hadiri Rakor Percepatan LP2B di Kementerian ATR/BPN

    JAKARTA — Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS) menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Rakor…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Warga Muara Pantun Tantang Klaim BPN: “Kami Tak Pernah Terima Ganti Rugi Satu Sen pun!”

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 5 views
    Warga Muara Pantun Tantang Klaim BPN: “Kami Tak Pernah Terima Ganti Rugi Satu Sen pun!”

    KDS Hadiri Rakor Percepatan LP2B di Kementerian ATR/BPN

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 7 views
    KDS Hadiri Rakor Percepatan LP2B di Kementerian ATR/BPN

    Polda Jabar Buka Posko Pelayanan di Buruh Fiesta 2026 Jakarta, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

    • By admin
    • April 29, 2026
    • 10 views
    Polda Jabar Buka Posko Pelayanan di Buruh Fiesta 2026 Jakarta, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

    Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

    • By admin
    • April 29, 2026
    • 9 views
    Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

    Wabup Ali Syakieb Tekankan Keamanan dan Koordinasi, 5.500 Buruh Kabupaten Bandung Siap Ikuti May Day Fiesta

    • By admin
    • April 29, 2026
    • 14 views
    Wabup Ali Syakieb Tekankan Keamanan dan Koordinasi, 5.500 Buruh Kabupaten Bandung Siap Ikuti May Day Fiesta

    Siaga May Day 2026, Sat Brimob Polda Jabar Gelar Apel Pasukan dan Perlengkapan

    • By admin
    • April 28, 2026
    • 20 views
    Siaga May Day 2026, Sat Brimob Polda Jabar Gelar Apel Pasukan dan Perlengkapan