Menjadi Korban Modus Video Call WA, Pemred Melaporkan Oknum HTW dan Rekan ke Polresta Cilacap

REPORTASEJABAR.COM -Jawa Tengah, – AR adalah korban modus Video Call via WhatsApp oleh seorang wanita tidak dikenal yang menampilkan tubuhnya tanpa busana dengan menggunakan 3 (Tiga) nomor WhatsAap berbeda. Konon wanita itu kemudian melakukan pemerasan atas video call yang direkamnya dengan dalih meminta sejumlah uang. Korban (AR) menyebut, bahwa pelaku perekaman video call sempat menunjukkan nomor Handphone dan Profil Kaka Iparnya.

“Jika tidak diberikan uang tersebut maka video nya akan disebarkan ke keluarga, teman dan rekan-rekan lain” ujar AR kepada awak media, Jumat (8/11/2024).

Lebih lanjut, dalam pernyataan korban (AR) bahwa ada seseorang yang berinisial HTW alias WS menyebarkan rekaman Video itu melalui WhatsApp ke rekan-rekannya.

Terkait penyebaran rekaman video call itu, kini AR bukan hanya berhadapan dengan HTW, beberapa oknum juga memanfaatkan situasi untuk menjatuhkan nama baiknya sebagai Pemimpin Redaksi Realitanews.com.

“Ini maksudnya apa, saya saja sebagai korban tidak memiliki videonya. Lalu oknum ini dapat videocallan saya sama wanita tidak dikenal itu dari siapa dan darimana? Kenapa dia punya videonya, bahkan menyebarkan kebeberapa rekan saya kemudian dihapus lagi sama dia” pungkasnya.

Lebih lanjut, AR menyayangkan beberapa media online yang telah menayangkan berita terkait dirinya tanpa konfirmasi sebelumnya. Dan ironisnya, para oknum tersebut ternyata masih menjadi bagian di Realitanews.com.

“Saya ini korban dari modus pemerasaan, mereka kok bisa-bisanya malah membuat berita seolah-olah saya ini seperti pelaku, ini jelas penggiringan opini yang sesat. Anehnya lagi, kok mereka tau-tauan tentang video itu. Dapat dari mana dia?” geram AR.

Dikesempatan yang sama, AR menyampaikan telah melaporkan HTW atau WS yang diketahui selaku penyebar video tersebut, ke Polresta Cilacap didampingi Puguh Tri Wibowo ST.,SH..,MH yang akrab disapa Puguh Kribo sebagai Penasehat Hukum Realitanews.com pada Jumat, 8 November 2024.

Penasehat hukum pelapor Adv. Puguh Kribo, yang juga sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum PISAU, bahwa dalam perkara yang sedang dihadapi oleh kliennya, adalah merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan tindak pidana yang menjurus pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Bunyi pasal tersebut adalah: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Dan sepatutnya pihak-pihak yang menyerang dengan dalih yang tidak benar, akan menerima sanksi pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Tim/Red)

About Author

Related Posts

Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

PEMALANG Reportasejabar.com (GMOCT) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari salah satu anggotanya, media online Detikperistiwa, bahwa puluhan emak-emak mengalami kecopetan saat mengikuti acara Karnaval Kirab Gunungan…

Read more

Continue reading
Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

JAKARTA Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna menghadiri sekaligus mengikuti Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama yang digelar di Ruang Rapat DH 1–5…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 9 views
Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 7 views
Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 7 views
Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 6 views
BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 8 views
Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 8 views
Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari