Menjadi Korban Modus Video Call WA, Pemred Melaporkan Oknum HTW dan Rekan ke Polresta Cilacap

REPORTASEJABAR.COM -Jawa Tengah, – AR adalah korban modus Video Call via WhatsApp oleh seorang wanita tidak dikenal yang menampilkan tubuhnya tanpa busana dengan menggunakan 3 (Tiga) nomor WhatsAap berbeda. Konon wanita itu kemudian melakukan pemerasan atas video call yang direkamnya dengan dalih meminta sejumlah uang. Korban (AR) menyebut, bahwa pelaku perekaman video call sempat menunjukkan nomor Handphone dan Profil Kaka Iparnya.

“Jika tidak diberikan uang tersebut maka video nya akan disebarkan ke keluarga, teman dan rekan-rekan lain” ujar AR kepada awak media, Jumat (8/11/2024).

Lebih lanjut, dalam pernyataan korban (AR) bahwa ada seseorang yang berinisial HTW alias WS menyebarkan rekaman Video itu melalui WhatsApp ke rekan-rekannya.

Terkait penyebaran rekaman video call itu, kini AR bukan hanya berhadapan dengan HTW, beberapa oknum juga memanfaatkan situasi untuk menjatuhkan nama baiknya sebagai Pemimpin Redaksi Realitanews.com.

“Ini maksudnya apa, saya saja sebagai korban tidak memiliki videonya. Lalu oknum ini dapat videocallan saya sama wanita tidak dikenal itu dari siapa dan darimana? Kenapa dia punya videonya, bahkan menyebarkan kebeberapa rekan saya kemudian dihapus lagi sama dia” pungkasnya.

Lebih lanjut, AR menyayangkan beberapa media online yang telah menayangkan berita terkait dirinya tanpa konfirmasi sebelumnya. Dan ironisnya, para oknum tersebut ternyata masih menjadi bagian di Realitanews.com.

“Saya ini korban dari modus pemerasaan, mereka kok bisa-bisanya malah membuat berita seolah-olah saya ini seperti pelaku, ini jelas penggiringan opini yang sesat. Anehnya lagi, kok mereka tau-tauan tentang video itu. Dapat dari mana dia?” geram AR.

Dikesempatan yang sama, AR menyampaikan telah melaporkan HTW atau WS yang diketahui selaku penyebar video tersebut, ke Polresta Cilacap didampingi Puguh Tri Wibowo ST.,SH..,MH yang akrab disapa Puguh Kribo sebagai Penasehat Hukum Realitanews.com pada Jumat, 8 November 2024.

Penasehat hukum pelapor Adv. Puguh Kribo, yang juga sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum PISAU, bahwa dalam perkara yang sedang dihadapi oleh kliennya, adalah merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan tindak pidana yang menjurus pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Bunyi pasal tersebut adalah: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Dan sepatutnya pihak-pihak yang menyerang dengan dalih yang tidak benar, akan menerima sanksi pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Tim/Red)

About Author

Related Posts

Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan
  • adminadmin
  • Desember 26, 2025

KAB. BANDUNG, Reportasejabar.com Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan khitanan massal di Dome Bale Rame Soreang, Jumat (26/12/2025). Sebanyak 22 anak dari 26 anak yang mendaftar telah berhasil dikhitan. Bupati…

Read more

Continue reading
Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter
  • adminadmin
  • Desember 25, 2025

KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung, Kang DS secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) IX Pimpinan Daerah Persatuan Istri (Persistri) Kabupaten Bandung di Gedung Moh. Toha, Soreang, Kamis (25/12/2025). Dalam sambutannya,…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

  • By admin
  • Desember 26, 2025
  • 4 views
Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

  • By admin
  • Desember 26, 2025
  • 4 views
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

Bupati Kang DS Sebut 5,2 Juta Bibit Biji-bijian Buah-buahan dan Pohon Tegakan Siap Ditebar

  • By admin
  • Desember 26, 2025
  • 5 views
Bupati Kang DS Sebut 5,2 Juta Bibit Biji-bijian Buah-buahan dan Pohon Tegakan Siap Ditebar

Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif

  • By admin
  • Desember 26, 2025
  • 12 views
Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif

Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

  • By admin
  • Desember 25, 2025
  • 11 views
Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

  • By admin
  • Desember 25, 2025
  • 13 views
Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur