REPORTASEJABAR.COM -Kab.Bandung -Sebuah proyek tembok penahan tanah (TPT) senilai Rp 149 juta di Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, ambruk pada Senin, 4 November 2024, hanya beberapa hari setelah dinyatakan selesai. Kejadian ini memicu kecurigaan warga terkait kualitas pengerjaan yang diduga asal-asalan dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi.

Warga setempat mengungkapkan bahwa TPT dibangun di atas tanah urugan yang tidak dipadatkan dengan baik, dan material yang digunakan, berupa batu campuran cadas basah, juga tidak memenuhi standar. Hal ini menyebabkan konstruksi TPT rapuh dan mudah runtuh.

Dugaan lain menyebutkan kurangnya koordinasi antara kontraktor, pengawas UPT-PUTR, dan Pemerintah Desa, yang menyebabkan lemahnya pengawasan terhadap kualitas material dan pengerjaan proyek. Identitas pelaksana proyek juga dipertanyakan, dengan perubahan dari CV Furi Indah menjadi CV Satya Graha Putra, menimbulkan kecurigaan adanya upaya penyembunyian informasi.

CV Satya Graha Putra, melalui pesan WhatsApp, mengakui ambruknya TPT, namun menganggapnya tidak penting, memprioritaskan kepuasan dinas UPT daripada keselamatan warga. Pernyataan ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab dan prioritas keselamatan bagi kontraktor.

Ambruknya TPT berdampak negatif bagi warga, baik secara material maupun keselamatan. Warga menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, DR. IR. H. ZEIS ZULTAQAWA, ST., MM, untuk menindaklanjuti kasus ini.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur. Pemerintah Kabupaten Bandung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang harus menindak tegas pihak yang terbukti melakukan kecurangan. Ke depannya, penting untuk melibatkan warga dalam proses pembangunan dan pengawasan proyek, serta melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti ambruknya TPT dan menjatuhkan sanksi yang setimpal.

Tim Liputan.

About Author

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *