Security Galian C Ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar

REPORTASEJABAR.COM -Bogor – Kebebasan pers kembali terancam di Kabupaten Bogor. Seorang wartawati berinisial SS yang sedang meliput aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada Rabu (2/10/2024), diduga mendapat ancaman dan intimidasi dari security lokasi tersebut. Bahkan, mobil liputan yang diparkir di area galian C nyaris dibakar oleh massa yang diprovokasi oleh security.

Kronologi kejadian bermula ketika SS bersama timnya menanyakan identitas salah satu security bernama Cece. Cece enggan memberikan informasi dan malah meminta KTP dan memotret para wartawan. Permintaan tersebut ditolak oleh SS, yang kemudian memicu reaksi keras dari security tersebut.

Cece menghubungi warga sekitar untuk mengepung lokasi dan mencegah tim wartawan keluar dari area galian. Tak lama kemudian, puluhan warga datang dengan teriakan provokatif, menyerukan agar wartawan dan mobilnya dibakar.

SS bahkan mendapatkan perlakuan kasar, di mana security tersebut meludahi dirinya dan mengancam bahwa kejadian ini seakan menjadi contoh bagi wartawan lainnya apabila ada yang berani datang ke lokasi galian.

“Kami sedang bertugas di lokasi galian C ilegal tersebut. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, namun mendapatkan perlakuan yang sangat tidak pantas, termasuk hinaan bahwa wartawan adalah pengemis,” ujar SS.

Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers ini merupakan pelanggaran serius. Harapannya, insiden ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan dinas terkait.

“Sebagai sosial kontrol, kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindak tegas insiden ini,” tambah SS.

Galian C Ilegal dan Kebebasan Pers Terancam

Peristiwa ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan dalam menjaga kebebasan pers dan memberantas aktivitas ilegal seperti galian C tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pelanggaran terhadap kebebasan pers seperti ancaman dan kekerasan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan seluruh pihak yang berwenang, termasuk kepolisian, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugas mereka, serta menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya Galian C tanpa izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Red

About Author

  • Related Posts

    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah
    • adminadmin
    • Desember 24, 2025

    Komisi III DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja dengan pembahasan penanganan masalah sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi III, Rabu, 24 Desember 2025. Reportasejabar.com –…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 9 views
    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 11 views
    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 10 views
    Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

    Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 18 views
    Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

    • By admin
    • Desember 24, 2025
    • 19 views
    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

    Dua Siswa Bintara Polri TA 2025 Raih Kelulusan Nilai Tertinggi di SPN Polda Jabar, Orang Tua Ucapkan Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar

    • By admin
    • Desember 24, 2025
    • 15 views
    Dua Siswa Bintara Polri TA 2025 Raih Kelulusan Nilai Tertinggi di SPN Polda Jabar, Orang Tua Ucapkan Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar