REPORTASEJABAR.COM -BANDUNG – Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung menyegel bangunan yang sedang melakukan pengerjaan bangunan Alfamart di Jalan Raya Kopo No.497 Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung,, Rabu (25/09/2024).
Menurut Tommy Subagja selaku ketua Keluarga Besar Kopo Bersatu yang tergabung dan beraliansi dari berbagi Ormas, LSM dan Paguyuban Kopo, pihaknya mendatang Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung mengadukan dan menindaklanjuti terkait pembangunan Alfamart Kopo No. 497 yang diduga belum memiliki perizinannya.
“Pasca adanya laporan dari warga terkait pembangunan Alfamart tersebut, kami dari Keluarga Besar Kopo Bersatu langsung mendatangi pihak Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung untuk segera menindaklanjuti berdasarkan perda 375 Tahun 2018. Kita berharap untuk menghentikan dulu segala aktivitas sebelum izin untuk pembangunan toko Alfamart tersebut ada dan dimiliki,” ucap Tommy.
Menurut Tommy, pihaknya meminta pekerjaan dihentikan karena pihak Alfamart belum menyelesaikan terkait masalah perizinannya, tandasnya.
Proses perizinan masih dipersoalkan karena memang menurut Tommy dari keterangan nya tidak ada dan tidak memiliki izin dari dinas terkait maka perlunya penindakan dan penyegelan pembangunan Alfamart tersebut.
“Artinya perizinannya harus ada dulu, Jadi untuk sementara hentikan dulu sampai izin keluar,” katanya.
Tommy menambahkan, pihaknya selain berusaha membantu pihak birokrasi juga secara kontinyu akan melakukan pemantauan dan pengawasan, untuk memastikan pihak Alfamart mengikuti aturan sudah ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi dan tanggapan dari pihak Dinas terkait maupun pihak pengelola pembangunan Alfamart tersebut, dikarenakan pada saat kami mendatangi Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, kepala dinas terkait sedang tidak ada dikantor dan di ruangan, ucap salah satu ASN Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.
Permasalahan tersebut belum ada kepastian secara adminitratip dari dinas terkait.
Red