SPBU di Buleleng Diduga Layani Mafia BBM Bersubsidi, Petani dan Nelayan Kecewa

REPORTASEJABAR.COM -Buleleng – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali terendus di Kabupaten Buleleng. Kali ini, SPBU 54.811.10 menjadi sorotan setelah ditemukan banyak jerigen berisi Pertalite di lokasi tersebut.

Tim media yang melakukan investigasi di SPBU tersebut menemukan tumpukan jerigen berukuran 5 hingga 35 liter yang berisi Pertalite. Saat dikonfirmasi, salah satu petugas SPBU yang berinisial (A T) menyatakan bahwa pembelian Pertalite dengan jerigen diperbolehkan selama pembeli membawa barcode.

“Siapapun boleh beli Pertalite, yang penting ada barcode,” ujar petugas tersebut.

Praktik pengisian Pertalite ke jerigen yang berjalan lancar menimbulkan dugaan bahwa SPBU tersebut menerima “uang tip” dari para pengangsu BBM bersubsidi.

Tim media kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek terdekat. Namun, aparat penegak hukum setempat mengaku tidak mengetahui aturan terkait pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen.

“Baik pak, saya kurang tau terkait itu. Coba saya telpon Kapolsek dulu,” ujar petugas SPKT Polsek.

Setelah menghubungi Kapolsek, petugas tersebut menyampaikan bahwa Kapolsek menyatakan pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen tidak diperbolehkan.

Ironisnya, SPBU 54.811.10 sering kehabisan Pertalite, yang membuat para petani dan nelayan yang membutuhkan BBM bersubsidi kesulitan. Mereka mengeluhkan praktik mafia BBM bersubsidi yang merugikan mereka.

“Sering kosong Pertalite di SPBU ini. Kami jadi susah cari BBM untuk kebutuhan sehari-hari,” keluh salah seorang nelayan.

Aturan terkait pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin tertuang dalam Pasal 53 huruf b UU. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggarnya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) juga mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tim mendesak keoada Kapolri dan BPH Migas untuk menindak tegas para pelaku mafia BBM bersubsidi yang merugikan pemerintah dan masyarakat kecil.

Tim

About Author

  • Related Posts

    Diduga Belum Memiliki Ijin Oprasional Sekolah, Siswa SD Bani Syaibah Tidak Boleh Ikut Ujian Karena Belum Melunasi Tunggakan
    • adminadmin
    • Desember 15, 2025

    Bandung.Reportasejabar.com (16-12-2025) Seorang orang tua siswa mengaku, pihak SD Swasta Bani Syaibah Bandung menolak anaknya inisial (R) tidak bisa mengikuti ujian karena belum bisa melakukan pembayaran iyuran. Menurutnya, Orang tua…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 9 views
    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 11 views
    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 10 views
    Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

    Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 18 views
    Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

    • By admin
    • Desember 24, 2025
    • 19 views
    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

    Dua Siswa Bintara Polri TA 2025 Raih Kelulusan Nilai Tertinggi di SPN Polda Jabar, Orang Tua Ucapkan Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar

    • By admin
    • Desember 24, 2025
    • 15 views
    Dua Siswa Bintara Polri TA 2025 Raih Kelulusan Nilai Tertinggi di SPN Polda Jabar, Orang Tua Ucapkan Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar