Pelaku Penganiayaan dan Kekerasan Terhadap Calon Taruna PIP Semarang Dituntut 1 Tahun, Ibu Korban Kecewa

REPORTASEJABAR.COM -Semarang Jawa Tengah – Sidang lanjutan perkara dengan no 411 yang digelar di PN Semarang yang mana agenda nya adalah pembacaan tuntutan JPU perihal kasus penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini ditahan di rutan titipan kejaksaaan negeri Semarang terhadap calon taruna PIP Semarang a/n korban MG, diwarnai kekecewaan ibu korban Yk setelah sidang usai. (Kamis 05 Agustus 2024).

Didalam Tuntutan nya JPU telah membacakan bahwa para pelaku telah melanggar pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP dan hanya menuntut dengan tuntutan 1 Tahun Penjara.

Jika mengacu kepada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Pasal ini berbunyi :
Barang siapa yang dengan terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka-luka, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan maut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 170 KUHP bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari gangguan ketertiban umum, bukan untuk melindungi kepentingan individu.

Team liputan berhasil mewawancarai Ibu korban dan pendamping korban dari LBH Semarang.

Disampaikan oleh Yk ” Jujur saya kecewa, bingung dan tidak percaya atas pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU, padahal para pelaku ini telah melanggar pasal 170 KUHP Jo pasal 351, anak saya mengalami luka berat, antara lain kencing darah dan trauma psikologis berkepanjangan, bahkan harus terhenti pendidikannya selama 2 tahun, dan mengubur cita-citanya sebagai calon PNS”. Selain itu, kan mestinya lamanya tuntutan berbeda-beda antara yang melakukan penganiayaan, yang menyuruh, dan yang merencanakan penganiayaan secara fisik, terlebih karena ancaman penganiayaan tersebut sudah kami laporkan sebelumnya ke pimpinan kampus (Direktur, Wadir & Kepala Pusat Pembinaan Mental) 2 hari sebelum kejadian penganiayaan ke-3 itu.

” Saya tetap berdoa dan yakin bahwa Majelis Hakim akan bertindak adil, bijaksana dan dapat memberikan putusan yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku sehingga ada efek jera dan tidak ada lagi korban-korban lainnya serta tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini didunia pendidikan khususnya.”

Sementara itu Ridho selaku pendamping korban dari LBH Semarang menyampaikan ” Kami menghormati apa yang menjadi kinerja Jaksa Penuntut Umum, tentunya kami berharap seperti yang disampaikan oleh Ibu korban agar majelis hakim dapat menjalankan keyakinan nya dalam putusan yang terbaik yang seadil-adilnya bagi klien kami selaku korban kekerasan/penganiayaan.

“Dan kami pun akan terus mengawal jalannya sidang selanjutnya hingga diakhir sidang putusan oleh majelis hakim “.

“Harapan kami selaku pendamping korban dari awal pendampingan adalah para pelaku diberikan hukuman yang setimpal agar membuat efek jera dan tidak terjadi lagi kekerasan di lingkungan pendidikan “, pungkas Ridho.

Team liputan

About Author

  • Related Posts

    Fakta Unik Laka Lantas di Wilkum Polres Sragen: Mobil KIA Picanto Pakai Plat Nomor Honda Mobilio, Hendrik Anggota Polres Pacitan Akui adalah Miliknya
    • adminadmin
    • Februari 17, 2026

    Sragen, Reportasejabar.com 17 Februari 2026 (GMOCT) –Sebuah kendaraan KIA Picanto warna putih dengan plat nomor AD-1422-KA yang terlibat kecelakaan di Kabupaten Sragen pada tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 01.00…

    Read more

    Continue reading
    Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan
    • adminadmin
    • Februari 17, 2026

    KABUPATEN GARUT, JAWA BARAT Reportasejabar.com (GMOCT) 16 Februari 2026 – Polsek Kadungora berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.53…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gerak Cepat Polisi Dalam Penanganan Penjualan  Obat Ilegal Jenis Tramadol 

    • By admin
    • Februari 17, 2026
    • 4 views
    Gerak Cepat Polisi Dalam Penanganan Penjualan  Obat Ilegal Jenis Tramadol 

    Fakta Unik Laka Lantas di Wilkum Polres Sragen: Mobil KIA Picanto Pakai Plat Nomor Honda Mobilio, Hendrik Anggota Polres Pacitan Akui adalah Miliknya

    • By admin
    • Februari 17, 2026
    • 6 views
    Fakta Unik Laka Lantas di Wilkum Polres Sragen: Mobil KIA Picanto Pakai Plat Nomor Honda Mobilio, Hendrik Anggota Polres Pacitan Akui adalah Miliknya

    Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan

    • By admin
    • Februari 17, 2026
    • 7 views
    Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan

    Wujudkan Misi Penguatan Lingkungan, Ini Upaya Bupati Kang DS Hadapi Perubahan Iklim

    • By admin
    • Februari 17, 2026
    • 8 views
    Wujudkan Misi Penguatan Lingkungan, Ini Upaya Bupati Kang DS Hadapi Perubahan Iklim

    Cisaranten Wetan Darurat Obat Keras tipe G : Di Mana Aparat Saat Warung Berkedok ilegal Menjamur?

    • By admin
    • Februari 16, 2026
    • 16 views
    Cisaranten Wetan Darurat Obat Keras tipe G : Di Mana Aparat Saat Warung Berkedok ilegal Menjamur?

    Dugaan Penjualan Minuman Keras di Karaoke Inul Vizta Salatiga: Masyarakat Marah, Seruan Tindakan Segera Terkesan Diabaikan

    • By admin
    • Februari 16, 2026
    • 15 views
    Dugaan Penjualan Minuman Keras di Karaoke Inul Vizta Salatiga: Masyarakat Marah, Seruan Tindakan Segera Terkesan Diabaikan