Pelaku Penganiayaan dan Kekerasan Terhadap Calon Taruna PIP Semarang Dituntut 1 Tahun, Ibu Korban Kecewa

REPORTASEJABAR.COM -Semarang Jawa Tengah – Sidang lanjutan perkara dengan no 411 yang digelar di PN Semarang yang mana agenda nya adalah pembacaan tuntutan JPU perihal kasus penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini ditahan di rutan titipan kejaksaaan negeri Semarang terhadap calon taruna PIP Semarang a/n korban MG, diwarnai kekecewaan ibu korban Yk setelah sidang usai. (Kamis 05 Agustus 2024).

Didalam Tuntutan nya JPU telah membacakan bahwa para pelaku telah melanggar pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP dan hanya menuntut dengan tuntutan 1 Tahun Penjara.

Jika mengacu kepada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Pasal ini berbunyi :
Barang siapa yang dengan terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka-luka, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan maut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 170 KUHP bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari gangguan ketertiban umum, bukan untuk melindungi kepentingan individu.

Team liputan berhasil mewawancarai Ibu korban dan pendamping korban dari LBH Semarang.

Disampaikan oleh Yk ” Jujur saya kecewa, bingung dan tidak percaya atas pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU, padahal para pelaku ini telah melanggar pasal 170 KUHP Jo pasal 351, anak saya mengalami luka berat, antara lain kencing darah dan trauma psikologis berkepanjangan, bahkan harus terhenti pendidikannya selama 2 tahun, dan mengubur cita-citanya sebagai calon PNS”. Selain itu, kan mestinya lamanya tuntutan berbeda-beda antara yang melakukan penganiayaan, yang menyuruh, dan yang merencanakan penganiayaan secara fisik, terlebih karena ancaman penganiayaan tersebut sudah kami laporkan sebelumnya ke pimpinan kampus (Direktur, Wadir & Kepala Pusat Pembinaan Mental) 2 hari sebelum kejadian penganiayaan ke-3 itu.

” Saya tetap berdoa dan yakin bahwa Majelis Hakim akan bertindak adil, bijaksana dan dapat memberikan putusan yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku sehingga ada efek jera dan tidak ada lagi korban-korban lainnya serta tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini didunia pendidikan khususnya.”

Sementara itu Ridho selaku pendamping korban dari LBH Semarang menyampaikan ” Kami menghormati apa yang menjadi kinerja Jaksa Penuntut Umum, tentunya kami berharap seperti yang disampaikan oleh Ibu korban agar majelis hakim dapat menjalankan keyakinan nya dalam putusan yang terbaik yang seadil-adilnya bagi klien kami selaku korban kekerasan/penganiayaan.

“Dan kami pun akan terus mengawal jalannya sidang selanjutnya hingga diakhir sidang putusan oleh majelis hakim “.

“Harapan kami selaku pendamping korban dari awal pendampingan adalah para pelaku diberikan hukuman yang setimpal agar membuat efek jera dan tidak terjadi lagi kekerasan di lingkungan pendidikan “, pungkas Ridho.

Team liputan

About Author

  • Related Posts

    Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

    SEMARANG Reportasejabar.com (GMOCT) – PT Nusa Surya Ciptadana (PT NSC) melaporkan seorang debitur berinisial AS ke Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran fidusia. Laporan tersebut tercatat melalui surat…

    Read more

    Continue reading
    Laporan Edy M di Unit II Resmob Polrestabes Semarang Diduga Kuat Jalan di Tempat: Surat Sudah Sampai di Meja Penangan, SP2HP Hanya Satu Kali Diterima Sejak Mei 2025

    SEMARANG, Reportasejabar.com 27 JANUARI 2026 (GMOCT) — Pelaporan yang dilakukan Edy M S.H. terkait dugaan tindak pidana pembongkaran dan pengrusakan bangunan miliknya yang dilakukan oleh Swanniwati telah masuk ke penanganan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

    • By admin
    • Januari 28, 2026
    • 8 views
    Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

    Bupati Bandung Dilantik Jadi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jabar

    • By admin
    • Januari 28, 2026
    • 7 views
    Bupati Bandung Dilantik Jadi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jabar

    Laporan Edy M di Unit II Resmob Polrestabes Semarang Diduga Kuat Jalan di Tempat: Surat Sudah Sampai di Meja Penangan, SP2HP Hanya Satu Kali Diterima Sejak Mei 2025

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 12 views
    Laporan Edy M di Unit II Resmob Polrestabes Semarang Diduga Kuat Jalan di Tempat: Surat Sudah Sampai di Meja Penangan, SP2HP Hanya Satu Kali Diterima Sejak Mei 2025

    Perkuat Silaturahmi Jalin Kekompakan, Bupati Bandung Dukung POR DPRD

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 11 views
    Perkuat Silaturahmi Jalin Kekompakan, Bupati Bandung Dukung POR DPRD

    Pangdam III/Siliwangi Laksanakan Ta’ziah dan Mengunjungi Korban Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 12 views
    Pangdam III/Siliwangi Laksanakan Ta’ziah dan Mengunjungi Korban Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang? Rencana Wali Kota Farhan Tuai Gelombang Kritik

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 25 views
    Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang? Rencana Wali Kota Farhan Tuai Gelombang Kritik