Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Fisabilillah Baznas Jabar Tidak Terbukti

REPORTASEJABAR.COM -BANDUNG – Tuduhan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat ternyata tidak berdasar. Hasil audit menyeluruh dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) membuktikan bahwa penggunaan dana tersebut sepenuhnya sesuai dengan syariat dan aturan yang berlaku. Lebih dari itu, laporan keuangan Baznas Jabar untuk tahun 2021, 2022, dan 2023 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) independen.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, dalam audiensi bersama Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat, yang sebelumnya melontarkan tuduhan tersebut. Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Baznas Jabar, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Jabar, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, Abdul Hadi menegaskan bahwa tuduhan ini telah dibantah oleh hasil audit yang kredibel.

“Audit dari dua lembaga berbeda telah membuktikan bahwa pengelolaan dana zakat fisabilillah oleh Baznas Jabar sesuai dengan syariat. Dengan demikian, tuduhan penyelewengan yang dilontarkan Badko HMI Jabar tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Abdul Hadi.

Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal, memperkuat pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa penggunaan dana zakat fisabilillah ini telah sesuai dengan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 dan Perbaznas No. 1 Tahun 2016. Faisal juga membeberkan hasil audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI pada Juni 2024, yang mencatat nilai kepatuhan syariah sebesar 86,73 dan transparansi 87,50, mengindikasikan bahwa Baznas Jabar beroperasi dengan standar tinggi dalam hal kepatuhan dan transparansi.

“Auditor Kemenag RI merekomendasikan penggunaan dana fisabilillah untuk operasional dengan batas maksimum 12,5%, yang telah kami patuhi. Penggunaan dana tersebut telah mendapatkan persetujuan Baznas RI, sehingga tidak ada pelanggaran syariat maupun hukum,” ujar Faisal.

Sedangkan menurut perbaznas  no 1 tahun 2016, Dalam hal penerimaan hak amil dari dana zakat tidak mencukupi, biaya operasional dapat menggunakan ashnaf fii sabiilillaah. Penggunaan dana ashnaf fii sabiilillaah untuk dukungan operasional harus mendapatkan persetujuan dari BAZNAS Republik Indonesia.

Dengan bukti audit yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dugaan penyelewengan dana fisabilillah oleh Baznas Jabar dinyatakan tidak terbukti. Hasil audit syariah dari Kemenag RI menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pengelolaan dana ini telah berjalan sesuai dengan prosedur yang benar.

Untuk memperkuat pernyataan nya ketika di temui di kantor  Baznas  Provinsi Jawa Barat, Senin (19/8/2024).Wakil Ketua Bidang  IV SDM Administrasi dan umum H Achmad Faisal, S.Pd mengatakan pasti pihak Humas sendiri akan bertanggung jawab atas pemberitaan  ini dan beritanya pun  sudah banyak di media lain.” Tegasnya.

Red. Intriah

About Author

  • Related Posts

    GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung
    • adminadmin
    • Februari 21, 2026

    JAKARTA, Reportasejabar.com (GMOCT) 21 Februari 2026 – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini turun tangan memberikan bantuan hukum kepada keluarga Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang…

    Read more

    Continue reading
    Perkuat Fondasi Birokrasi, Kang DS Lantik 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung
    • adminadmin
    • Februari 20, 2026

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) menegaskan penguatan fondasi birokrasi sebagai langkah strategis menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Hal tersebut ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung

    • By admin
    • Februari 21, 2026
    • 13 views
    GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung

    Kang DS Salurkan Bantuan CPPD Kepada 28.370 Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan

    • By admin
    • Februari 21, 2026
    • 10 views
    Kang DS Salurkan Bantuan CPPD Kepada 28.370 Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan

    Setahun Mengabdi, Ini Berbagai Capaian Pembangunan Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb

    • By admin
    • Februari 20, 2026
    • 16 views
    Setahun Mengabdi, Ini Berbagai Capaian Pembangunan Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb

    Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Perum GBI, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Disita, 6 Orang Diamankan

    • By admin
    • Februari 20, 2026
    • 14 views
    Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Perum GBI, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Disita, 6 Orang Diamankan

    Perkuat Fondasi Birokrasi, Kang DS Lantik 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung

    • By admin
    • Februari 20, 2026
    • 18 views
    Perkuat Fondasi Birokrasi, Kang DS Lantik 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung

    TPS3R Alih Fungsi Jadi Kandang Ayam, Mesinpun Raib Entah Kemana, Ratusan Juta Uang Negara Sia-Sia

    • By admin
    • Februari 20, 2026
    • 17 views
    TPS3R Alih Fungsi Jadi Kandang Ayam, Mesinpun Raib Entah Kemana, Ratusan Juta Uang Negara Sia-Sia