Kebijakan vs. Korupsi: Batasan Hukum dalam Penentuan Tanggung Jawab Pejabat

REPORTASEJABAR.COM -Pontianak Kalbar -Dalam beberapa tahun terakhir, penetapan tersangka hingga hukuman pidana terhadap sejumlah kepala dinas dan kepala bidang telah menimbulkan perdebatan di kalangan publik dan akademisi. Persoalan ini semakin rumit ketika kebijakan yang diambil oleh pejabat publik tersebut dipandang sebagai kesalahan dalam kebijakan, bukan tindakan koruptif yang memperkaya diri atau orang lain. Herman Hofi, seorang ahli hukum dengan spesialisasi pada hukum tata negara dan administrasi publik, memberikan pandangannya terkait permasalahan ini.Jumat 2 Agustus 2024

Kasus-kasus di mana kepala dinas atau pejabat publik lainnya dijadikan tersangka, bahkan ditahan, karena kebijakan yang dianggap keliru, menjadi fenomena yang memprihatinkan. Herman Hofi menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, hakim telah memutus bahwa pejabat yang bersangkutan tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Namun, mereka tetap dinyatakan bersalah karena kebijakan yang diambil dianggap salah.

Herman Hofi Pengamat hukum, menekankan bahwa Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan jelas menyatakan bahwa “barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, tidak boleh dipidana.” Ini berarti bahwa tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik dalam rangka menjalankan undang-undang seharusnya tidak dipidanakan, selama tindakan tersebut berada dalam batas kewenangan yang diberikan dan tidak ada niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana.”Jelas Herman.

Herman Hofi, menjelaskan bahwa makna “menjalankan undang-undang” dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada pelaksanaan perintah yang eksplisit dari undang-undang, tetapi juga mencakup kebijakan yang diambil berdasarkan wewenang yang diberikan oleh undang-undang. Oleh karena itu, selama kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangan yang diberikan dan tidak ada indikasi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, kebijakan tersebut tidak seharusnya dipidana.

Namun, Herman Hofi juga menegaskan, bahwa aparat penegak hukum (APH) harus teliti dalam memeriksa kebijakan yang diambil oleh pejabat publik. Mereka perlu menentukan apakah kebijakan tersebut benar-benar merupakan tindakan menjalankan peraturan perundang-undangan atau ada unsur niat jahat yang terlibat. Jika terdapat niat jahat dan kebijakan tersebut bukan untuk menjalankan undang-undang, maka kebijakan tersebut dapat dianggap salah dan dapat dikenakan pidana.

Herman Hofi, mengakui bahwa ada pengecualian di mana sebuah kebijakan dapat dipidana. Contohnya, dalam Pasal 165 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin dapat dipidana jika izin yang dikeluarkan bertentangan dengan undang-undang Minerba. Ini menunjukkan bahwa jika kebijakan yang diambil secara tegas diatur sebagai tindakan yang melanggar hukum, maka pejabat tersebut tidak dapat berlindung di balik wewenangnya.”Terangnya.

Lebih jauh, Herman Hofi Munawar Pengamat hukum,menegaskan bahwa perilaku koruptif dalam pengambilan kebijakan tidak boleh diabaikan. Perilaku ini, yang mencakup tindakan untuk memberi keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi dari kebijakan yang diambil, harus ditindak tegas. Dalam konteks ini, APH harus membuktikan adanya niat dan perbuatan jahat dari pejabat yang terlibat sebelum menetapkan hukuman pidana.

Herman Hofi menyimpulkan bahwa dalam penanganan kasus pidana terhadap pejabat publik yang terkait dengan kebijakan, penting bagi APH untuk membedakan antara kebijakan yang diambil dalam rangka menjalankan undang-undang dan kebijakan yang didasari oleh niat jahat. Jika kebijakan hanya dianggap

Sumber: Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum

About Author

  • Related Posts

    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia
    • adminadmin
    • Desember 27, 2025

    KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna mendukung penuh pelaksanaan kegiatan Kabupaten Bandung Bersholawat yang digelar di Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (26/12/2025) malam. Kegiatan yang dihadiri ribuan…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan
    • adminadmin
    • Desember 26, 2025

    KAB. BANDUNG, Reportasejabar.com Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan khitanan massal di Dome Bale Rame Soreang, Jumat (26/12/2025). Sebanyak 22 anak dari 26 anak yang mendaftar telah berhasil dikhitan. Bupati…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia

    • By admin
    • Desember 27, 2025
    • 3 views
    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia

    Gerakan Bersama Pengumpulan Biji Tanaman Kayu Keras, Disdik Asep Kusumah: Wujud Kepedulian Pelajar

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 7 views
    Gerakan Bersama Pengumpulan Biji Tanaman Kayu Keras, Disdik Asep Kusumah: Wujud Kepedulian Pelajar

    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 10 views
    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 7 views
    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

    Bupati Kang DS Sebut 5,2 Juta Bibit Biji-bijian Buah-buahan dan Pohon Tegakan Siap Ditebar

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 7 views
    Bupati Kang DS Sebut 5,2 Juta Bibit Biji-bijian Buah-buahan dan Pohon Tegakan Siap Ditebar

    Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 12 views
    Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif