Gibran Tak Akan Tinggal di Rumah Dinas di Jakarta dan IKN, Lebih Pilih Rumah Pribadi

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta — Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo pada Selasa (16/7/2024). Pengunduran diri Gibran diajukan beberapa bulan setelah ditetapkan sebagai wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dilansir dari kompas com.

Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut nantinya akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendampingi Prabowo Subianto. Saat menjabat sebagai wakil presiden, Gibran nantinya berencana untuk tidak menempati rumah dinas, baik di Jakarta maupun di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rumah dinas akan dibuka untuk umum. Ia menjelaskan, rumah dinasnya sebagai wapres akan digunakan untuk kegiatan warga.

“Sebenarnya kalau rumah dinas tidak saya tinggali, memang untuk kegiatan warga,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Keputusan untuk tidak tinggal di rumah dinas juga pernah ia lakukan ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo, sehingga hal itu disebut sudah menjadi kebiasaannya. Lebih lanjut, Gibran mengaku akan tinggal di Jakarta, sebelum rumah dinasnya di IKN selesai dibangun.

Kendati demikian, ia juga tidak akan tinggal di rumah dinas wapres yang ada di Jakarta dan mengaku lebih nyaman di rumahnya sendiri.

“Ya, di Jakarta juga seperti hanya untuk menerima tamu. Saya di rumah sendiri saja. Tidak ada pertimbangan, kebiasaan saja,” kata Gibran. “Lebih nyaman di rumah sendiri, tidak harus packing-packing,” tambahnya.

Selama menjabat sebagai Wali Kota Solo, rumah dinas Gibran di Loji Gandrung hanya digunakan untuk menerima tamu. Ia ingin memisahkan rumah pribadinya hanya untuk kegiatan pribadinya bersama dengan keluarganya.

“Rumah dinas hanya untuk menerima tamu saja. Kalau rumah pribadi enggak bisa untuk menerima tamu,” ucapnya.

Red.

About Author

  • Related Posts

    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Jakarta, Reportasejabar.com 12 April 2026 _ Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disusun oleh…

    Read more

    Continue reading
    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    Reportassjabar.com Sedikitnya enam unit rumah warga di Desa Bojongsari RW 12 Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang rusak berat akibat hujan deras dan angin kencang pada Jumat (10/4/26), menjadi prioritas perbaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Muscab PKB Garut Rumuskan Arah Baru dan Seleksi Kepemimpinan

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 8 views
    Muscab PKB Garut Rumuskan Arah Baru dan Seleksi Kepemimpinan

    Gerak Cepat! KDS Turun Langsung ke Lokasi Banjir dan Permukiman Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 4 views
    Gerak Cepat! KDS Turun Langsung ke Lokasi Banjir dan Permukiman Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 12 views
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 17 views
    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 13 views
    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

    • By admin
    • April 11, 2026
    • 17 views
    Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix