KORPRI DALAM KAMPANYE PILKADA Begini Kata Agung Kabar Sahabat Indonesia SBI

Reportasejabar.com – Kuningan, Menjaga netralitas aparatur sipil negara ( ASN) menjadi tanggung jawab semua pihak ASN dan sudah tidak dapat di tawar tawar lagi dalam konteks apapun.

Hal tersebut diutarakan Kabar Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melalui Agung Sulistio selaku pimpinan Kabar Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kamis 20/6/2024, kepada awak media  di Kuningan

Agung, Pemimpin Redaksi Kabar Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menyampaikan,”Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2005, yang dimaksud dengan KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab,”katanya

Pasal 8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2005 menyebutkan visi dari KORPRI yaitu Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam membangun Pemerintahan yang baik.

“Berdasarkan Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pegawai Republik Indonesia dalam Anggaran Dasar ini adalah :

1. Pegawai Negeri Sipil,2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Layanan Umum (BLU), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaannya,3. Perangkat Pemerintahan Desa atau nama lain dari desa,” terang Agung

Apakah boleh jika ketuan dan/atau angota KORPRI mencalonkan diri sebagai pejabat daerah tetapi belum mengundurkan diri selaku ketua dan/atau anggota?

Menurut Agung,Kembali di jelaskan bahwasanya seorang ASN merupakan juga seorang Anggota KORPRI yang dimana harus mempunyai jiwa netralis dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,

Terkait pencalonan diri seorang anggota KORPRI yang belum mundur dari jabatannya, maka hal ini di jelaskan dalam pasal 254 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 yang menyatakan bahwa “ASN wajib mengundurkan diri sebagai seorang ASN pada saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan ralgrat, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.” Serta pengunduran diri dari seorang ASN sebagaimana dimaksud  tidak dapat di tarik kembali.

Berdasarkan pasal 7 ayat (18) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan bahwa “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan,”jelasnya

Agung menambahkan, Bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN menyatakan bahwa “seorang ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Maka ASN dilarang melakukan  perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasiikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik semisal”

Batasan yang di larang untuk anggota KORPRI yaitu seperti keaktifan dalam proses berkampanye, gesture tubuh, mengajak, menjadi tim kampanye, hingga menyelenggarakan kampanye. Selebihnya netralis seorang Anggota Korpri harus di jaga.

Apabila hak-hak yang di larang tersebut di lakukan, maka akan dikenai sanksi dari yang ringan, sedang hingga berat. Sanksi berat dapat berpengaruh sampai dengan diberhentikan. Hal tersebut telah di jelaskan dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023.

Maka, apabila ada seorang ASN / Angota Korpri yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah tetapi tidak mengundurkan diri dari jabatannya, maka hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang tersebut.”tandasnya.

Sumber : https://kabarsbi.com/korpri-dalam-kampanye-pilkada-begini-kata-agung-pimpinan-redaksi-kabarsbi-com/

(TIM)

About Author

  • Related Posts

    Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

    Pemalang, Jawa Tengah Reportasejabar.com -(GMOCT) – Sebuah daerah yang dikenal dengan keramahan, keindahan alam, serta ketenangan dan kedamaiannya, kini kembali menghadapi kenyataan pahit dengan maraknya aksi kekerasan oleh kelompok geng…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 10 views
    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 11 views
    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 10 views
    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 17 views
    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 16 views
    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat