Bawaslu Kabupaten Kuningan Bicara Soal Netralitas Aparatur Sipil Negara pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah

Reportasejabar.com – Kuningan, Bahwa perihal netralitas ASN sudah diatur dalam pasal 9 ayat (2) Undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi  “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Dalam hal melaksanakan tugas pengawasan netralitas ASN, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri, pasal 4 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Selanjutnya pada pasal 4 ayat (2) Kegiatan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan Masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, pengawasan netralitas ASN dilakukan dimulai sejak tahapan pemilihan kepala daerah dimulai.

Selain itu aturan turunan dalam hal pelaksanaan pengawasan netralitas ASN pada pemilihan tahun 2024, terdapat Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022; Nomor 800-5474 Tahun 2022; Nomor 246 Tahun 2022.Nomor 30 Tahun 2022; Nomor. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bahwa pada keputusan KEDELAPAN angka 2 Surat Keputusan Bersama tersebut berbunyi  guna optimalisasi keputusan bersama ini bahwa seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Pada lampiran II huruf B angka 3 yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama tersebut bentuk pelanggaran atas netralitas ASN diantaranya: Melakukan pendekatan kepada Partai Politik sebagai bakal calon (presiden / Wakil Presiden / DPR/ DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur / Bupati / Wakil Bupati / Walikota / Wakil Walikota) termasuk pada kategori pelanggaran netralitas ASN sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kemudian secara teknis perihal status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilihan terdapat dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil negara yang menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada halaman 4 huruf C angka 2 menyebutkan,

Pendekatan ke Partai Politik dan Masyarakat terkait pencalonan sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024 bahwa ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bahwa perihal pemberitaan yang muncul di media yang memberitakan soal netralitas ASN bersifat tendensius kepada salah satu pihak itu tidak benar serta untuk meminta cuti itu keliru, karena imbauan tersebut dibuat untuk seluruh ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai bupati dan/atau wakil bupati serta melakukan pendekatan terhadap partai politik,” Ungkap Ketua Bawaslu kabupaten Kuningan Firman Rahman,Kamis 20/6/2024 di Kuningan Jawa Barat

Sumber : https://kabarsbi.com/bawaslu-kabupaten-kuningan-setiap-asn-wajib-netral-dari-penyelenggaraan-pemilihan-umum/

About Author

  • Related Posts

    Beri Pelayanan KB Terbaik di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Kembali Raih Penghargaan BKKBN

    Reportasejabar.com -Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DALDUKPPA) Kabupaten Bandung menerima dua penghargaan dari Kepala Kantor Perwakilan BKKBN Jawa Barat atas prestasinya di bidang pengendalian kependudukan. Kedua apresiasi…

    Read more

    Continue reading
    Kadis PUPR Garut Layak Diganti : Diduga Gagal Capai Target Kemantapan Jalan Dan Proyek Bermasalah Rp.2,1 Miliar Tak Tuntas Ditindaklanjuti.

    Garut.Reportasejabar.comPenggiat antikorupsi Yosan Guntara menilai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut layak diganti, setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kegagalan serius dalam pencapaian target…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pangdam III/Slw Tekankan Tugas Pokok Prajurit dan Disiplin Moral

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 2 views
    Pangdam III/Slw Tekankan Tugas Pokok Prajurit dan Disiplin Moral

    Opini: Kasus Merokok di SMAN 1 Cimarga, Antara Penegakan Aturan dan Pembinaan Karakter

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 3 views
    Opini: Kasus Merokok di SMAN 1 Cimarga, Antara Penegakan Aturan dan Pembinaan Karakter

    Beri Pelayanan KB Terbaik di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Kembali Raih Penghargaan BKKBN

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 3 views
    Beri Pelayanan KB Terbaik di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Kembali Raih Penghargaan BKKBN

    Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 5 views
    Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

    Kapolres Kebumen: Bhabinkamtibmas Harus Menjadi Solusi di Tengah Masyarakat

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 4 views
    Kapolres Kebumen: Bhabinkamtibmas Harus Menjadi Solusi di Tengah Masyarakat

    Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Terkesan Tak Punya Attitude, Kepala Dinas Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung di Pertanyakan.?‎‎

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 15 views
    Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Terkesan Tak Punya Attitude, Kepala Dinas Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung di Pertanyakan.?‎‎