Bawaslu Kabupaten Kuningan Bicara Soal Netralitas Aparatur Sipil Negara pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah

Reportasejabar.com – Kuningan, Bahwa perihal netralitas ASN sudah diatur dalam pasal 9 ayat (2) Undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi  “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Dalam hal melaksanakan tugas pengawasan netralitas ASN, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri, pasal 4 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Selanjutnya pada pasal 4 ayat (2) Kegiatan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan Masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, pengawasan netralitas ASN dilakukan dimulai sejak tahapan pemilihan kepala daerah dimulai.

Selain itu aturan turunan dalam hal pelaksanaan pengawasan netralitas ASN pada pemilihan tahun 2024, terdapat Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022; Nomor 800-5474 Tahun 2022; Nomor 246 Tahun 2022.Nomor 30 Tahun 2022; Nomor. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bahwa pada keputusan KEDELAPAN angka 2 Surat Keputusan Bersama tersebut berbunyi  guna optimalisasi keputusan bersama ini bahwa seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Pada lampiran II huruf B angka 3 yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama tersebut bentuk pelanggaran atas netralitas ASN diantaranya: Melakukan pendekatan kepada Partai Politik sebagai bakal calon (presiden / Wakil Presiden / DPR/ DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur / Bupati / Wakil Bupati / Walikota / Wakil Walikota) termasuk pada kategori pelanggaran netralitas ASN sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kemudian secara teknis perihal status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilihan terdapat dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil negara yang menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada halaman 4 huruf C angka 2 menyebutkan,

Pendekatan ke Partai Politik dan Masyarakat terkait pencalonan sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024 bahwa ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bahwa perihal pemberitaan yang muncul di media yang memberitakan soal netralitas ASN bersifat tendensius kepada salah satu pihak itu tidak benar serta untuk meminta cuti itu keliru, karena imbauan tersebut dibuat untuk seluruh ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai bupati dan/atau wakil bupati serta melakukan pendekatan terhadap partai politik,” Ungkap Ketua Bawaslu kabupaten Kuningan Firman Rahman,Kamis 20/6/2024 di Kuningan Jawa Barat

Sumber : https://kabarsbi.com/bawaslu-kabupaten-kuningan-setiap-asn-wajib-netral-dari-penyelenggaraan-pemilihan-umum/

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 9 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 14 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 13 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 10 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 18 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 20 views
    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung