REPORTASEJABAR.COM -Bogor- Penambangan ilegal yang berlokasi di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ditengarai tidak memiliki izin resmi bahkan seolah-olah kebal hukum. Aktivitas penambangan galian C ini masih tetap beroperasi dengan aman dan terkesan tidak memiliki rasa takut. Senin (03/06/24).

Keberadaan tambang galian C tersebut disinyalir telah mengangkangi pernyataan Bupati Kabupaten Bogor dan regulasi hukum Pasal 158 Undang-undang No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau IUP dan Izin pertambangan rakyat atau IPR harus memiliki khusus penjualan dan penambangan sesuai pasal 161 UU no 4 tahun 2009,” ujar salah seorang praktisi hukum di Bogor, Senin (3/6/24).

Pantauan awak media, di lokasi tambang banyak antrian mobil dump truk memenuhi area jalan dekat tambang. Warga sekitar tambang pun mengeluhkan dampak dari adanya tambang liar tersebut.
“Salah satu dampak dari adanya tambang liar ini sarana jalan menjadi kotor, warga maupun pengendara sering terjatuh akibat licinnya jalan,” kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

( KY/Tem )

About Author

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *