MENOLAK RUU PENYIARAN ANTI KEBEBASAN PERS

REPORTASEJABAR.COM -Sudah sekian lama, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diberlakukan dan dijadikan sandaran dan pijakan bagi para jurnalis dalam melaksanakan fungsi dan tugas wajibnya sebagai kontrol sosial. Bisa dibayangkan, seandainya masyarakat kehilangan Pers sebagai ‘Teman Sejati’ mereka dalam mengemukakan pendapat.

Para Dewan yang terhormat (Baleg DPR-RI) baru-baru ini menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Uniknya, Draf tersebut dinilai akan mengekang kebebasan Pers apabila disahkan, dan bisa menghambat mutu kembang para Jurnalis dalam bertugas.

Beberapa hal tersebut diantaranya :

  1. Proses perancangan RUU menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Proses penyusunan RUU ini seharusnya melibatkan masyarakat dan/atau Komunitas Pers.
  2. RUU ini menyoroti “Larangan media melakukan peliputan investigasi” yang tertuang dalam RUU Penyiaran. Dan itu, jelas sangat bertentangan dengan UU Pers.

Terbayang oleh para insan jurnalis, seandainya pasal yang memberikan larangan pada Media Investigatif diberlakukan, maka, sangat bertentangan dengan semangat UU Pers yang tidak lagi mengenal penyensoran bahkan pembredelan terhadap karya jurnalistik berkualitas. Karena bagaimanapun, investigasi adalah satu dasar kuat dalam menerbitkan karya jurnalistik yang profesional dan berimbang.

Kita harapkan para “Wakil Rakyat” dapat memahami nilai yang terkandung dalam Kebebasan Pers. Jangan sampai mereka memainkan Kebebasan Pers sebagai alat untuk menutupi “BOROK” di masa lampau. (Tim/Red).

About Author

  • Related Posts

    Dua Bupati Satu Panggung, HIPMI Kabupaten Bandung Didorong Cetak Pengusaha dan Pemimpin

    Reportasejabar.com -Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) I Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bandung menghadirkan dua kepala daerah dalam satu forum, Minggu, 7 Juni 2026. Bupati…

    Read more

    Continue reading
    KDS: Daerah Terancam Kekurangan Pegawai jika Rekrutmen PPPK Dihentikan

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan pemerintah pusat mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai salah satu solusi untuk membantu pemerintah daerah memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kabupaten Bandung Pertahankan WTP, Raih Predikat Kesepuluh Berturut-turut

    • By admin
    • Juni 9, 2026
    • 7 views
    Kabupaten Bandung Pertahankan WTP, Raih Predikat Kesepuluh Berturut-turut

    KDS: Satu Dekade WTP Bukti Komitmen Akuntabilitas Pemkab Bandung

    • By admin
    • Juni 9, 2026
    • 8 views
    KDS: Satu Dekade WTP Bukti Komitmen Akuntabilitas Pemkab Bandung

    Polri Resmi Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026

    • By admin
    • Juni 8, 2026
    • 15 views
    Polri Resmi Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026

    Dua Bupati Satu Panggung, HIPMI Kabupaten Bandung Didorong Cetak Pengusaha dan Pemimpin

    • By admin
    • Juni 8, 2026
    • 19 views
    Dua Bupati Satu Panggung, HIPMI Kabupaten Bandung Didorong Cetak Pengusaha dan Pemimpin

    KDS: Daerah Terancam Kekurangan Pegawai jika Rekrutmen PPPK Dihentikan

    • By admin
    • Juni 8, 2026
    • 18 views
    KDS: Daerah Terancam Kekurangan Pegawai jika Rekrutmen PPPK Dihentikan

    Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 18 views
    Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi