REPORTASEJABAR.COM -Kota Bandung ‘Keberadaan sampah yang cenderung terus bertambah tiap tahun, merupakan permasalahan yang krusial. Seiring dengan perkembangan daya konsumsi masyarakat imbasnya terhadap angkanya yang terus membesar, pemerintah terkait hal ini sudah memikirkannya bagaimana cara penanganannya. Sampah yang tidak tertangani dengan benar menjadi sumber pencemaran, baik di darat maupun perairan seperti sungai dan laut. Apalagi di perkotaan, yang merupakan produksi sampah paling terbesar.
Kondisi itu harus diakui tidak terlepas dari semakin meningkatnya jumlah penduduk, sementara Tempat Pembuangan Sampah maupun Pengelolaan Sampah begitu terbatas. Belum lagi persoalan kesadaran masyarakat, terhadap sampah yang belum merata.
Sebagaimana yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandung Kulon, dari jumlah eskalasi populasi konsumtif didaerahnya tidak berbanding dengan lahan yang semakin sedikit efek dari pembangunan perumahan dan disertai dengan aspek turunan lainnya. Mengenai hal ini, pemerintah Kecamatan Bandung Kulon segera melakukan tindakan dengan mencari lahan potensi untuk dijadikan tempat pembuatan, Pembuangan Lahan Sementara bagi warganya.
Berikut permohonan pemerintah Kecamatan Bandung Kulon kepada pihak pengelola jalan tol Purbaleunyi, agar lahan kosong yang berada di wilayahnya dapat dimanfaatkan sebagai Sarana Pembuangan Sampah.
Kepada pimpinan PT. Jasa Marga Ro 3 Cabang Purablenyi Kota Bandung, dipermaklumkan dengan hormat dalam rangka optimalisasi penanganan darurat sampah dan mengatasi permasalahan sampah di wilayah Kecamatan Bandung Kulon. Kami akan mengadakan pembangunan TPST dan mengelolanya dari tingkat (Kelurahan dan Kecamatan), sehingga lingkungan tersebut tertib tidak kumuh demi kenyamanan daerah dan estetika jalan tol yang berlokasi dijalan Rengas No. 80 RT. 04 RW. 06 Kelurahan Gempol Sari.
Sehubungan dengan hal tersebut, karena keterbatasan lahan di wilayah Kecamatan Bandung Kulon bersama ini kami mengajukan permohonan pemanfaatan lahan milik PT. Jasa Marga untuk digunakan TPST dimaksud demikian surat permohonan ini kami buat atas perkenan bapak kami ucapkan terimakasih Camat Bandung Kulon Dadang Setiawan.
Dan respon dari pihak PT. Jasa Marga :
Kepada Camat Bandung Kulon jalan Holis no. 210 Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, menindaklanjuti surat bapak nomor B/LH/155 kec Bakul/III/2024. tanggal 8 Maret 2024 perihal, permohonan pemanfaatan lahan bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut : setelah melakukan survey lapangan, bahwa lokasi yang berada di jalan Rengas wilayah Kelurahan Gempol Sari Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, adalah tanah/lahan milik kementerian PUPR sebagaimana sertifikat hak pakai nomor 1 desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
Sesuai dengan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, tentang wewenang dan tugas Direktorat Jenderal Bina Marga Badan Pengatur Jalan tol dan Badan Usaha Jalan tol dalam penyelenggaraan jalan tol, bahwa izin pemanfaatan lahan untuk keperluan tersebut agar disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dengan alamat jalan Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan mengacu kepada surat edaran Direktur Jenderal Bina Marga No. 11 SE/DB/2017, tentang izin pemanfaatan bagian – bagian jalan tol untuk permohonan pemanfaatan lahan untuk pembangunan TPST.
Kami mohon bapak mengajukan permohonan dimaksud, sesuai poin 2 lahan tersebut bisa dipergunakan setelah ada izin tertulis dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya. Kami ucapkan terimakasih, representatif official 3 regional Metropolitan tollroad Agni Mayvina senior manager. (Tazeri)
Editor/Red.