Terdakwa Miming Theniko, Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

REPORTASEJABAR.COM -Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (03/04/24) siang, membacakan putusan terhadap terdakwa Miming Theniko, dimana dalam putusan tersebut Majelis Hakim Teguh sebagai Ketua Mejelis, Teguh Arifiano, SH., MH, Kusman, SH., MH dan Jasael SH., MH sebagi hakim anggota : Menyatakan Terdakwa MIMING THENIKO, lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), karena tidak tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan memulihkan hak Terdakwa MIMING TEHNIKO dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH, menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, karena didasarkan pada fakta hukum dipersidangan, dengan putusan onslag ini, maka dugaan Miming Theniko telah dikriminalisasi oleh pelapor (William Ventela) menjadi nyata.

Dalam perkara ini, terdakwa Miming Theniko tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam 374 KUPHP dan atau pasal 372 KUHP, dimana seharusnya perkara ini tidak perlu naik penyidikan dan tidak perlu dilimpahkan ke Pengadilan, karena dalam proses penyidikan banyak keterangan saksi-saksi dan Tersangka tidak termuat dalam BAP.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan bahwa belum dikembalikannya kain milik Sinar Runerrindo bukan tidak pidana, tetapi merupakan perbuatan wanprestasi dalam lapangan hukum perdata.

Dalam persidangan terungkap bahwa kain milik PT. Sinar Runnerindo yang ada di pabrik PT. BIG justru telah diambil secara paksa oleh William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto, diman Terdakwa memang tidak mungkin lagi dapat mengeluarkan barang dari pabrik karena adanya permohonan PKPU, dimana Terdakwa selaku Termohon PKPU apabila mengeluarkan barang yang ada dalam pabrik jutru akan dipidanakan oleh Kurator, oleh karenanya terdapat alasan pembenar kain milik pelapor masih berada dalam Pabrik Terdakwa.

Disamping itu mengenai tuntutan jaksa yang menyatakan Terdakwa menjual kain milik pelapor telah dipatahkan oleh keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung berupa surat jalan bahwa yang dijual oleh terdakwa adalahkain hasil produksi terdakwa sendiri.

Penasihat hukum terdakwa mengingatkan siapapun untuk hati-hati dan tidak terlalu mudah membuat laporan polisi, karena apabila laporan polisi ternyata di Pengadilan tidak terbukti, maka ada konseksuensi hukumnya.

Tim/Red.

About Author

  • Related Posts

    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    Besitang, Langkat Sumatera Utara Reportasejabar.com -Gopal Ekspedisi, yang berada di bawah naungan PT Penajournalis Lintang Media dan dipimpin oleh Adi Tonang (akrab disapa Bang Gopal) yang juga sebagai Kaperwil Sumatera…

    Read more

    Continue reading
    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    Reportasejabar.com -Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengapresiasi Sekolah Lansia Melati di Komplek Karang Arum, Desa Melatiwangi Kecamatan CIlengkrang Kabupaten Bandung yang berhasil menjaga para lansia tetap…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 11 views
    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 11 views
    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 13 views
    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 18 views
    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 17 views
    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat