Terdakwa Miming Theniko, Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

REPORTASEJABAR.COM -Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (03/04/24) siang, membacakan putusan terhadap terdakwa Miming Theniko, dimana dalam putusan tersebut Majelis Hakim Teguh sebagai Ketua Mejelis, Teguh Arifiano, SH., MH, Kusman, SH., MH dan Jasael SH., MH sebagi hakim anggota : Menyatakan Terdakwa MIMING THENIKO, lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), karena tidak tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan memulihkan hak Terdakwa MIMING TEHNIKO dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH, menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, karena didasarkan pada fakta hukum dipersidangan, dengan putusan onslag ini, maka dugaan Miming Theniko telah dikriminalisasi oleh pelapor (William Ventela) menjadi nyata.

Dalam perkara ini, terdakwa Miming Theniko tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam 374 KUPHP dan atau pasal 372 KUHP, dimana seharusnya perkara ini tidak perlu naik penyidikan dan tidak perlu dilimpahkan ke Pengadilan, karena dalam proses penyidikan banyak keterangan saksi-saksi dan Tersangka tidak termuat dalam BAP.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan bahwa belum dikembalikannya kain milik Sinar Runerrindo bukan tidak pidana, tetapi merupakan perbuatan wanprestasi dalam lapangan hukum perdata.

Dalam persidangan terungkap bahwa kain milik PT. Sinar Runnerindo yang ada di pabrik PT. BIG justru telah diambil secara paksa oleh William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto, diman Terdakwa memang tidak mungkin lagi dapat mengeluarkan barang dari pabrik karena adanya permohonan PKPU, dimana Terdakwa selaku Termohon PKPU apabila mengeluarkan barang yang ada dalam pabrik jutru akan dipidanakan oleh Kurator, oleh karenanya terdapat alasan pembenar kain milik pelapor masih berada dalam Pabrik Terdakwa.

Disamping itu mengenai tuntutan jaksa yang menyatakan Terdakwa menjual kain milik pelapor telah dipatahkan oleh keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung berupa surat jalan bahwa yang dijual oleh terdakwa adalahkain hasil produksi terdakwa sendiri.

Penasihat hukum terdakwa mengingatkan siapapun untuk hati-hati dan tidak terlalu mudah membuat laporan polisi, karena apabila laporan polisi ternyata di Pengadilan tidak terbukti, maka ada konseksuensi hukumnya.

Tim/Red.

About Author

  • Related Posts

    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter
    • adminadmin
    • Desember 25, 2025

    KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung, Kang DS secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) IX Pimpinan Daerah Persatuan Istri (Persistri) Kabupaten Bandung di Gedung Moh. Toha, Soreang, Kamis (25/12/2025). Dalam sambutannya,…

    Read more

    Continue reading
    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur
    • adminadmin
    • Desember 25, 2025

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 9 views
    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 11 views
    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 10 views
    Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

    Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 18 views
    Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

    • By admin
    • Desember 24, 2025
    • 20 views
    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

    Dua Siswa Bintara Polri TA 2025 Raih Kelulusan Nilai Tertinggi di SPN Polda Jabar, Orang Tua Ucapkan Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar

    • By admin
    • Desember 24, 2025
    • 15 views
    Dua Siswa Bintara Polri TA 2025 Raih Kelulusan Nilai Tertinggi di SPN Polda Jabar, Orang Tua Ucapkan Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar