REPORTASEJABAR.COM -Bandung – Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bandung Dapil VI berinisial YS dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung atas dugaan politik uang (money politic) pada pemilu 2024.
Laporan dilakukan oleh Rian Abdullah pada Rabu tanggal 21 Februari 2024. Selain Rian sebelumnya laporan atas nama Caleg yang sama juga dilakukan oleh Aep Sopyan di Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Laporan Rian Abdullah tercatat dalam tanda bukti penyampaian laporan pada Bawaslu Kabupaten Bandung Nomor : 02/LP/PL/KAB/13.10/II/2024, tanggal 21 Februari 2024.
” Hari ini kita hadir lagi ke Bawaslu memenuhi agenda Bawaslu untuk melengkapi bukti-bukti adanya politik uang, ” kata Riandi Kabupaten Bandung, Selasa (27/02/2024).
Bukti yang diserahkan Rian berupa beberap rekaman video pembagian sembako, rekaman percakapan serta bukti fisik lainnya.
Disebutkan Rian, pihaknya memiliki saksi-saksi yang akan memperkuat laporan politik yang dilakukan YS, Caleg DPRD Kabupaten Bandung.
” Bila nanti diperlukan kita sudah menyiapkan saksi yang siap dimintai keterengan”, jelasnya.
Ketika disinggung soal kapan dirinya mengetahui ada dugaan poltik uang oleh Caleg YS, dia tidak banyak bicara.
” Intinya sudah disampaikan, nanti tanya saja sama Bawaslu, ‘ ujarnya.
YS sebagai caleg terlapor merupakan incumbent,. Pada pemilu 2024 ia mencalonkan kembali sebagai Caleg DPRD Kabupaten Bandung Dapil VI .Meliputi Kecamatan Ciparay, Pacet, Kertasari serta Bale Endah.
Rian menyebut politik uang berbahaya dan menjadi ancaman bagi demokrasi. Sebab, bisa menyingkirkan caleg berkompeten lantaran kalah secara finansial.
” Banyak kok orang-orang yang berkompeten, kiprahnya melayani masyarakat dan loyalitasnya terhadap partai teruji tapi karena tidak punya uang jadi tersingkir. Ini jelas tidak sehat, ” ujar Rian.
Rian mengaku sebagai tim sukses salah satu caleg DRPD Kabupaten Bandung di dapil VI. Namun laporan yang dilalukannya bukan karena kegagalan dan kekecewaan caleg yang diusungnya kalah.
” Soal hasil suara tentu kami terima, tapi kalau caranya merusak demokrasi dan tidak sehat buat masyarakat ini yang kita tolak. Makanya kami buat laporan ,” imbuhnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Bawaslu Kabupaten Bandung belum dimintai keterangan perihal laporan oleh Rian.
Tim.