Photo hasil dari tangkapan layar
REPORTASEJABAR.COM -Polres Pemalang , Setelah sebelumnya mengamankan tersangka AN (22), Polres Pemalang kembali mengamankan seorang tersangka berinisial MB (20) yang merupakan anak kandung dari korban MA (60), dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana p3m8unuh4n berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat (8/12/2023).
“Dugaan tindak pidana p3m8unuh4n berencana terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp. 1,5 juta, Jumat (3/11/2023) pagi.
“Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN,” kata Kapolres Pemalang.
Dalam perbincangan kedua tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, MB meminta AN untuk melakukan p4m8unuh4n pada korban MA, yang merupakan ayah kandung dari MB.
“Diduga karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, MB menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah AN berhasil m3m8unuh korban.
“Selain itu, tersangka MB juga mempersilahkan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban, setelah AN berhasil m3m8unuh korban,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka AN menyanggupi permintaan tersangka MB untuk m4nghilangk4n ny4w4 korban, dikarenakan terlilit hutang.
“Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban, dan MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban,” kata Kapolres Pemalang.