Raperda Terkait Minuman Beralkohol Akan Bahas Perizinan Hingga Ketentuan Pidana

Wawan/Humpro DPRD Kota Bandung.

REPORTASEJABAR.COM -Pansus 9 DPRD Kota Bandung melakukan ekspose Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat digelar bersama Disdagin Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Jumat, (17/11/2023).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dengan anggota Pansus 9 yang hadir; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; N. Wina Sariningsih, S.E.; H. R. Iwan Darmawan; Tanu Wijaya, S.T.; H. Erwin, S.E., M.Pd.; dan Dudy Himawan, S.H.

Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaja mengatakan, Pansus tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengawasi dan memperketat penjualan juga peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.

“Pansus ini ke depannya bertujuan untuk mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol, artinya upaya dari kami untuk mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bandung,” Kata Uung.

Secara yuridis Pansus 9 dibentuk atas dasar beberapa peraturan di antaranya; Peraturan Menteri Parekraf No. 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Dalam Naskah Akademik Raperda tersebut memuat 13 BAB dengan 22 Pasal yang akan dibahas, di antaranya; Klasifikasi dan Golongan Minuman Beralkohol, Perizinan Minuman Beralkohol, Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Penyitaan dan Pemusnahan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, dan lain-lain.

Anggota Pansus 9, Dudy Himawan mengatakan, perlu penekanan pembahasan pada tempat-tempat penjualan yang dilarang, seperti toko-toko yang susah dilarang selama ini.

“Perlu penekanan pada tempat-tempat yang perlu dilarang, ini yang perlu ditekankan, mulai dari toko tradisional madu yang menjual juga minuman oplosan, di toko-toko obat yang banyak sokongan kuat dari preman atau bahkan pihak keamanan setempat,” ujar Dudy.

Anggota Pansus 9 lainnya, H. Erwin bersyukur dengan adanya Perda tersebut dan perlu dibahas secara hati-hati, mengingat Raperda tersebut membahas sesuatu yang menyangkut ideologi agama dan atau juga sosial.

“Bersyukur dengan adanya Raperda ini, kita sebagai pengemban amanah sangat perlu melakukan kewajiban ini, salah satunya.
melarang khamr atau minuman yang memabukkan yang sudah jelas dilarang dalam agama mayoritas di kita, Islam. Selain itu dari berbagai penelitian pun menyebutkan banyaknya kriminalitas, pelecehan, pembacokan dan lain-lain kebanyakan efek dari minuman beralkohol. Semoga ke depannya diberi kemudahan dalam membahas Raperda ini,” tutur Erwin.

Red.

About Author

  • Related Posts

    Pastikan Lindungi Kesehatan Warga, Komisi IV Rapat Kerja Bersama SKPD, RS, BPJS, Camat, dan Lurah

    REPORTASEJABAR.COM -Komisi IV DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, camat se-Kota Bandung, lurah se-Kota Bandung, rumah sakit se-Kota Bandung, serta BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota…

    Read more

    Continue reading
    Bekali Jamaah Menuju Haji Mabrur, Pemkab Bandung Gelar Manasik Tingkat Kabupaten

    Bekali Jamaah Menuju Haji Mabrur, Pemkab Bandung Gelar Manasik Tingkat Kabupaten Kuota Terbatas, 582 Jamaah Bandung Siap Berangkat Haji Tahun Ini Bupati Bandung Titip Pesan Jaga Niat, 582 Jamaah Siap…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tangis Haru Iringi Pemakaman Mayor Zulmi, Prajurit Berprestasi TNI

    • By admin
    • April 5, 2026
    • 20 views
    Tangis Haru Iringi Pemakaman Mayor Zulmi, Prajurit Berprestasi TNI

    Pastikan Lindungi Kesehatan Warga, Komisi IV Rapat Kerja Bersama SKPD, RS, BPJS, Camat, dan Lurah

    • By admin
    • April 5, 2026
    • 15 views
    Pastikan Lindungi Kesehatan Warga, Komisi IV Rapat Kerja Bersama SKPD, RS, BPJS, Camat, dan Lurah

    Bekali Jamaah Menuju Haji Mabrur, Pemkab Bandung Gelar Manasik Tingkat Kabupaten

    • By admin
    • April 4, 2026
    • 15 views
    Bekali Jamaah Menuju Haji Mabrur, Pemkab Bandung Gelar Manasik Tingkat Kabupaten

    Pansus 15 LKPJ Soroti Potensi Pendapatan Pajak Kota Bandung

    • By admin
    • April 3, 2026
    • 22 views
    Pansus 15 LKPJ Soroti Potensi Pendapatan Pajak Kota Bandung

    Konsisten Sejak 2020, Polwan Polres Garut Aipda Sugianingsih Raih Deretan Prestasi dalam ajang olahraga Lari

    • By admin
    • April 3, 2026
    • 18 views
    Konsisten Sejak 2020, Polwan Polres Garut Aipda Sugianingsih Raih Deretan Prestasi dalam ajang olahraga Lari

    Apresiasi Pemuda Pelopor, Wabup Ali Syakieb: Generasi Muda Harus Jadi Penentu Perubahan

    • By admin
    • April 3, 2026
    • 17 views
    Apresiasi Pemuda Pelopor, Wabup Ali Syakieb: Generasi Muda Harus Jadi Penentu Perubahan