Raperda Terkait Minuman Beralkohol Akan Bahas Perizinan Hingga Ketentuan Pidana

Wawan/Humpro DPRD Kota Bandung.

REPORTASEJABAR.COM -Pansus 9 DPRD Kota Bandung melakukan ekspose Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat digelar bersama Disdagin Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Jumat, (17/11/2023).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dengan anggota Pansus 9 yang hadir; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; N. Wina Sariningsih, S.E.; H. R. Iwan Darmawan; Tanu Wijaya, S.T.; H. Erwin, S.E., M.Pd.; dan Dudy Himawan, S.H.

Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaja mengatakan, Pansus tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengawasi dan memperketat penjualan juga peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.

“Pansus ini ke depannya bertujuan untuk mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol, artinya upaya dari kami untuk mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bandung,” Kata Uung.

Secara yuridis Pansus 9 dibentuk atas dasar beberapa peraturan di antaranya; Peraturan Menteri Parekraf No. 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Dalam Naskah Akademik Raperda tersebut memuat 13 BAB dengan 22 Pasal yang akan dibahas, di antaranya; Klasifikasi dan Golongan Minuman Beralkohol, Perizinan Minuman Beralkohol, Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Penyitaan dan Pemusnahan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, dan lain-lain.

Anggota Pansus 9, Dudy Himawan mengatakan, perlu penekanan pembahasan pada tempat-tempat penjualan yang dilarang, seperti toko-toko yang susah dilarang selama ini.

“Perlu penekanan pada tempat-tempat yang perlu dilarang, ini yang perlu ditekankan, mulai dari toko tradisional madu yang menjual juga minuman oplosan, di toko-toko obat yang banyak sokongan kuat dari preman atau bahkan pihak keamanan setempat,” ujar Dudy.

Anggota Pansus 9 lainnya, H. Erwin bersyukur dengan adanya Perda tersebut dan perlu dibahas secara hati-hati, mengingat Raperda tersebut membahas sesuatu yang menyangkut ideologi agama dan atau juga sosial.

“Bersyukur dengan adanya Raperda ini, kita sebagai pengemban amanah sangat perlu melakukan kewajiban ini, salah satunya.
melarang khamr atau minuman yang memabukkan yang sudah jelas dilarang dalam agama mayoritas di kita, Islam. Selain itu dari berbagai penelitian pun menyebutkan banyaknya kriminalitas, pelecehan, pembacokan dan lain-lain kebanyakan efek dari minuman beralkohol. Semoga ke depannya diberi kemudahan dalam membahas Raperda ini,” tutur Erwin.

Red.

About Author

  • Related Posts

    Mitigasi Banjir Musim Hujan, Lanud Halim Perdanakusuma Normalisasi Waduk

    TNI AU – Reportasejabar.com Dalam rangka mendukung upaya pencegahan banjir serta mengurangi risiko genangan air di wilayah Jakarta, Lanud Halim Perdanakusuma melaksanakan kegiatan normalisasi waduk di lingkungan pangkalan, Senin (15/6/2026).…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Faculty of Engineering Unjani Welcomes Academic Visit from Politeknik Melaka Malaysia, Strengthening International Collaboration

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 9 views
    Faculty of Engineering Unjani Welcomes Academic Visit from Politeknik Melaka Malaysia, Strengthening International Collaboration

    Fakultas Teknik Unjani Sambut Baik Kunjungan Akademik Politeknik Melaka Malaysia, Perkuat Kolaborasi Internasional

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 12 views
    Fakultas Teknik Unjani Sambut Baik Kunjungan Akademik Politeknik Melaka Malaysia, Perkuat Kolaborasi Internasional

    Kabupaten Bandung Jadi Bagian Implementasi Tahap I Program E-Learning ASN Berintegritas

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 14 views
    Kabupaten Bandung Jadi Bagian Implementasi Tahap I Program E-Learning ASN Berintegritas

    Pengacara Korban Kasus Pembunuhan “Paoman Indramayu” Hakim Menilai Kejujuran, Bukan Kebohongan

    • By admin
    • Juni 17, 2026
    • 12 views
    Pengacara Korban Kasus Pembunuhan “Paoman Indramayu” Hakim Menilai Kejujuran, Bukan Kebohongan

    Ketika Seragam Satpam dan Jenderal Bintang Dua Melebur dalam Sorak Gol di Aula Ditlantas Polda Jabar

    • By admin
    • Juni 17, 2026
    • 13 views
    Ketika Seragam Satpam dan Jenderal Bintang Dua Melebur dalam Sorak Gol di Aula Ditlantas Polda Jabar

    Bunda Bedas Dorong Perempuan Ubah Keterampilan Tata Rias Jadi Sumber Penghasilan

    • By admin
    • Juni 17, 2026
    • 16 views
    Bunda Bedas Dorong Perempuan Ubah Keterampilan Tata Rias Jadi Sumber Penghasilan