Tegas! Satpol PP Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan

REPORTASEJABAR.COM -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan sampah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung rutin berpatroli untuk menindak para pelanggar yang melakukan aksi buang sampah sembarangan. Humas Kota BandungKamis, 12 Oktober 2023 15:49

Seperti yang dilakukan Satpol PP pada Kamis 12 Oktober 2023 dini hari. Satpol berpatroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga. Hasilnya ditemukan pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, pelaku merupakan karyawan Rumah Makan Warung C-Mar.

“Lalu kami mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober mendatang,” ujarnya, Kamis 12 Oktober 2023.

Menurutnya, para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.

Selain itu, Mujahid menyebut, Satpol PP juga akan membawa para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.

Untuk itu, Ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampahnya secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.

“Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874. 

“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” tuturnya. 

About Author

  • Related Posts

    KDS Wujudkan Harapan Warga, Masjid Besar Paseh Mulai Dibangun

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna bernostalgia saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Besar Paseh di Jalan Pejuang, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kamis (23/4/2026). Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) itu…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KDS Wujudkan Harapan Warga, Masjid Besar Paseh Mulai Dibangun

    • By admin
    • April 23, 2026
    • 17 views
    KDS Wujudkan Harapan Warga, Masjid Besar Paseh Mulai Dibangun

    Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan dan Kekerasan, Korban Sempat Dianiaya Secara Brutal

    • By admin
    • April 23, 2026
    • 17 views
    Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan dan Kekerasan, Korban Sempat Dianiaya Secara Brutal

    Desakan Tegas kepada Bupati dan Dinas PUPR Kabupaten Pemalang untuk Segera Bertindak atas Dugaan Tambak Udang Vaname Ilegal di Desa Nyamplungsari

    • By admin
    • April 23, 2026
    • 15 views
    Desakan Tegas kepada Bupati dan Dinas PUPR Kabupaten Pemalang untuk Segera Bertindak atas Dugaan Tambak Udang Vaname Ilegal di Desa Nyamplungsari

    Digarap Secara Pentahelix, KDS Tinjau Progres Normalisasi Sungai Cisunggalah

    • By admin
    • April 23, 2026
    • 17 views
    Digarap Secara Pentahelix, KDS Tinjau Progres Normalisasi Sungai Cisunggalah

    Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

    • By admin
    • April 23, 2026
    • 15 views
    Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

    P3D Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Gelar Seleksi Calon Perangkat Desa

    • By admin
    • April 23, 2026
    • 15 views
    P3D Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Gelar Seleksi Calon Perangkat Desa