reportasejabar.com -MEDAN -Lagi-lagi personel Deninteldam I/BB kembali menegakan supremasi hukum dengan menangkapi pelanggar hukum,Kali ini personel Denintel Kodam I/BB kembali berhasil mengungkap jaringan Peredaran Perjudian Toto Gelap (Togel)
di Desa Wonosari Kec. Stabat  Kab. Langkat, Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 21.20 wib.

Selain mengamankan 3 orang warga dan 1 orang oknum personel Polisi anggota Polsek Stabat ,Aipda atas JPH selaku koordinator lapangan Judi jenis Togel diwilayah Kec. Stabat,juga disita barang bukti Rekapan pasangan dan nomor keluar
1 buah Kalkulator
1 buah HP merk Redmi
2 buah HP merk Nokia
1 buah HP merk Samsung note 9
1 buah HP merk Samsung Z Fold 4
2 buah Pena
1 buah hektare
dan Uang tunai sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah)

“Tim Denintel juga mengamankan Abdul Ari, umur 67 tahun, agama islam, wiraswasta (jurutulis) Alamat Desa Wonosari Kec. Stabat  Kab. Langkat,Agus Sari , umur 47 tahun, agama islam, pekerjaan petani (pembeli nomor togel ) Alamat  Desa Wonosari Kec. Stabat  Kab. langkat,Supriatin, umur 38 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta (Korlap) alamat Jalan Kemuning XIII LK XI No. 339 Blok XIX, Kec. Medan Helvetia Kota Medan,dan oknum Polisi Aipda JPH.

Dalam pemeriksaan ,Supriatin menerangkan bahwa dirinya mengaku sudah memberikan uang koordinasi kepada pihak Polres Langkat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) / perbulannya yang diberikan kepada Iptu HS yang dikirim pada tanggal 7 Agustus 2023 melalui no rekening BRI an. LS.

Dan dirinya juga mengaku telah memberikan uang koordinasi kepada Polsek Stabat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) / bulannya yang diberikan kepada Bripka HG

Selain itu,menurut pengakuannya telah memberikan uang koordinasi kepada Polsek Secanggang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) / bulannya yang diberikan kepada Bripka HG

Pengakuan lain bahwa JPH sebagai Korlap Judi togel mendapat upah sebesar 6 % dari omset yang didapat / hari nya dan akan dibagi 3 secara merata.

ke 3 orang warga dan oknum anggota Polisi tersebut langsung diserahkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumut Propam dan Polres Langkat untuk di proses lebih lanjut,”ujar Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.S.Sos.

Red.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *