Aliansi Wartawan , DPW IWOI Jateng dan GMOCT GERAM: Kasus Pemerasan Libatkan Penjual Rokok Ilegal Harus di Proses, Kapolresta Cilacap Bungkam

REPORTASEJABAR.COM -Cilacap, Jumat, 4 April 2025 – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua wartawan di Cilacap, SJ dan ZL, berbuntut panjang. Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, bersama Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, mengecam keras peristiwa ini dan mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan. Kasus ini mencuat setelah Jajang Hidayat, penjual rokok ilegal yang juga disebutkan sebagai korban dan pelapor dalam konferensi pers Kapolresta Cilacap yang tayang di Detikjateng pada 25 Maret 2025, melaporkan dua wartawan tersebut atas dugaan pemerasan senilai Rp 5 juta.

Sementara saat dihubungi oleh Sekertaris Umum GMOCT Asep NS, Kapolresta Cilacap Bungkam seribu bahasa, tidak menjawab sama sekali pertanyaan yang dilontarkan perihal kenapa Jajang Hidayat selaku korban dan Pelapor yang juga penjual rokok tanpa cukai tidak di proses.

Aliansi menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini, yang tak hanya menjadi sorotan di Jawa Tengah, namun juga di luar daerah. Mereka meminta Polresta Cilacap untuk bertindak tegas dan adil, tak hanya terhadap dua wartawan yang dilaporkan, namun juga terhadap Jajang Hidayat yang diduga melanggar hukum dengan menjual rokok ilegal.

Angger Suhodo, perwakilan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, menegaskan bahwa penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Angger menambahkan bahwa surat aduan telah disampaikan ke Polresta Cilacap, Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Semarang.

Dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal tanpa pita cukai oleh Jajang Hidayat juga ditemukan. Hal ini, menurut Aliansi, memperkuat dugaan adanya pelanggaran pidana pemerasan disertai pengancaman (Pasal 368 KUHP) yang melibatkan SJ dan ZL.

Ketua DPW IWOI Jateng, Teguh Supriyanto, yang turut menandatangani surat aduan, berharap penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Ia menekankan pentingnya pemberantasan kegiatan ilegal agar tidak merajalela dan pelaku tidak kebal hukum. Informasi terkait kasus ini, lanjut Teguh, diperoleh dari DPW IWOI Jateng.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio. Ia menyatakan GMOCT mendukung penuh upaya DPW IWOI Jateng untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak Jajang Hidayat atas dugaan pelanggaran penjualan rokok ilegal. Agung menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, GMOCT, dan IWOI Jateng berkomitmen untuk mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik ilegal di Cilacap dan melindungi integritas industri media.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Cilacap tidak memberikan statement alias bungkam seribu bahasa.

No Viral No Justice

Proses Penjual Rokok tanpa Cukai

POLRI

POLRESTA CILACAP

DPW IWOI

Team/Red(DPW IWOI Jateng)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Ali Syakieb: Rumah Layak Huni Baznas Bukti Zakat Hadir untuk Masyarakat

    Reportasejabar.com -Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menegaskan program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat…

    Read more

    Continue reading
    Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

    BANDUNG, Reportasejabar.com 23 Juni 2026 – Ketua MADA LMPI Provinsi Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, menegaskan bahwa jajaran MADA LMPI Jawa Barat terus berkomitmen membangun organisasi yang tertib administrasi,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pangdam III/Siliwangi Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H/2026 M di Masjid Al Ikhlas Makodam III/Siliwangi

    • By admin
    • Juni 24, 2026
    • 15 views
    Pangdam III/Siliwangi Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H/2026 M di Masjid Al Ikhlas Makodam III/Siliwangi

    Pastikan Kesiapan Pembangunan Yonif TP, Kasdam III/Siliwangi Tinjau Langsung Lokasi di Cirebon, Majalengka dan Sumedang

    • By admin
    • Juni 24, 2026
    • 14 views
    Pastikan Kesiapan Pembangunan Yonif TP, Kasdam III/Siliwangi Tinjau Langsung Lokasi di Cirebon, Majalengka dan Sumedang

    Dalam Rangka Penguatan Digitalisasi, Bapenda Kab. Bandung Gelar Bimtek Aplikasi SIMUMON

    • By admin
    • Juni 24, 2026
    • 12 views
    Dalam Rangka Penguatan Digitalisasi, Bapenda Kab. Bandung Gelar Bimtek Aplikasi SIMUMON

    Polda Jabar Ungkap Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat, Tersangka Inisial TH Ditangkap

    • By admin
    • Juni 24, 2026
    • 11 views
    Polda Jabar Ungkap Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat, Tersangka Inisial TH Ditangkap

    Ali Syakieb: Rumah Layak Huni Baznas Bukti Zakat Hadir untuk Masyarakat

    • By admin
    • Juni 24, 2026
    • 11 views
    Ali Syakieb: Rumah Layak Huni Baznas Bukti Zakat Hadir untuk Masyarakat

    Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

    • By admin
    • Juni 24, 2026
    • 14 views
    Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata