Anggota DPRD Kota Semarang Diduga Pengelola Tambang Galian C Ilegal di Mangunharjo, Tembalang

REPORTASEJABAR.COM -Semarang – Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Semarang dalam aktivitas pertambangan ilegal semakin menguat. Berdasarkan investigasi terbaru yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Media JSI, seorang anggota DPRD berinisial HLB diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola tambang Galian C ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Tambang ini beroperasi di bawah CV Dagga Handal Prima, yang hingga saat ini izinnya belum terbit melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) Online Single Submission (OSS). Artinya, segala aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ilegal dan melanggar hukum.

Lebih mengejutkan lagi, dalam pernyataannya kepada jurnalis, HLB secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya merupakan pengelola tambang tersebut. Bahkan, ia berupaya menekan media agar tidak memberitakan kasus ini.

“Mas, tolong takedown berita tentang Galian C Mangunharjo, saya pengelola di situ,” ujar HLB, Jumat (14/3/25).

Pernyataan HLB yang juga merupakan ketua ormas Lindu Aji ini bukan hanya menguatkan dugaan keterlibatannya dalam bisnis tambang ilegal, tetapi juga menunjukkan adanya upaya mengintervensi kebebasan pers, yang merupakan hak fundamental dalam sistem demokrasi.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat beberapa regulasi yang dapat menjerat HLB, baik dari aspek pertambangan ilegal, penyalahgunaan wewenang, maupun intervensi terhadap kebebasan pers.

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) (Pasal 158)

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 76 Ayat (1) dan (2))

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (Pasal 12 Huruf i)

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat (1))

Tuntutan Transparansi dan Tindakan Tegas

Kasus ini semakin memperjelas korupsi politik yang merajalela di sektor pertambangan ilegal. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, di antaranya:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

2. Polri dan Kejaksaan

3. DPRD Kota Semarang

4. Kementerian ESDM

Kesimpulan

Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Semarang dalam bisnis tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan betapa lemahnya pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah. Masyarakat Semarang menunggu tindakan nyata. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, ataukah ini hanya akan menjadi skandal yang berlalu tanpa konsekuensi?

No Viral No Justice

Team/Red (Agung JSI)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum
    • adminadmin
    • Februari 25, 2026

    Nagan Raya, Reportasejabar.com Satgas TMMD ke-127 Kodim 0116/Nagan Raya menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang dihadiri ± 50 orang warga Desa Ujung Blang dan Pante Ara, bertempat di Kantor Desa Ujung…

    Read more

    Continue reading
    Gotong Royong Jadi Nafas TMMD ke 127 Kidim 0116 Nagan Raya di Ujong Blang
    • adminadmin
    • Februari 25, 2026

    NAGAN RAYA – Reportasejabar.com Semangat gotong royong sebagai warisan luhur bangsa Indonesia kembali tumbuh subur di Desa Ujong Blang, Kecamatan Beutong, Selasa (24/02/2026). Kebersamaan tersebut menjadi landasan utama pelaksanaan program…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 14 views
    Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum

    Gotong Royong Jadi Nafas TMMD ke 127 Kidim 0116 Nagan Raya di Ujong Blang

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 11 views
    Gotong Royong Jadi Nafas TMMD ke 127 Kidim 0116 Nagan Raya di Ujong Blang

    TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 12 views
    TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga

    Prajurit Satgas TMMD Kodim 0116 Nagan Raya dan Warga Bergandeng Tangan Bangun Desa

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 10 views
    Prajurit Satgas TMMD Kodim 0116 Nagan Raya dan Warga Bergandeng Tangan Bangun Desa

    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung 2025 Naik Jadi 75,58 Poin

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 11 views
    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung 2025 Naik Jadi 75,58 Poin

    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 12 views
    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “