Anggota DPRD Kota Semarang Diduga Pengelola Tambang Galian C Ilegal di Mangunharjo, Tembalang

REPORTASEJABAR.COM -Semarang – Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Semarang dalam aktivitas pertambangan ilegal semakin menguat. Berdasarkan investigasi terbaru yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Media JSI, seorang anggota DPRD berinisial HLB diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola tambang Galian C ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Tambang ini beroperasi di bawah CV Dagga Handal Prima, yang hingga saat ini izinnya belum terbit melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) Online Single Submission (OSS). Artinya, segala aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ilegal dan melanggar hukum.

Lebih mengejutkan lagi, dalam pernyataannya kepada jurnalis, HLB secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya merupakan pengelola tambang tersebut. Bahkan, ia berupaya menekan media agar tidak memberitakan kasus ini.

“Mas, tolong takedown berita tentang Galian C Mangunharjo, saya pengelola di situ,” ujar HLB, Jumat (14/3/25).

Pernyataan HLB yang juga merupakan ketua ormas Lindu Aji ini bukan hanya menguatkan dugaan keterlibatannya dalam bisnis tambang ilegal, tetapi juga menunjukkan adanya upaya mengintervensi kebebasan pers, yang merupakan hak fundamental dalam sistem demokrasi.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat beberapa regulasi yang dapat menjerat HLB, baik dari aspek pertambangan ilegal, penyalahgunaan wewenang, maupun intervensi terhadap kebebasan pers.

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) (Pasal 158)

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 76 Ayat (1) dan (2))

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (Pasal 12 Huruf i)

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat (1))

Tuntutan Transparansi dan Tindakan Tegas

Kasus ini semakin memperjelas korupsi politik yang merajalela di sektor pertambangan ilegal. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, di antaranya:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

2. Polri dan Kejaksaan

3. DPRD Kota Semarang

4. Kementerian ESDM

Kesimpulan

Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Semarang dalam bisnis tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan betapa lemahnya pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah. Masyarakat Semarang menunggu tindakan nyata. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, ataukah ini hanya akan menjadi skandal yang berlalu tanpa konsekuensi?

No Viral No Justice

Team/Red (Agung JSI)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti di Sumbawa

    Reportasejabar.com ‘Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dalam kunjungan kerja ke Markas Sementara Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 835/Samota Yudha Bhakti (SYB) di…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti di Sumbawa

    • By admin
    • Oktober 18, 2025
    • 7 views
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti di Sumbawa

    Meningkatkan Kemampuan Polwan Polda Jawa Barat melalui pendidikan pengembangan dan pelatihan, Pilar Kekuatan, Simbol Pelayanan Humanis

    • By admin
    • Oktober 18, 2025
    • 9 views
    Meningkatkan Kemampuan Polwan Polda Jawa Barat melalui pendidikan pengembangan dan pelatihan, Pilar Kekuatan, Simbol Pelayanan Humanis

    Audit APIP Diabaikan, Langkah Hukum Kejaksaan Majalengka Dipertanyakan

    • By admin
    • Oktober 18, 2025
    • 11 views
    Audit APIP Diabaikan, Langkah Hukum Kejaksaan Majalengka Dipertanyakan

    JEBAKAN PERNYATAAN PALSU: KABID JALAN DAN TROTOAR KOTA BANDUNG DIKABARKAN MASUK RADAR POLISI

    • By admin
    • Oktober 18, 2025
    • 8 views
    JEBAKAN PERNYATAAN PALSU: KABID JALAN DAN TROTOAR KOTA BANDUNG DIKABARKAN MASUK RADAR POLISI

    Koperasi Desa Merah Putih Bantu Kesejahteraan Warga

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 21 views
    Koperasi Desa Merah Putih Bantu Kesejahteraan Warga

    Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 12 views
    Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses