Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta – Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi. Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.

Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan diharuskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan.
  6. Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.

Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Red.

About Author

  • Related Posts

    Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda Perkuat Sinergitas di Wilayah Kogartap II/Bandung.

    Bandung, Reportasejabar.com -23 Juni 2026 – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih.,S.E. M.M.,selaku Dankogartap II/Bandung menghadiri kegiatan Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda Wilayah Kogartap II/Bandung Semester I yang berlangsung di Lapangan…

    Read more

    Continue reading
    Pelaku, Sekap dan Aniaya Kekasihnya Ternyata Mantan Debt Collector, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

    Reportasejabar.com .Taufik Hidayat (30), yang menyekap dan menganiaya kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), ternyata merupakan mantan debt collector atau mata elang. Hal tersebut dikatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KDS Dorong KORMI Perkuat Budaya Hidup Sehat di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Juni 23, 2026
    • 17 views
    KDS Dorong KORMI Perkuat Budaya Hidup Sehat di Kabupaten Bandung

    Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda Perkuat Sinergitas di Wilayah Kogartap II/Bandung.

    • By admin
    • Juni 23, 2026
    • 13 views
    Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda Perkuat Sinergitas di Wilayah Kogartap II/Bandung.

    Pelaku, Sekap dan Aniaya Kekasihnya Ternyata Mantan Debt Collector, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

    • By admin
    • Juni 23, 2026
    • 24 views
    Pelaku, Sekap dan Aniaya Kekasihnya Ternyata Mantan Debt Collector, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

    KDS Tekankan Penguatan Keamanan Lingkungan, Antisipasi El Nino dan Penanganan Banjir

    • By admin
    • Juni 23, 2026
    • 15 views
    KDS Tekankan Penguatan Keamanan Lingkungan, Antisipasi El Nino dan Penanganan Banjir

    Atasi Banjir, Pemkab Bandung Siapkan Lahan Relokasi Bojongsoang

    • By admin
    • Juni 23, 2026
    • 16 views
    Atasi Banjir, Pemkab Bandung Siapkan Lahan Relokasi Bojongsoang

    Laskar Prabowo 08 Apresiasi Pelaksanaan Pelatihan Vokasi: Program Bagus, Potensi Besar, Harus Ada Tambahan Kuota

    • By admin
    • Juni 23, 2026
    • 15 views
    Laskar Prabowo 08 Apresiasi Pelaksanaan Pelatihan Vokasi: Program Bagus, Potensi Besar, Harus Ada Tambahan Kuota