Bung Dedi: PT Pasangkayu Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Diduga Mengelola Melebihi HGU dan Langgar UU Kehutanan

REPORTASEJABAR.COM -Pasangkayu, Sulawesi Barat – PT Pasangkayu, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan perambahan kawasan hutan dan penyerobotan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pasangkayu. Surat laporan dan bukti-bukti telah diserahkan langsung ke Kejaksaan Agung. Pelapor, yang diinisiasi oleh aktivis Bung Dedi dari Peoples Letter, menduga adanya praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan oknum di daerah setempat.

Bung Dedi, saat dikonfirmasi oleh tim media melalui WhatsApp, membenarkan penyerahan surat laporan tersebut. Surat ditujukan kepada Jaksa Agung RI, dengan tembusan kepada Wakil Jaksa Agung RI dan sejumlah Jaksa Agung Muda. Tujuan pelaporan ini, kata Bung Dedi, adalah untuk memperjuangkan keadilan ekologis dan menyelamatkan sisa hutan di Kabupaten Pasangkayu. Informasi ini juga telah diterima dan akan terus dikawal oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

Peran Masyarakat dalam Perlindungan Hutan

Peran serta masyarakat dalam melindungi hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 56/Menhut-II/2014. Masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga hutan dari kerusakan dan bermitra dengan polisi kehutanan dalam perlindungan hutan. Di Kabupaten Pasangkayu, ditemukan dugaan pelanggaran oleh PT Pasangkayu yang telah merambah kawasan hutan, ditandai dengan keberadaan pos kehutanan di dalam area perkebunan sawit dan penanda “Hutan Lindung” pada pohon sawit yang ditanam perusahaan.

PT Pasangkayu diduga melanggar Pasal 98 junto Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Selain itu, perusahaan juga terancam pidana tambahan berupa pemulihan lingkungan hidup. Kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa izin PT Pasangkayu secara komprehensif.

Kronologi Izin dan Dugaan Pelanggaran

PT Pasangkayu mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan pada tahun 1987 dan 1992. Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) baru dikeluarkan pada tahun 1996, seluas 5008 hektar untuk perkebunan kelapa sawit. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 98/Kpts-II/1996, lahan yang telah dimiliki dan digarap masyarakat seharusnya dikecualikan. Faktanya, PT Pasangkayu diduga tetap menggarap lahan tersebut, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat setempat. Perlawanan masyarakat atas pengambilalihan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 1990. PT Pasangkayu saat ini diduga mengelola lahan hampir 11.000 hektar, jauh melebihi izin yang diberikan.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat menuntut PT Pasangkayu mengembalikan minimal 748 hektar lahan (sekitar 10% di luar HGU) dan meminta perusahaan dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a junto Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 8-15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Masyarakat juga menegaskan bahwa PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa diduga mengelola lahan melebihi konsesi dan tanpa persetujuan awal masyarakat (FPIC).

No Viral No Justice

Team/Red (Peoples Letter)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Bupati Bandung Terima BPK RI untuk Pemeriksaan Rutin LKPD
    • adminadmin
    • Februari 23, 2026

    REPORTASEJABAR.COM Pemkab Bandung menerima Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kehadiran BPK disambut langsung Bupati Bandung Dadang…

    Read more

    Continue reading
    Jika Sempadan Bisa Dikelola, Apa Arti Tata Ruang? Ketika Garis Lindung Memudar dan Otoritas Negara Dipertanyakan di Pesisir Pemalang
    • adminadmin
    • Februari 23, 2026

    Pemalang Reportasejabar.com Sebuah kasus lokal kerap menjadi cermin persoalan yang lebih luas. Aktivitas tambak di kawasan sempadan pantai Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, kini berkembang menjadi perbincangan yang melampaui polemik izin…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 8 views
    Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya

    Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan Dibangun dalam Program TMMD Ke-127 Nagan Raya

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 8 views
    Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan Dibangun dalam Program TMMD Ke-127 Nagan Raya

    SATGAS YONIF 301/PKS GELAR BAKTI SOSIAL DI PEDALAMAN PAPUA TENGAH

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 9 views
    SATGAS YONIF 301/PKS GELAR BAKTI SOSIAL DI PEDALAMAN PAPUA TENGAH

    Bupati Bandung Terima BPK RI untuk Pemeriksaan Rutin LKPD

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 9 views
    Bupati Bandung Terima BPK RI untuk Pemeriksaan Rutin LKPD

    Jika Sempadan Bisa Dikelola, Apa Arti Tata Ruang? Ketika Garis Lindung Memudar dan Otoritas Negara Dipertanyakan di Pesisir Pemalang

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 10 views
    Jika Sempadan Bisa Dikelola, Apa Arti Tata Ruang? Ketika Garis Lindung Memudar dan Otoritas Negara Dipertanyakan di Pesisir Pemalang

    Infrastruktur Desa Ujong Blang Digenjot, Satgas TMMD Gunakan Concrete Mixer

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 10 views
    Infrastruktur Desa Ujong Blang Digenjot, Satgas TMMD Gunakan Concrete Mixer