PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar ”Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta, Pada hari Rabu 15 Januari 2025 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP mengadakan webinar tentang Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 3).

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax, diharapkan dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih kondusif dan meningkatkan penerimaan negara.

Adapun narasumber pada webinar kali ini yaitu Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 550 (lima ratus lima puluh) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) merupakan langkah besar pemerintah dalam mereformasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. PMK ini mencakup berbagai aspek perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga prosedur pembayaran. Dalam jilid ketiga, PMK No. 81/2024 secara khusus membahas implikasi dari penerapan Coretax. PMK No. 81/2024 merupakan tonggak sejarah dalam reformasi perpajakan Indonesia. Dengan penerapan Coretax, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mempermudah wajib pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Sehingga PMK No. 81/2024 diharapkan dapat membawa angin segar bagi dunia perpajakan Indonesia.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto,  Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 3) diantaranya tentang:

1. Penyesuaian Ketentuan PMK 243 Terkait SPT.

2. Penyesuaian Ketentuan PMK 261/PMK 03/2016 Tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.

3. Penyesuaian Ketentuan PMK 37/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.

4. Penyesuaian Ketentuan PMK 257/PMK.011/2011 Tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran Pph Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift Atau Imbalan Lain Yang Sejenis Dan/Atau Penghasilan Kontraktor Dari Pengalihan Participating Interest.Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pph Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

6.Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 215/PMK.03/2018 Tentang Penghitungan Angsuran Pph Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wp Baru, Bank, Bumn, Bumd, Wp Masuk Bursa, Wp Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan Wp Oppt.

7. Penyesuaian Atas Ketentuan KMK 434/KMK.04/1999 Tentang Pemotongan Pph Pasal 26 Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wpln Selain But Atas Penghasilan Berupa Keuntungan Dari Penjualan Saham.

8. Penyesuaian Atas Ketentuan KMK 624/KMK.04/1994 Tentang Pemotongan Pph Pasal 26 Atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi Dan Premi Reasuransi Yang Dibayar Kepada Perusahaan Asuransi Di Luar Negeri.

9.Penyesuaian Atas Ketentuan KMK 282/KMK.04/1997 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pph Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek.

10. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pph Untuk Keperluan Pembayaran Pph Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi.

11. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 120/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

12. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 32/PMK.010/2019 Tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Ppn.

13. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 65/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengurangan Ppn Atau Ppn & Ppnbm Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Ppn Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan.

14. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 8/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Ppn Atau Ppn & Ppnbm Oleh Bumn Dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Bumn Sebagai Pemungut Ppn.

15. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 73/PMK.03/2010 Tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Ppn Atau Ppn & Ppnbm, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

16. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 166/PMK.03/2018 Tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Ppn Atau Ppn & Ppnbm, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya Tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Ppn Atau Ppn & Ppnbm, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

17. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 67/PMK.03/2022 Tentang Ppn Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, Dan Jasa Pialang Reasuransi.

18. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 61/PMK.03/2022 Tentang Ppn Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

19. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 60/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Penunjukan Pihak Lain, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Ppn Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

20. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 68/PMK.03/2022 Tentang Ppn Dan Pph Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

21. Penyesuaian Atas Ketentuan PMK 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pph, Ppn & Ppnbm, Serta Kup.

22. Dan topik pajak menarik lainnya terkait PMK No.81/2024.

Melalui kolaborasi antara teknologi, kebijakan, dan edukasi, PMK No. 81/2024 menjadi pijakan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adaptif, progresif, dan inklusif. Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat Wajib Pajak dapat lebih mudah memahami sehingga dapat menciptakan perbaikan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang berkelanjutan (friendly and improvement tax system) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait dengan Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax.

Jakarta, 15 Januari 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

About Author

  • Related Posts

    Christian Julianto Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Bandung Diperluas, Usulkan Lewat Nobar Persib

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman dalam talkshow OPSI bertema “Musim Hujan Datang, Mitigasi Bencana Bandung Sudah Sampai Mana?” di Studio PRfm, Bandung, Rabu, 15 Oktober 2026. …

    Read more

    Continue reading
    KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi rekonsiliasi yang menyatukan kembali Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung. Penyatuan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Pimpinan Kabupaten (Rapimkab) I Kadin Kabupaten Bandung…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkab Bandung Dukung Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 3 views
    Pemkab Bandung Dukung Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran

    Polda Jabar Gelar Sertijab Wakapolda Jabar, Dirreskrimsus dan Dirressiber, Perkuat Kinerja Organisasi

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 4 views
    Polda Jabar Gelar Sertijab Wakapolda Jabar, Dirreskrimsus dan Dirressiber, Perkuat Kinerja Organisasi

    Christian Julianto Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Bandung Diperluas, Usulkan Lewat Nobar Persib

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 5 views
    Christian Julianto Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Bandung Diperluas, Usulkan Lewat Nobar Persib

    KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 6 views
    KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

    Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 6 views
    Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 8 views
    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    Susunan Keanggotaan Pansus 19 Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 10 views
    Susunan Keanggotaan Pansus 19 Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

    Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 11 views
    Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 8 views
    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 11 views
    Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

    Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 7 views
    Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

    PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 12 views
    PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

    FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 10 views
    FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

    Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 9 views
    Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

    Stop Pers Edisi 2026

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 12 views
    Stop Pers Edisi 2026

    Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 12 views
    Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

    Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 11 views
    Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

    Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 15 views
    Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

    Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 15 views
    Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

    BAPPERIDA Apresiasi Capaian PTSP Kabupaten Bandung, Peringkat 14 Nasional dan 2 di Jawa Barat

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 14 views
    BAPPERIDA Apresiasi Capaian PTSP Kabupaten Bandung, Peringkat 14 Nasional dan 2 di Jawa Barat

    Security PT Purbasari Arogan Usir Wartawan, Padahal Masih Ada 3 Pabrik Siluman!

    • By admin
    • Oktober 13, 2026
    • 24 views
    Security PT Purbasari Arogan Usir Wartawan, Padahal Masih Ada 3 Pabrik Siluman!

    Camat Kiaracondong Apresiasi Pedagang Bongkar Mandiri 77 Bangunan

    • By admin
    • Oktober 13, 2026
    • 24 views
    Camat Kiaracondong Apresiasi Pedagang Bongkar Mandiri 77 Bangunan

    Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Masifkan Sosialisasi dan Skrining HIV

    • By admin
    • Oktober 13, 2026
    • 19 views
    Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Masifkan Sosialisasi dan Skrining HIV

    Menelusuri Rumah Bersejarah Inggit Garnasih, Ada Kisah di Setiap Sudutnya

    • By admin
    • Oktober 13, 2026
    • 16 views
    Menelusuri Rumah Bersejarah Inggit Garnasih, Ada Kisah di Setiap Sudutnya

    Perkuat Infratruktur Pengendali Banjir, Pemkot Bangun Dua Rumah Pompa dan 3,9 Kilometer Drainase Baru

    • By admin
    • Oktober 13, 2026
    • 17 views
    Perkuat Infratruktur Pengendali Banjir, Pemkot Bangun Dua Rumah Pompa dan 3,9 Kilometer Drainase Baru