Di duga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

REPORTASEJABAR.COM -Tanah bengkok merupakan tanah kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum.

Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan tentang larangan-larangan kepada desa yang diantaranya yaitu:

  1. kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum,
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
  3. dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan
  4. dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Adapun larangan untuk memperjualbelikan tanah desa ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007, yang berbunyi:

“kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlakukan untuk kepentingan umum”

Di dalam pasal 15 ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menjelaskan bahwa “penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat”

Hal ini juga telah dijelaskan dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah bengkok desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.

Jika ada Kepala Desa yang menjual tanah tersebut demi kepentingan pribadi maka di jerat hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi :

Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999

(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;

hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:7/TIPIKOR/2014/PT.BDG hakim menyatakan bahwa terdakwa (saat melakukan tindak pidana korupsi berstatus sebagai kepala desa), hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.70.428.500 (tujuh puluh juta empt ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

adapun tanah bengkok yang dijual oleh Kepala Desa Bongas Wetan, adalah tanah yang terletak di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak dan Blok Gaul Desa Bongaswetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dengan tanah seluas ± 10 Ha, yang dijual kepada PT.

INDOPLAS FOOTWARE INDONESIA dengan nilai jual sebesar Rp.11.933.550.000 (sebelas miliar Sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini telah diakui oleh Kades Bongas wetan yaitu Sdr.MAMAT SARIPUDIN melalui surat keterangan Nomor: 141/578/XI/pemdes/2021 tertanggal 1 November 2021.

Yang patut dipertanyakan terkait penjualan tersebut adalah kemana uang hasil penjualan tersebut sebesar 11M, apakah di pakai untuk kepentingan masyarakat, atau di pakai untuk kepentingan pribadi?? Hal ini menjadi pertanyaan besar khususnya bagi masyarakat Desa Bongaswetan.

Tiem RED, Agung GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Dirut BPJS Kesehatan Jadi Keynote Speaker Workshop Nasional UNJANI tentang Transformasi Sistem Kesehatan dan Kebijakan Rumah Sakit di Era JKN

    Reportasejabar.com – Bandung, 18 Juli 2026, Transformasi sistem kesehatan Indonesia tidak lagi menjadi pilihan, tetapi telah menjadi kebutuhan yang mendesak. Perubahan pola pembiayaan, digitalisasi pelayanan, serta tuntutan transparansi dalam tata…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KDS Sambut Program 3 Juta Rumah, Pemkab Bandung Siap Perkuat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat

    • By admin
    • Juli 25, 2026
    • 4 views
    KDS Sambut Program 3 Juta Rumah, Pemkab Bandung Siap Perkuat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat

    Jelang Opening Piala Presiden, Polda Jabar Gelar Apel Kesiapan Pengamanan di Stadion Si Jalak Harupat.

    • By admin
    • Juli 25, 2026
    • 4 views
    Jelang Opening Piala Presiden, Polda Jabar Gelar Apel Kesiapan Pengamanan di Stadion Si Jalak Harupat.

    Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar

    • By admin
    • Juli 25, 2026
    • 3 views
    Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar

    Hari Anak Nasional ke-42, KDS Ajak Wujudkan Kabupaten Bandung yang Semakin Ramah Anak

    • By admin
    • Juli 25, 2026
    • 3 views
    Hari Anak Nasional ke-42, KDS Ajak Wujudkan Kabupaten Bandung yang Semakin Ramah Anak

    KDS Hadiri Audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI, Bahas Tantangan Pembangunan Daerah

    • By admin
    • Juli 25, 2026
    • 4 views
    KDS Hadiri Audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI, Bahas Tantangan Pembangunan Daerah

    “Dansatgas Citarum Harum Hadiri Apel Siaga Jabar Berseka, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dan Pilah Sampah dari Rumah”

    • By admin
    • Juli 24, 2026
    • 16 views
    “Dansatgas Citarum Harum Hadiri Apel Siaga Jabar Berseka, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dan Pilah Sampah dari Rumah”

    Pangdam III/ Slw Ajak Wujudkan Generasi Emas

    • By admin
    • Juli 24, 2026
    • 21 views
    Pangdam III/ Slw Ajak Wujudkan Generasi Emas

    Yayasan Natura Indonesia Ultra Bersama Kemensos Sosialisasikan Bahaya Adiksi bagi Remaja di Sekolah Rakyat Jakarta Selatan

    • By admin
    • Juli 23, 2026
    • 13 views
    Yayasan Natura Indonesia Ultra Bersama Kemensos Sosialisasikan Bahaya Adiksi bagi Remaja di Sekolah Rakyat Jakarta Selatan

    Wakapolda Jabar Pastikan Patroli Gabungan Terus Digelar demi Jaga Rasa Aman Warga Bandung

    • By admin
    • Juli 23, 2026
    • 10 views
    Wakapolda Jabar Pastikan Patroli Gabungan Terus Digelar demi Jaga Rasa Aman Warga Bandung

    Warga Lemahireng Bawen Memohon Keadilan ke Presiden Prabowo, Belum Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan

    • By admin
    • Juli 23, 2026
    • 10 views
    Warga Lemahireng Bawen Memohon Keadilan ke Presiden Prabowo, Belum Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan

    Personel Gabungan Patroli Dini Hari di Bandung, Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

    • By admin
    • Juli 23, 2026
    • 12 views
    Personel Gabungan Patroli Dini Hari di Bandung, Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

    Pembiaran PETI di Limapuluh Kota Bukti Kegagalan Kepemimpinan, GMOCT Sampaikan Ultimatum Keras

    • By admin
    • Juli 23, 2026
    • 14 views
    Pembiaran PETI di Limapuluh Kota Bukti Kegagalan Kepemimpinan, GMOCT Sampaikan Ultimatum Keras

    MIO Indonesia Akhirnya Melaporkan Pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

    • By admin
    • Juli 23, 2026
    • 27 views
    MIO Indonesia Akhirnya Melaporkan Pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

    DPRD-Pemkot Lanjutkan Penanaman Pohon, Ikhtiar Penting Penambahan RTH dan Pencegahan Krisis Air

    • By admin
    • Juli 22, 2026
    • 29 views
    DPRD-Pemkot Lanjutkan Penanaman Pohon, Ikhtiar Penting Penambahan RTH dan Pencegahan Krisis Air

    Validasi Data Keramba Jaring Apung di Waduk Jatiluhur, Dansatgas Citarum Harum: Penataan Dilakukan untuk Menjaga Kelestarian Waduk dan Keberlanjutan Mata Pencaharian Masyarakat

    • By admin
    • Juli 22, 2026
    • 33 views
    Validasi Data Keramba Jaring Apung di Waduk Jatiluhur, Dansatgas Citarum Harum: Penataan Dilakukan untuk Menjaga Kelestarian Waduk dan Keberlanjutan Mata Pencaharian Masyarakat

    Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

    • By admin
    • Juli 22, 2026
    • 31 views
    Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

    Pembangunan Jembatan Beton di Kelurahan Kepuh Resmi Selesai, Wujud Sinergi Kodim 0623/Cilegon Bersama Masyarakat

    • By admin
    • Juli 22, 2026
    • 24 views
    Pembangunan Jembatan Beton di Kelurahan Kepuh Resmi Selesai, Wujud Sinergi Kodim 0623/Cilegon Bersama Masyarakat

    Diduga Gunakan Baja Ringan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Jadi Sorotan

    • By admin
    • Juli 22, 2026
    • 24 views
    Diduga Gunakan Baja Ringan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Jadi Sorotan

    Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 39 views
    Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    Kapolda Jabar Ajak Mahasiswa Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jawa Barat

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 29 views
    Kapolda Jabar Ajak Mahasiswa Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jawa Barat

    LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 40 views
    LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

    Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Kapolda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 31 views
    Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Kapolda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

    Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Polda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 29 views
    Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Polda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

    Satgas Citarum Harum Perkuat Kolaborasi Pentahelix Atasi Sedimentasi, Dansatgas: Pemulihan Sungai Harus Dimulai dari Hulu hingga Hilir

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 32 views
    Satgas Citarum Harum Perkuat Kolaborasi Pentahelix Atasi Sedimentasi, Dansatgas: Pemulihan Sungai Harus Dimulai dari Hulu hingga Hilir

    Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Si Jalak Harupat Sambut Pembukaan Piala Presiden 2026

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 32 views
    Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Si Jalak Harupat Sambut Pembukaan Piala Presiden 2026