Di duga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

REPORTASEJABAR.COM -Tanah bengkok merupakan tanah kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum.

Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan tentang larangan-larangan kepada desa yang diantaranya yaitu:

  1. kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum,
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
  3. dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan
  4. dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Adapun larangan untuk memperjualbelikan tanah desa ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007, yang berbunyi:

“kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlakukan untuk kepentingan umum”

Di dalam pasal 15 ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menjelaskan bahwa “penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat”

Hal ini juga telah dijelaskan dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah bengkok desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.

Jika ada Kepala Desa yang menjual tanah tersebut demi kepentingan pribadi maka di jerat hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi :

Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999

(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;

hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:7/TIPIKOR/2014/PT.BDG hakim menyatakan bahwa terdakwa (saat melakukan tindak pidana korupsi berstatus sebagai kepala desa), hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.70.428.500 (tujuh puluh juta empt ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

adapun tanah bengkok yang dijual oleh Kepala Desa Bongas Wetan, adalah tanah yang terletak di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak dan Blok Gaul Desa Bongaswetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dengan tanah seluas ± 10 Ha, yang dijual kepada PT.

INDOPLAS FOOTWARE INDONESIA dengan nilai jual sebesar Rp.11.933.550.000 (sebelas miliar Sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini telah diakui oleh Kades Bongas wetan yaitu Sdr.MAMAT SARIPUDIN melalui surat keterangan Nomor: 141/578/XI/pemdes/2021 tertanggal 1 November 2021.

Yang patut dipertanyakan terkait penjualan tersebut adalah kemana uang hasil penjualan tersebut sebesar 11M, apakah di pakai untuk kepentingan masyarakat, atau di pakai untuk kepentingan pribadi?? Hal ini menjadi pertanyaan besar khususnya bagi masyarakat Desa Bongaswetan.

Tiem RED, Agung GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Momentum Kesatuan Doa Nasional Pada HUT RI ke-81: 8 Aras Gereja Nasional Deklarasikan Kesatuan Tubuh Kristus

    Dari 620 Titik Doa, Gereja Indonesia Menyatakan Satu Tubuh untuk Indonesia Reportasejabar.com – Jakarta, 17 Agustus 2026. Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mendapat warna berbeda dari komunitas…

    Read more

    Continue reading
    SDN 201 Sukaluyu Terapkan Strategi LUNASAN, Inovasi Kepemimpinan Sekolah Berbasis Kolaborasi

    BANDUNG – Reportasejabar.com -17 Agustus 2026 – SDN 201 Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, terus mengembangkan inovasi dalam bidang kepemimpinan dan tata kelola sekolah melalui Strategi LUNASAN. Strategi ini…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pangdam III/Siliwangi Lepas Kontingen Karate Kodam III/Siliwangi untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2026

    • By admin
    • September 25, 2026
    • 13 views
    Pangdam III/Siliwangi Lepas Kontingen Karate Kodam III/Siliwangi untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2026

    Hadapi Tekanan Pasien, KDS Tekankan Resiliensi Nakes

    • By admin
    • September 25, 2026
    • 17 views
    Hadapi Tekanan Pasien, KDS Tekankan Resiliensi Nakes

    Polda Jabar : Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

    • By admin
    • September 24, 2026
    • 13 views
    Polda Jabar : Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

    Bupati KDS Bangga : Si Jalak Harupat Resmi Jadi Venue FIFA Asian Cup 2026

    • By admin
    • September 24, 2026
    • 18 views
    Bupati KDS Bangga : Si Jalak Harupat Resmi Jadi Venue FIFA Asian Cup 2026

    KDS Tekankan Kepastian Tata Ruang di Tengah Kebijakan LSD

    • By admin
    • September 24, 2026
    • 17 views
    KDS Tekankan Kepastian Tata Ruang di Tengah Kebijakan LSD

    KDS Dukung Raperda Prakarsa DPRD, Minta Regulasi Tak Sekadar Formalitas

    • By admin
    • September 24, 2026
    • 17 views
    KDS Dukung Raperda Prakarsa DPRD, Minta Regulasi Tak Sekadar Formalitas

    Polisi Salurkan Toren Air untuk Warga Terdampak Kekeringan

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 24 views
    Polisi Salurkan Toren Air untuk Warga Terdampak Kekeringan

    KDS Dorong Penguatan PPSI sebagai Wadah Pembinaan Olahraga Masyarakat

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 28 views
    KDS Dorong Penguatan PPSI sebagai Wadah Pembinaan Olahraga Masyarakat

    Kapolda Jabar Jadikan Mahasiswa Unla sebagai Mitra Strategis Kepolisian

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 22 views
    Kapolda Jabar Jadikan Mahasiswa Unla sebagai Mitra Strategis Kepolisian

    Peringatan HAORNAS ke-43, Pemkab Bandung Buka PORPEMKAB Tahun 2026

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 23 views
    Peringatan HAORNAS ke-43, Pemkab Bandung Buka PORPEMKAB Tahun 2026

    Prodi Teknik Geomatika Unjani Serahkan Hasil Pengmas Pemetaan Batas RT/RW Desa Sukarapih Sumedang

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 26 views
    Prodi Teknik Geomatika Unjani Serahkan Hasil Pengmas Pemetaan Batas RT/RW Desa Sukarapih Sumedang

    Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 21 views
    Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

    Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 22 views
    Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

    Peringati HUT ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bazar UMKM

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 25 views
    Peringati HUT ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bazar UMKM

    577 Kejadian Kebakaran, KDS Minta Armada dan Pos Damkar Diperkuat

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 28 views
    577 Kejadian Kebakaran, KDS Minta Armada dan Pos Damkar Diperkuat

    Pangdam III/Siliwangi Hadiri Pembukaan Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad Mitra Udara Tahun 2026

    • By admin
    • September 22, 2026
    • 22 views
    Pangdam III/Siliwangi Hadiri Pembukaan Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad Mitra Udara Tahun 2026

    Dirlantas Polda Jabar Tekankan Pelayanan Presisi dan Kolaborasi

    • By admin
    • September 22, 2026
    • 23 views
    Dirlantas Polda Jabar Tekankan Pelayanan Presisi dan Kolaborasi

    Emma Dety Ajak Perempuan ASN Jadi Teladan Sehat dan Bahagia

    • By admin
    • September 22, 2026
    • 21 views
    Emma Dety Ajak Perempuan ASN Jadi Teladan Sehat dan Bahagia

    Pemkab Bandung Adopsi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan untuk Optimalisasi PAD

    • By admin
    • September 22, 2026
    • 25 views
    Pemkab Bandung Adopsi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan untuk Optimalisasi PAD

    Pemkab Bandung Genjot Perbaikan 4.718 RTLH Tahun Ini

    • By admin
    • September 22, 2026
    • 28 views
    Pemkab Bandung Genjot Perbaikan 4.718 RTLH Tahun Ini

    Dpw Perempuan Bangsa Jawa Barat Menggelar RAKERWIL Pertama Tahun 2026″ Targetkan Pendidikan Politik Untuk Perempuan”

    • By admin
    • September 21, 2026
    • 35 views
    Dpw Perempuan Bangsa Jawa Barat Menggelar RAKERWIL Pertama Tahun 2026″ Targetkan Pendidikan Politik Untuk Perempuan”

    Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Bhakti, Jelang Piala Asian Cup 2026

    • By admin
    • September 21, 2026
    • 34 views
    Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Bhakti, Jelang Piala Asian Cup 2026

    Kebakaran Lahan Seluas 3 Hektare di Dusun Priagung Kota Banjar Berhasil Dipadamkan

    • By admin
    • September 21, 2026
    • 30 views
    Kebakaran Lahan Seluas 3 Hektare di Dusun Priagung Kota Banjar Berhasil Dipadamkan

    KDS Bawa Kabar Gembira! 7.550 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Bakal Jadi PPPK Penuh Waktu

    • By admin
    • September 20, 2026
    • 27 views
    KDS Bawa Kabar Gembira! 7.550 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Bakal Jadi PPPK Penuh Waktu

    RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum

    • By admin
    • September 19, 2026
    • 42 views
    RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum