Di duga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

REPORTASEJABAR.COM -Tanah bengkok merupakan tanah kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum.

Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan tentang larangan-larangan kepada desa yang diantaranya yaitu:

  1. kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum,
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
  3. dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan
  4. dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Adapun larangan untuk memperjualbelikan tanah desa ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007, yang berbunyi:

“kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlakukan untuk kepentingan umum”

Di dalam pasal 15 ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menjelaskan bahwa “penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat”

Hal ini juga telah dijelaskan dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah bengkok desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.

Jika ada Kepala Desa yang menjual tanah tersebut demi kepentingan pribadi maka di jerat hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi :

Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999

(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;

hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:7/TIPIKOR/2014/PT.BDG hakim menyatakan bahwa terdakwa (saat melakukan tindak pidana korupsi berstatus sebagai kepala desa), hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.70.428.500 (tujuh puluh juta empt ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

adapun tanah bengkok yang dijual oleh Kepala Desa Bongas Wetan, adalah tanah yang terletak di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak dan Blok Gaul Desa Bongaswetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dengan tanah seluas ± 10 Ha, yang dijual kepada PT.

INDOPLAS FOOTWARE INDONESIA dengan nilai jual sebesar Rp.11.933.550.000 (sebelas miliar Sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini telah diakui oleh Kades Bongas wetan yaitu Sdr.MAMAT SARIPUDIN melalui surat keterangan Nomor: 141/578/XI/pemdes/2021 tertanggal 1 November 2021.

Yang patut dipertanyakan terkait penjualan tersebut adalah kemana uang hasil penjualan tersebut sebesar 11M, apakah di pakai untuk kepentingan masyarakat, atau di pakai untuk kepentingan pribadi?? Hal ini menjadi pertanyaan besar khususnya bagi masyarakat Desa Bongaswetan.

Tiem RED, Agung GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Cilengkrang: CV Cipta Purnama Abadi Diduga Langgar Aturan Transparansi dan K3

    Reportasejabar.com -(6-8-2026) -Proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Cilengkrang Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dengan anggaran sebesar Rp139.050.000 yang dikerjakan oleh CV Cipta Purnama Abadi diduga melanggar ketentuan hukum…

    Read more

    Continue reading
    Riska Wulandari SH: Hanya KPK RI yang mampu buktikan korupsi pengadaan Alat PJU Prov Jabar

    Reportasejabar.com -Aktivis dan pegiat anti korupsi Riska Wulandari SH temukan data valid terkait pengadaan Alat PJU Provinsi Jawa Barat yang menelan anggaran 462 Miliyar tahun 2025 dengan dugaan sementara kerugian…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Situ Cisanti, Ajak Jaga Kelestarian Lingkungan

    • By admin
    • Agustus 15, 2026
    • 4 views
    Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Situ Cisanti, Ajak Jaga Kelestarian Lingkungan

    Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi

    • By admin
    • Agustus 15, 2026
    • 3 views
    Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi

    DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

    • By admin
    • Agustus 15, 2026
    • 4 views
    DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

    Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

    • By admin
    • Agustus 14, 2026
    • 6 views
    Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

    Monumen Perjuangan Jadi Saksi, Polda Jabar Bersama Forkopimda Jabar Deklarasikan Komitmen Kebangsaan

    • By admin
    • Agustus 14, 2026
    • 4 views
    Monumen Perjuangan Jadi Saksi, Polda Jabar Bersama Forkopimda Jabar Deklarasikan Komitmen Kebangsaan

    Tidak ada Pemerasan di Pos Gastur Padalarang. ini Kebenaranya

    • By admin
    • Agustus 14, 2026
    • 8 views
    Tidak ada Pemerasan di Pos Gastur Padalarang. ini Kebenaranya

    Sinergitas Bapenda Kabupaten Bandung Terima kunjungan Studi Koprasi dari Bapenda Kab. Oku

    • By admin
    • Agustus 14, 2026
    • 7 views
    Sinergitas Bapenda Kabupaten Bandung Terima kunjungan Studi Koprasi dari Bapenda Kab. Oku

    Christian Julianto Budiman Ungkap Sejumlah Tantangan Layanan Kesehatan yang Dihadapi Kota Bandung

    • By admin
    • Agustus 14, 2026
    • 9 views
    Christian Julianto Budiman Ungkap Sejumlah Tantangan Layanan Kesehatan yang Dihadapi Kota Bandung

    Oky Nugraha Sosrowiryo Berikan Apresiasi Mendalam Pada Kapolres Garut AKBP Niko N.Adi Putra,S.H.,SMI.K Atas Kinerja Terbaiknya

    • By admin
    • Agustus 13, 2026
    • 8 views
    Oky Nugraha Sosrowiryo Berikan Apresiasi Mendalam Pada Kapolres Garut AKBP Niko N.Adi Putra,S.H.,SMI.K Atas Kinerja Terbaiknya

    Bupati KDS Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk 94 OKP dan PK KNPI Se-Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Agustus 13, 2026
    • 10 views
    Bupati KDS Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk 94 OKP dan PK KNPI Se-Kabupaten Bandung

    Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81, Kapolda Jabar Resmikan Jembatan Merah Putih di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Agustus 13, 2026
    • 10 views
    Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81, Kapolda Jabar Resmikan Jembatan Merah Putih di Kabupaten Bandung

    KDS Tekankan Kepala Sekolah Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Bentuk Karakter Siswa

    • By admin
    • Agustus 13, 2026
    • 9 views
    KDS Tekankan Kepala Sekolah Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Bentuk Karakter Siswa

    Polda Jabar Hadirkan Baksos, Kesehatan Gratis dan SIM Keliling dalam Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi

    • By admin
    • Agustus 13, 2026
    • 9 views
    Polda Jabar Hadirkan Baksos, Kesehatan Gratis dan SIM Keliling dalam Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi

    KDS Tekankan Kepala Sekolah Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Bentuk Karakter Siswa

    • By admin
    • Agustus 13, 2026
    • 9 views
    KDS Tekankan Kepala Sekolah Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Bentuk Karakter Siswa

    KDS Tekankan Kepala Sekolah Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Bentuk Karakter Siswa

    • By admin
    • Agustus 13, 2026
    • 11 views
    KDS Tekankan Kepala Sekolah Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Bentuk Karakter Siswa

    Polda Jabar Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Cicalengka, 137 Telah Dibangun dan Direnovasi di Berbagai Titik Se-Jabar

    • By admin
    • Agustus 13, 2026
    • 10 views
    Polda Jabar Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Cicalengka, 137 Telah Dibangun dan Direnovasi di Berbagai Titik Se-Jabar

    Jajaran Kantor Pertanahan Kab Bandung Ikuti Pengarahan Mentri ATR/BPN Tranformasi Diawali berbenah Diri dari Dalam

    • By admin
    • Agustus 13, 2026
    • 8 views
    Jajaran  Kantor Pertanahan Kab Bandung Ikuti Pengarahan Mentri ATR/BPN Tranformasi Diawali berbenah Diri dari Dalam

    Kabid Humas Polda Jabar Sebut Polri dan Pers Saling Melengkapi, Saat Hadiri Konferprov PWI Jawa Barat 2026

    • By admin
    • Agustus 12, 2026
    • 23 views
    Kabid Humas Polda Jabar Sebut Polri dan Pers Saling Melengkapi, Saat Hadiri Konferprov PWI Jawa Barat 2026

    Beri Arahan di Polres Majalengka, Kapolda Jabar Tekankan Soliditas Personel hingga Jaga Legitimasi Publik

    • By admin
    • Agustus 12, 2026
    • 19 views
    Beri Arahan di Polres Majalengka, Kapolda Jabar Tekankan Soliditas Personel hingga Jaga Legitimasi Publik

    Cegah Karhutla, Polisi Siram Lahan Kering di Babakancikao

    • By admin
    • Agustus 12, 2026
    • 22 views
    Cegah Karhutla, Polisi Siram Lahan Kering di Babakancikao

    Tradisi Sertijab Pejabat Kodam III/ Slw, Pangdam Tekankan Integritas dan Profesionalisme

    • By admin
    • Agustus 12, 2026
    • 19 views
    Tradisi Sertijab Pejabat Kodam III/ Slw, Pangdam Tekankan Integritas dan Profesionalisme

    KDS Apresiasi Kolaborasi Pengembangan MOTAH untuk Perkuat Penanganan Sampah

    • By admin
    • Agustus 12, 2026
    • 23 views
    KDS Apresiasi Kolaborasi Pengembangan MOTAH untuk Perkuat Penanganan Sampah

    Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolda Jabar Tinjau Lahan Budidaya Bawang Putih di Darma Kuningan

    • By admin
    • Agustus 12, 2026
    • 20 views
    Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolda Jabar Tinjau Lahan Budidaya Bawang Putih di Darma Kuningan

    KDS Dorong Digitalisasi Aksesibilitas UMKM dan Koperasi Lewat Peluncuran Toko Digital Bedas

    • By admin
    • Agustus 12, 2026
    • 19 views
    KDS Dorong Digitalisasi Aksesibilitas UMKM dan Koperasi Lewat Peluncuran Toko Digital Bedas

    Lawan Penyakit Masyarakat, Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Serentak

    • By admin
    • Agustus 11, 2026
    • 33 views
    Lawan Penyakit Masyarakat, Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Serentak