Reportasejabar.com Cepot Motah Indonesia menyatakan akan menggelar Aksi Demo Keadilan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Jakarta.
Aksi ini diserukan sebagai bentuk perjuangan untuk keadilan dan perlindungan masyarakat Indonesia terkait dugaan ketidaktransparanan dalam proses pelelangan aset milik nasabah bernama Dadan Kusnadi.
Dalam seruan yang disebarkan, organisasi Cepot Motah menyoroti perbandingan nilai aset yang mencolok. dengan selisih yang sangat jauh, ini memicu kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pelaksanaan lelang tersebut.
Ketua Paguyuban Cepot Motah Tomi Subagja menyampaikan ,
Permintaan penjelasan resmi dan transparansi dari OJK dan Bank BRI.
Pemeriksaan prosedur dan dasar penetapan nilai limit serta ketentuan lelang.
Klarifikasi dari, BPN, dan pihak terkait.
Pembukaan ruang audiensi resmi.
Pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran hukum yang berlaku
Aksi ini mendasarkan tuntutannya pada sejumlah landasan hukum, antara lain UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, PMK No. 122 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemenang Lelang, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami meminta kejelasan, bukan sekadar janji. Transparansi, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian hukum bagi setiap warga negara,” tegas seruan tersebut. Tegas Ketua umum Cepot Motah
Red/Sam

























