Galian C di Tanah Bengkok Cikande Diduga Ilegal, Tetap Berjalan Lancar

REPORTASEJABAR.COM -Serang, – Aktivitas galian C di tanah bengkok Desa Cikande, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Meskipun telah beredar di beberapa media online tentang dugaan penyalahgunaan aset desa yang mengatasnamakan BumDes dan kegiatan galian C yang dikomersialkan oleh oknum pengelola, aktivitas tersebut tetap berjalan lancar.

Dugaan kuat, kegiatan galian C tersebut tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau surat izin lainnya. Hingga saat ini, belum ada yang dapat menunjukkan bukti resmi tentang izin pertambangan. Beberapa sumber dari Pemerintah Desa Cikande dan lokasi galian C hanya memberikan alibi tanpa bukti yang kuat.

Lokasi galian C yang berada di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terus menjadi sorotan berbagai media. Namun, hingga berita ini ditayangkan, kegiatan tersebut masih berjalan lancar. Diduga, pihak instansi terkait menutup mata terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Beberapa bulan lalu, kegiatan galian C tersebut sempat ditutup oleh pihak kepolisian dengan alasan tanah bengkok tidak boleh diperjualbelikan dan hanya diperuntukkan untuk pertanian. Namun, kini kegiatan tersebut kembali beroperasi seperti tidak ada yang terjadi. “Kok bisa sekarang buka lagi seperti aman-aman saja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pentingnya Penegakan Hukum dan Transparansi

Kasus galian C di tanah bengkok Desa Cikande ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan aset desa. Pemerintah Desa Cikande dan pihak terkait harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan aset desa dan aktivitas galian C ilegal. Masyarakat pun perlu diajak untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas yang merugikan dan mengancam lingkungan.

Dampak Negatif Galian C Ilegal

Aktivitas galian C ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat. Beberapa dampak negatif tersebut antara lain:

  • Kerusakan lingkungan: Galian C ilegal seringkali tidak memperhatikan aspek lingkungan, sehingga mengakibatkan kerusakan lahan, pencemaran air, dan longsor.
  • Konflik sosial: Aktivitas galian C ilegal seringkali menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar, terutama terkait dengan akses jalan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan.
  • Kehilangan sumber daya: Galian C ilegal menyebabkan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, sehingga dapat menyebabkan kelangkaan sumber daya di masa depan.

Pentingnya Peran Media dan Masyarakat

Peran media dalam menyoroti kasus galian C ilegal sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan mendorong penegakan hukum. Masyarakat juga diharapkan untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas galian C ilegal dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas.

Kasus galian C di tanah bengkok Desa Cikande ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan oknum pejabat dan pengusaha. Pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang lebih besar.

Sumber Berita: Samu

Red/Tim

About Author

  • Related Posts

    Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS

    JAKARTA — Reportasejabar.com Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Bandung, Dadang Supriatna memperkuat sinergi dengan PT PLN (Persero) guna menjamin kelancaran megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya…

    Read more

    Continue reading
    H. Kamdan Angkat Bicara: Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang di Kuningan Harus Diusut Tuntas

    Bandung, Reportasejabar.com Senin 6 April 2026 — H. Kamdan, pemilik lahan tambang pasir di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menggelar konferensi pers pada Senin (06/04/2026) di Hotel Nalendra, Jalan Cihampelas, Bandung,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 10 views
    Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS

    H. Kamdan Angkat Bicara: Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang di Kuningan Harus Diusut Tuntas

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 17 views
    H. Kamdan Angkat Bicara: Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang di Kuningan Harus Diusut Tuntas

    Diduga Ada Penyerobotan Lahan Secara Administratif dalam Pengajuan WIUP PT Patriot Bangun Karya, Warga Soroti Peran Oknum Pemda

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 17 views
    Diduga Ada Penyerobotan Lahan Secara Administratif dalam Pengajuan WIUP PT Patriot Bangun Karya, Warga Soroti Peran Oknum Pemda

    Kang DS Tekankan Pengelolaan Sampah dan SPMB yang Transparan dalam Apel Perdana Pasca-Ramadhan

    • By admin
    • April 6, 2026
    • 23 views
    Kang DS Tekankan Pengelolaan Sampah dan SPMB yang Transparan dalam Apel Perdana Pasca-Ramadhan

    Silaturahmi Kapolda Jabar ke Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

    • By admin
    • April 6, 2026
    • 18 views
    Silaturahmi Kapolda Jabar ke Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

    Kang DS Tekankan Empat Pilar Kesehatan ASN dalam Siraman Rohani

    • By admin
    • April 6, 2026
    • 18 views
    Kang DS Tekankan Empat Pilar Kesehatan ASN dalam Siraman Rohani