Bawaslu Kabupaten Kuningan Bicara Soal Netralitas Aparatur Sipil Negara pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah

Reportasejabar.com – Kuningan, Bahwa perihal netralitas ASN sudah diatur dalam pasal 9 ayat (2) Undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi  “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Dalam hal melaksanakan tugas pengawasan netralitas ASN, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri, pasal 4 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Selanjutnya pada pasal 4 ayat (2) Kegiatan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan Masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, pengawasan netralitas ASN dilakukan dimulai sejak tahapan pemilihan kepala daerah dimulai.

Selain itu aturan turunan dalam hal pelaksanaan pengawasan netralitas ASN pada pemilihan tahun 2024, terdapat Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022; Nomor 800-5474 Tahun 2022; Nomor 246 Tahun 2022.Nomor 30 Tahun 2022; Nomor. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bahwa pada keputusan KEDELAPAN angka 2 Surat Keputusan Bersama tersebut berbunyi  guna optimalisasi keputusan bersama ini bahwa seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Pada lampiran II huruf B angka 3 yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama tersebut bentuk pelanggaran atas netralitas ASN diantaranya: Melakukan pendekatan kepada Partai Politik sebagai bakal calon (presiden / Wakil Presiden / DPR/ DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur / Bupati / Wakil Bupati / Walikota / Wakil Walikota) termasuk pada kategori pelanggaran netralitas ASN sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kemudian secara teknis perihal status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilihan terdapat dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil negara yang menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada halaman 4 huruf C angka 2 menyebutkan,

Pendekatan ke Partai Politik dan Masyarakat terkait pencalonan sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024 bahwa ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bahwa perihal pemberitaan yang muncul di media yang memberitakan soal netralitas ASN bersifat tendensius kepada salah satu pihak itu tidak benar serta untuk meminta cuti itu keliru, karena imbauan tersebut dibuat untuk seluruh ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai bupati dan/atau wakil bupati serta melakukan pendekatan terhadap partai politik,” Ungkap Ketua Bawaslu kabupaten Kuningan Firman Rahman,Kamis 20/6/2024 di Kuningan Jawa Barat

Sumber : https://kabarsbi.com/bawaslu-kabupaten-kuningan-setiap-asn-wajib-netral-dari-penyelenggaraan-pemilihan-umum/

About Author

  • Related Posts

    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    Reportasejabar.com – Jakarta, 12 Juni 2026| Sidang perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Kawiro Susilo. Melalui tim kuasa hukumnya diwakili oleh…

    Read more

    Continue reading
    KPR Sudah Lunas? Segera Urus Roya ke Kantor Pertanahan Setempat

    Reportasejabar.com – Jakarta, Masyarakat yang telah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) diimbau segera mengurus penghapusan hak tanggungan atau roya di Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini penting dilakukan agar sertipikat tanah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 8 views
    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 10 views
    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 16 views
    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 12 views
    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama

    • By admin
    • Juni 13, 2026
    • 15 views
    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama

    Widia Nopitasari: Kabid Humas Polda Banten Minta Pemberitaan Dihapus, Jika Tidak Akan Dilakukan dengan Cara Mereka

    • By admin
    • Juni 13, 2026
    • 16 views
    Widia Nopitasari: Kabid Humas Polda Banten Minta Pemberitaan Dihapus, Jika Tidak Akan Dilakukan dengan Cara Mereka