Hasidah S. Lipung Datangi Polrestabes Bandung Pertanyakan Kepastian Hukum Clientnya

REPORTASEJABAR.COM -Kota Bandung, -Menindaklanjuti perkara client nya yang diduga dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polrestabes Bandung atas tuduhab Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Advokat & Konsultan Hukum LANGKA LAW FIRM, & PARTNERS kembali mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung di Jl. Merdeka No.18-21, Jum’at 1 Maret 2024.

Saat konferensi Pers, Dr. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., selaku kuasa hukum AZ menegaskan, bahwa kedatangan dirinya dalam rangka mempertanyakan kepastian hukum client nya yang hingga kini belum jelas. 

“Saya kesini untuk mempertanyakan berkas client saya yang kemarin hingga hari ini statusnya adalah P-19, karena saya berharap ada kepastian hukum bagi client saya,” ungkapnya saat konferensi pers di Polrestabes Bandung.

Lebih lanjut Ida menuturkan bahwa, “Pihak penyidik tadi menyampaikan, dalam Minggu ini akan segera ada jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Bandung harapannya bisa secepatnya P-21. Kalau memang alat bukti dan keterangan serta saksi-saksi ini kuat agar segera di proses P-21 nya,” ucap Hasidah S. Lipung yang akrab disapa Ida.

Lebih rinci Ida menjelaskan,”Tadi saya juga berusaha untuk menemui Kasat untuk mempertanyakan hak-hak client saya yang saat ini berada di ruang tahanan Polsek Sumur Bandung. Hal itu saya lakukan karena ada hak-hak client saya yang tidak didapatkan dan agak kesulitan terutama terkait kesehatannya yang beberapa waktu ini dialami oleh AZ, sehingga memerlukan penanganan dokter ahli. Dengan begitu, saya selalu kuasa hukum telah membuat permohonan resmi secara tertulis agar tersangka bisa mendapatkan haknya untuk berobat,” Jelas Ida kepada awak media.

“Sayangnya, permohonan resmi secara tertulis yang saya buat hingga hari ini pihak Polrestabes tidak menanggapi, bahkan seakan saling lempar tanggung jawab antara Kasat Tahti, Kanit dengan pihak polsek, sehingga saya melihat di sini ada ketidakjelasan mengenai tanggung jawab,” Tambah Ida.

Saya tegaskan, lanjutnya, “Tersangka itu bukan terpidana, jadi jangan perlakukan tersangka ini seolah olah dia ini terpidana. Yang jelas tersangka itu belum tentu bersalah karena harus dibuktikan nanti di pengadilan. Oleh karena mengenai hak – hak client saya tolong agar diperhatikan dan diberikan ruang, terlebih statusnya kemarin kan P19 artinya dalam kasus ini masih ada kekurangan alat bukti,” tegasnya.

“Pastinya kita sudah mempersiapkan pembelaan dengan bukti bukti dan saksi dari client kami,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait. 

(Tim)

About Author

  • Related Posts

    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    Reportasejabar.com – Jakarta, 12 Juni 2026| Sidang perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Kawiro Susilo. Melalui tim kuasa hukumnya diwakili oleh…

    Read more

    Continue reading
    KPR Sudah Lunas? Segera Urus Roya ke Kantor Pertanahan Setempat

    Reportasejabar.com – Jakarta, Masyarakat yang telah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) diimbau segera mengurus penghapusan hak tanggungan atau roya di Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini penting dilakukan agar sertipikat tanah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 9 views
    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 12 views
    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 13 views
    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 21 views
    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 15 views
    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama

    • By admin
    • Juni 13, 2026
    • 18 views
    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama