Hasidah S. Lipung Datangi Polrestabes Bandung Pertanyakan Kepastian Hukum Clientnya

REPORTASEJABAR.COM -Kota Bandung, -Menindaklanjuti perkara client nya yang diduga dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polrestabes Bandung atas tuduhab Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Advokat & Konsultan Hukum LANGKA LAW FIRM, & PARTNERS kembali mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung di Jl. Merdeka No.18-21, Jum’at 1 Maret 2024.

Saat konferensi Pers, Dr. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., selaku kuasa hukum AZ menegaskan, bahwa kedatangan dirinya dalam rangka mempertanyakan kepastian hukum client nya yang hingga kini belum jelas. 

“Saya kesini untuk mempertanyakan berkas client saya yang kemarin hingga hari ini statusnya adalah P-19, karena saya berharap ada kepastian hukum bagi client saya,” ungkapnya saat konferensi pers di Polrestabes Bandung.

Lebih lanjut Ida menuturkan bahwa, “Pihak penyidik tadi menyampaikan, dalam Minggu ini akan segera ada jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Bandung harapannya bisa secepatnya P-21. Kalau memang alat bukti dan keterangan serta saksi-saksi ini kuat agar segera di proses P-21 nya,” ucap Hasidah S. Lipung yang akrab disapa Ida.

Lebih rinci Ida menjelaskan,”Tadi saya juga berusaha untuk menemui Kasat untuk mempertanyakan hak-hak client saya yang saat ini berada di ruang tahanan Polsek Sumur Bandung. Hal itu saya lakukan karena ada hak-hak client saya yang tidak didapatkan dan agak kesulitan terutama terkait kesehatannya yang beberapa waktu ini dialami oleh AZ, sehingga memerlukan penanganan dokter ahli. Dengan begitu, saya selalu kuasa hukum telah membuat permohonan resmi secara tertulis agar tersangka bisa mendapatkan haknya untuk berobat,” Jelas Ida kepada awak media.

“Sayangnya, permohonan resmi secara tertulis yang saya buat hingga hari ini pihak Polrestabes tidak menanggapi, bahkan seakan saling lempar tanggung jawab antara Kasat Tahti, Kanit dengan pihak polsek, sehingga saya melihat di sini ada ketidakjelasan mengenai tanggung jawab,” Tambah Ida.

Saya tegaskan, lanjutnya, “Tersangka itu bukan terpidana, jadi jangan perlakukan tersangka ini seolah olah dia ini terpidana. Yang jelas tersangka itu belum tentu bersalah karena harus dibuktikan nanti di pengadilan. Oleh karena mengenai hak – hak client saya tolong agar diperhatikan dan diberikan ruang, terlebih statusnya kemarin kan P19 artinya dalam kasus ini masih ada kekurangan alat bukti,” tegasnya.

“Pastinya kita sudah mempersiapkan pembelaan dengan bukti bukti dan saksi dari client kami,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait. 

(Tim)

About Author

  • Related Posts

    Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

    Pemalang, Jawa Tengah Reportasejabar.com -(GMOCT) – Sebuah daerah yang dikenal dengan keramahan, keindahan alam, serta ketenangan dan kedamaiannya, kini kembali menghadapi kenyataan pahit dengan maraknya aksi kekerasan oleh kelompok geng…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 0 views
    Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog

    Ketua Umum GMOCT Kecam Kesombongan Pelaksana PT Bumi Delta Hatten Berinisial T.R. terhadap Tokoh Masyarakat dan Wartawan

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 4 views
    Ketua Umum GMOCT Kecam Kesombongan Pelaksana PT Bumi Delta Hatten Berinisial T.R. terhadap Tokoh Masyarakat dan Wartawan

    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 13 views
    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 14 views
    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung