Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kota Bekasi – Reportasejabar.com 31 Juli 2026 — Yayasan Sandi Yudha Nusantara menyampaikan pandangan hukum mengenai pembahasan mekanisme denda damai dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan). Yayasan berpandangan bahwa setiap pembaruan hukum harus diarahkan untuk memperkuat sistem penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta menjaga integritas sistem pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa membuka ruang penafsiran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan efektivitas penegakan hukum, maupun menurunkan kepercayaan publik.

Yayasan menghormati kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan yang konstruktif agar setiap norma yang dirumuskan tetap selaras dengan prinsip negara hukum, konstitusi, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.

Menurut Yayasan, diskursus mengenai mekanisme denda damai tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan instrumen penyelesaian perkara, melainkan juga menyangkut konsistensi sistem hukum nasional. Oleh karena itu, setiap norma baru harus dirumuskan secara jelas, tegas, limitatif, harmonis, proporsional, dan tidak membuka ruang multitafsir yang berpotensi menimbulkan konflik norma, penyalahgunaan kewenangan, maupun ketidakpastian hukum.

Pembina Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Ikhdan Najib, menyampaikan:

“Negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif. Namun, efektivitas tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kepastian hukum, keadilan, maupun kepercayaan masyarakat. Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dibatasi oleh norma yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Yayasan menilai bahwa pengaturan mekanisme denda damai harus dirumuskan secara cermat mengingat tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi memiliki karakter, tujuan pengaturan, serta kebijakan kriminal yang berbeda. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu tetap berpedoman pada asas lex specialis derogat legi generali, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, prinsip due process of law, serta asas equality before the law agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun konflik norma dalam penerapannya.

Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menggerus integritas penyelenggaraan negara, melemahkan kualitas pelayanan publik, menghambat pembangunan nasional, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh sebab itu, setiap kebijakan hukum baru tidak boleh menimbulkan persepsi yang berpotensi melemahkan rezim pemberantasan korupsi maupun komitmen negara dalam menegakkan akuntabilitas.

Yayasan juga menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian negara. Namun demikian, pemulihan aset tidak dapat diposisikan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan masih mensyaratkan adanya proses pemidanaan.

“Pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemulihan nilai ekonomi semata. Hukum juga harus menghadirkan keadilan, memberikan efek jera, memperkuat akuntabilitas, serta memulihkan kepercayaan publik.”

Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan mendorong agar pembahasan RUU Kejaksaan dilakukan secara terbuka, objektif, komprehensif, partisipatif, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Apabila mekanisme denda damai tetap diatur, pengaturannya harus disusun secara limitatif, proporsional, transparan, akuntabel, serta disertai mekanisme pengawasan yang efektif guna mencegah penyalahgunaan kewenangan, menjamin kepastian hukum, dan menjaga konsistensi sistem hukum nasional.

Yayasan berpandangan bahwa sedikitnya terdapat tujuh prinsip yang perlu menjadi perhatian dalam perumusan norma dimaksud, yaitu:

  1. Pembatasan ruang lingkup penerapan secara jelas, tegas, dan limitatif.
  2. Harmonisasi dengan rezim hukum yang bersifat khusus, termasuk ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Penguatan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan.
  4. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan.
  5. Penempatan kepentingan publik sebagai tujuan utama pembentukan kebijakan.
  6. Penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta prinsip due process of law.
  7. Evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap implementasi norma apabila ketentuan tersebut diberlakukan.

Yayasan menegaskan bahwa pandangan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebaliknya, Yayasan mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum nasional sepanjang pelaksanaan setiap kewenangan dilakukan secara profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, proporsional, independen, serta tetap berada dalam koridor negara hukum.

Menutup pernyataan resminya, Yayasan Sandi Yudha Nusantara mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal proses pembentukan hukum secara konstruktif, partisipatif, dan berlandaskan prinsip negara hukum. Keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, tetapi juga dari kemampuannya menjamin kepastian hukum, memperkuat konsistensi sistem hukum nasional, meningkatkan integritas lembaga penegak hukum, membangun kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap pembaruan hukum benar-benar menghadirkan keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap kepentingan masyarakat.

HUMAS

YAYASAN SANDI YUDHA NUSANTARA

“Cerdas Mengabdi, Teguh Berbakti, Membangun Nusantara.”

About Author

Related Posts

Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

JAKARTA – Reportasejabar.com -(GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya. Dukungan nyata datang dari dua lembaga negara…

Read more

Continue reading
Pangdam III/Siliwangi Tutup Diklat Dasar Militer SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026

Bandung Barat Reportasejabar.com – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., menutup secara resmi Pendidikan dan Pelatihan Dasar Militer Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 14 views
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 18 views
Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

Polda Jabar Maksimalkan Pengamanan Laga Ketiga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 19 views
Polda Jabar Maksimalkan Pengamanan Laga Ketiga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

Pangdam III/Siliwangi Tutup Diklat Dasar Militer SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 23 views
Pangdam III/Siliwangi Tutup Diklat Dasar Militer SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026

Sertijab Kapolres Gaut: Laskar Prabowo Ucapkan Selamat Bertugas Kepada AKBP Nikon N. Adi Putra

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 25 views
Sertijab Kapolres Gaut: Laskar Prabowo Ucapkan Selamat Bertugas Kepada AKBP Nikon N. Adi Putra

LITERASI HUKUM: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 24 views
LITERASI HUKUM: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Festival Seni Qasidah Tingkat Nasional

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 22 views
Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Festival Seni Qasidah Tingkat Nasional

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 22 views
Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Pangdam III/Siliwangi Tinjau Latihan Menembak Ranpur Yonkav 4/KC di Pusdikif Cipatat

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 28 views
Pangdam III/Siliwangi Tinjau Latihan Menembak Ranpur Yonkav 4/KC di Pusdikif Cipatat

KDS Titip 3 Misi Besar ke BPD: Jangan Ada Warga Kelaparan, Kawal Rutilahu dan Sukseskan MBG

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 30 views
KDS Titip 3 Misi Besar ke BPD: Jangan Ada Warga Kelaparan, Kawal Rutilahu dan Sukseskan MBG

Koordinasi Lintas Sektoral Jawa Barat Tanggulangi Narkoba dan Miras demi Indonesia Emas 2045

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 29 views
Koordinasi Lintas Sektoral Jawa Barat Tanggulangi Narkoba dan Miras demi Indonesia Emas 2045

Bupati Bandung Resmi Lantik BPD Desa Cimekar: Jalankan Tugas Amanah

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 47 views
Bupati Bandung Resmi Lantik BPD Desa Cimekar: Jalankan Tugas Amanah

Kolaborasi Karbak Bebersih Lingkungan, Personil TNI AD Pussenkav dan Lurah

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 30 views
Kolaborasi Karbak Bebersih Lingkungan, Personil TNI AD Pussenkav dan Lurah

Bupati Jeje Tunjukkan Komitmen, Rotasi Mutasi Pejabat Jadi Kunci Peningkatan Layanan untuk Masyarakat Bandung Barat

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 22 views
Bupati Jeje Tunjukkan Komitmen, Rotasi Mutasi Pejabat Jadi Kunci Peningkatan Layanan untuk Masyarakat Bandung Barat

Diampu Para Pimred Media Arus Utama, Lomba Jurnalistik Polda Jabar Terjamin Independen

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 23 views
Diampu Para Pimred Media Arus Utama, Lomba Jurnalistik Polda Jabar Terjamin Independen

Menhan RI Prajurit TNI Harus Profesional, Rendah Hati dan Dicintai Rakyat

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 26 views
Menhan RI Prajurit TNI Harus Profesional, Rendah Hati dan Dicintai Rakyat

Dadang Kusmana, 26 Tahun Pengabdian di Fakultas Teknik Unjani Tanpa Batas

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 40 views
Dadang Kusmana, 26 Tahun Pengabdian di Fakultas Teknik Unjani Tanpa Batas
  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 21 views

Pemkab Bandung Dukung Pembangunan TPPAS Legok Nangka, Perkuat Solusi Pengelolaan Sampah Regional

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 30 views
Pemkab Bandung Dukung Pembangunan TPPAS Legok Nangka, Perkuat Solusi Pengelolaan Sampah Regional

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 23 views
Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

Mengenal Kombes Pol. Yuliyanto, Kabid Humas Polda Jateng yang Mengedepankan Komunikasi Terbuka dan Humanis

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 24 views
Mengenal Kombes Pol. Yuliyanto, Kabid Humas Polda Jateng yang Mengedepankan Komunikasi Terbuka dan Humanis

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 26 views
KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

Daftar Lengkap 13 Kapolres Baru di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 29 views
Daftar Lengkap 13 Kapolres Baru di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat

Kang DS Dorong Kolaborasi Antar Daerah Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 25 views
Kang DS Dorong Kolaborasi Antar Daerah Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Pemkab Bandung Gandeng JP-MIRAI Perluas Akses Kerja ke Jepang Tanpa Bebani Calon Pekerja Migran

  • By admin
  • Juli 28, 2026
  • 24 views
Pemkab Bandung Gandeng JP-MIRAI Perluas Akses Kerja ke Jepang Tanpa Bebani Calon Pekerja Migran