Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kota Bekasi – Reportasejabar.com 31 Juli 2026 — Yayasan Sandi Yudha Nusantara menyampaikan pandangan hukum mengenai pembahasan mekanisme denda damai dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan). Yayasan berpandangan bahwa setiap pembaruan hukum harus diarahkan untuk memperkuat sistem penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta menjaga integritas sistem pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa membuka ruang penafsiran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan efektivitas penegakan hukum, maupun menurunkan kepercayaan publik.

Yayasan menghormati kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan yang konstruktif agar setiap norma yang dirumuskan tetap selaras dengan prinsip negara hukum, konstitusi, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.

Menurut Yayasan, diskursus mengenai mekanisme denda damai tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan instrumen penyelesaian perkara, melainkan juga menyangkut konsistensi sistem hukum nasional. Oleh karena itu, setiap norma baru harus dirumuskan secara jelas, tegas, limitatif, harmonis, proporsional, dan tidak membuka ruang multitafsir yang berpotensi menimbulkan konflik norma, penyalahgunaan kewenangan, maupun ketidakpastian hukum.

Pembina Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Ikhdan Najib, menyampaikan:

“Negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif. Namun, efektivitas tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kepastian hukum, keadilan, maupun kepercayaan masyarakat. Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dibatasi oleh norma yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Yayasan menilai bahwa pengaturan mekanisme denda damai harus dirumuskan secara cermat mengingat tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi memiliki karakter, tujuan pengaturan, serta kebijakan kriminal yang berbeda. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu tetap berpedoman pada asas lex specialis derogat legi generali, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, prinsip due process of law, serta asas equality before the law agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun konflik norma dalam penerapannya.

Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menggerus integritas penyelenggaraan negara, melemahkan kualitas pelayanan publik, menghambat pembangunan nasional, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh sebab itu, setiap kebijakan hukum baru tidak boleh menimbulkan persepsi yang berpotensi melemahkan rezim pemberantasan korupsi maupun komitmen negara dalam menegakkan akuntabilitas.

Yayasan juga menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian negara. Namun demikian, pemulihan aset tidak dapat diposisikan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan masih mensyaratkan adanya proses pemidanaan.

“Pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemulihan nilai ekonomi semata. Hukum juga harus menghadirkan keadilan, memberikan efek jera, memperkuat akuntabilitas, serta memulihkan kepercayaan publik.”

Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan mendorong agar pembahasan RUU Kejaksaan dilakukan secara terbuka, objektif, komprehensif, partisipatif, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Apabila mekanisme denda damai tetap diatur, pengaturannya harus disusun secara limitatif, proporsional, transparan, akuntabel, serta disertai mekanisme pengawasan yang efektif guna mencegah penyalahgunaan kewenangan, menjamin kepastian hukum, dan menjaga konsistensi sistem hukum nasional.

Yayasan berpandangan bahwa sedikitnya terdapat tujuh prinsip yang perlu menjadi perhatian dalam perumusan norma dimaksud, yaitu:

  1. Pembatasan ruang lingkup penerapan secara jelas, tegas, dan limitatif.
  2. Harmonisasi dengan rezim hukum yang bersifat khusus, termasuk ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Penguatan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan.
  4. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan.
  5. Penempatan kepentingan publik sebagai tujuan utama pembentukan kebijakan.
  6. Penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta prinsip due process of law.
  7. Evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap implementasi norma apabila ketentuan tersebut diberlakukan.

Yayasan menegaskan bahwa pandangan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebaliknya, Yayasan mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum nasional sepanjang pelaksanaan setiap kewenangan dilakukan secara profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, proporsional, independen, serta tetap berada dalam koridor negara hukum.

Menutup pernyataan resminya, Yayasan Sandi Yudha Nusantara mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal proses pembentukan hukum secara konstruktif, partisipatif, dan berlandaskan prinsip negara hukum. Keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, tetapi juga dari kemampuannya menjamin kepastian hukum, memperkuat konsistensi sistem hukum nasional, meningkatkan integritas lembaga penegak hukum, membangun kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap pembaruan hukum benar-benar menghadirkan keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap kepentingan masyarakat.

HUMAS

YAYASAN SANDI YUDHA NUSANTARA

“Cerdas Mengabdi, Teguh Berbakti, Membangun Nusantara.”

About Author

Related Posts

Tekan Risiko Banjir! Kolaborasi Pentahelix Dayeuhkolot, PRIMA, MUI & Warga di RW 16 Citeureup

KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.comReportasejabar.com Panitia Pencegahan dan Penanganan Banjir Dayeuhkolot terus melakukan ikhtiar nyata dalam pencegahan banjir di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Pada Rabu (7/10/2026), Tim Pentahelix Dayeuhkolot kembali turun…

Read more

Continue reading
Kejar Zero New Stunting, Pemkot Bandung Benahi Data hingga Sanitasi

Reportasejabar com Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan tidak ada kasus baru stunting pada akhir 2026. Target tersebut dikejar melalui penanganan lintas sektor, mulai dari kesehatan, sanitasi, penataan kawasan hingga perlindungan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Aksi AMPPIBI Kembali Gelar Aksi Lanjutan,Atas Dugaan Rp200 Miliar Proyek PJU dan CCTV-AI Dishub Jabar Ditantang Dibuka Terang

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 53 views
Aksi AMPPIBI Kembali Gelar Aksi Lanjutan,Atas Dugaan Rp200 Miliar Proyek PJU dan CCTV-AI Dishub Jabar Ditantang Dibuka Terang

Tekan Risiko Banjir! Kolaborasi Pentahelix Dayeuhkolot, PRIMA, MUI & Warga di RW 16 Citeureup

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 24 views
Tekan Risiko Banjir! Kolaborasi Pentahelix Dayeuhkolot, PRIMA, MUI & Warga di RW 16 Citeureup

Kejar Zero New Stunting, Pemkot Bandung Benahi Data hingga Sanitasi

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 22 views
Kejar Zero New Stunting, Pemkot Bandung Benahi Data hingga Sanitasi

Alun-alun Bandung Bakal Ditata Jadi Kawasan Sejarah Terpadu

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 19 views
Alun-alun Bandung Bakal Ditata Jadi Kawasan Sejarah Terpadu

Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan Tertata

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 19 views
Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan Tertata

Keluarga Korban Tuntut Disdik Kota Bandung Turun Langsung: Ada Kelalaian, Minta Sanksi Teguran Bagi Pengajar

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 23 views
Keluarga Korban Tuntut Disdik Kota Bandung Turun Langsung: Ada Kelalaian, Minta Sanksi Teguran Bagi Pengajar

Haornas 2026, Bandung Bidik Juara Umum Porprov dan Peparda serta Tegaskan Diri sebagai City of Champions

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 22 views
Haornas 2026, Bandung Bidik Juara Umum Porprov dan Peparda serta Tegaskan Diri sebagai City of Champions

Muscab Dpc Perempuan Bangsa Indramayu “Fokuskan Pada Kekerasan Anak Dan Pelecehan Pada Perempuan”.

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 22 views
Muscab Dpc Perempuan Bangsa Indramayu “Fokuskan Pada Kekerasan Anak Dan Pelecehan Pada Perempuan”.

Polemik Wartawan dan Kepsek Cirebon Memanas, Laporan Balik Masuk Polda Jabar

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 24 views
Polemik Wartawan dan Kepsek Cirebon Memanas, Laporan Balik Masuk Polda Jabar

Syarat Berlapis PPID DPRD Jabar Disorot, Bertentangan dengan UU KIP?

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 27 views
Syarat Berlapis PPID DPRD Jabar Disorot, Bertentangan dengan UU KIP?

Teknik Geomatika Unjani Gandeng PT Alsentra Prima Geosystems Gelar Kuliah Umum dan Workshop Teknologi Geospasial

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 26 views
Teknik Geomatika Unjani Gandeng PT Alsentra Prima Geosystems Gelar Kuliah Umum dan Workshop Teknologi Geospasial

Pemkab Bandung dan KPK Wajibkan Seluruh ASN Ikuti E-Learning Integritas untuk Cegah Korupsi dan Pungli

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 20 views
Pemkab Bandung dan KPK Wajibkan Seluruh ASN Ikuti E-Learning Integritas untuk Cegah Korupsi dan Pungli

Pemkab Bandung Tegaskan Penggantian Dana BDS Menunggu Proses Hukum

  • By admin
  • Oktober 6, 2026
  • 25 views
Pemkab Bandung Tegaskan Penggantian Dana BDS Menunggu Proses Hukum

Polda Jabar Gelar FGD Puslitbang Polri, Bahas Kesesuaian Norma Penyelidikan dan Penyidikan

  • By admin
  • Oktober 6, 2026
  • 31 views
Polda Jabar Gelar FGD Puslitbang Polri, Bahas Kesesuaian Norma Penyelidikan dan Penyidikan

Kasdam III/Siliwangi Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI, Teguhkan Semangat TNI Kuat Bersama Rakyat

  • By admin
  • Oktober 6, 2026
  • 22 views
Kasdam III/Siliwangi Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI, Teguhkan Semangat TNI Kuat Bersama Rakyat

DIPERTANYAKAN! Camat Disebut Jarang Berada di Wilayah, Konfirmasi Media Tak Kunjung Dijawab

  • By admin
  • Oktober 6, 2026
  • 19 views
DIPERTANYAKAN! Camat Disebut Jarang Berada di Wilayah, Konfirmasi Media Tak Kunjung Dijawab

Pemkab Bandung dan Polresta Bandung Perkuat Sinergi Jaga Harkamtibmas

  • By admin
  • Oktober 6, 2026
  • 20 views
Pemkab Bandung dan Polresta Bandung Perkuat Sinergi Jaga Harkamtibmas

Peringati HUT Ke-81 TNI, Polda Jabar Silaturahmi, Perkuat Sinergitas di Mako Kodiklat TNI AD

  • By admin
  • Oktober 6, 2026
  • 22 views
Peringati HUT Ke-81 TNI, Polda Jabar Silaturahmi, Perkuat Sinergitas di Mako Kodiklat TNI AD

Bus Mangkrak di Halaman DISHUB Gedebage: Bukti Pemkot Bandung Gagal Rawat Fasilitas Publik?

  • By admin
  • Oktober 6, 2026
  • 33 views
Bus Mangkrak di Halaman DISHUB Gedebage: Bukti Pemkot Bandung Gagal Rawat Fasilitas Publik?

Diduga Langgar AD/ART dan Mangkir Laporan, Dewan Pendiri Bekukan Kepengurusan DPP APPMBGI

  • By admin
  • Oktober 5, 2026
  • 34 views
Diduga Langgar AD/ART dan Mangkir Laporan, Dewan Pendiri Bekukan Kepengurusan DPP APPMBGI

KDS Soroti 1.000 ASN Kabupaten Bandung Masih Terlibat Judi Online

  • By admin
  • Oktober 5, 2026
  • 39 views
KDS Soroti 1.000 ASN Kabupaten Bandung Masih Terlibat Judi Online

KPAI Ungkap Kronologi Baru: Korban Bullying SDN 01 Kebondalem Menolak Memberi Uang, Lalu Dianiaya

  • By admin
  • Oktober 5, 2026
  • 44 views
KPAI Ungkap Kronologi Baru: Korban Bullying SDN 01 Kebondalem Menolak Memberi Uang, Lalu Dianiaya

Kebakaran Lahan Perkebunan di Perbatasan Ciamis– Pangandaran, Polisi dan Warga Bahu-Membahu Padamkan Api

  • By admin
  • Oktober 4, 2026
  • 50 views
Kebakaran Lahan Perkebunan di Perbatasan Ciamis– Pangandaran, Polisi dan Warga Bahu-Membahu Padamkan Api

Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Bantu Proses Pembangunan Jembatan Merah Putih Di Majalengka

  • By admin
  • Oktober 4, 2026
  • 47 views
Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Bantu Proses Pembangunan Jembatan Merah Putih Di Majalengka

Patroli Gabungan KPH Kuningan Perkuat Pengawasan Hutan, Potensi Karhutla dan Gangguan Keamanan Jadi Fokus

  • By admin
  • Oktober 4, 2026
  • 38 views
Patroli Gabungan KPH Kuningan Perkuat Pengawasan Hutan, Potensi Karhutla dan Gangguan Keamanan Jadi Fokus